SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, ungkap dua kasus menonjol yang terjadi di Kota Palembang. Kasus jambret dan kasus begal yang sempat viral di media sosial (Medsos) beberapa waktu lalu.
Pertama ialah tersangka Akbar Rusmanku (42), warga Jalan Prajurit Nazarudin, Kecamatan Kalidoni Palembang, melakukan aksi jambret terhadap korban pesepeda goes di Jalan Jenderal Sudirman, depan Pasar Cinde, sekira pukul 07.00 WIB, di bulan Juli 2023. Dia mengambil tas pinggang korban saat tengah bersepada. Lalu di TKP Jalan Rajawali, dan Jalan Veteran.
Sementara kasus kedua, tersangkanya yakni, Riyawan dan Riyadi, yang membegal korban seorang ojek online dan berhasil merampas Handphone dan sepeda motor korban. Mereka telah beraksi di tiga TKP, yakni di Jalan Kedondong Kebun Bunga, Jalan Soekarno Hatta, dan Jalan Talang Jambi.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah mengatakan, ketiga tersangka ini merupakan para pelaku perampasan secara paksa yang telah berulang-ulang melakukan perbuatannya.
“Kejadian yang viral di Medsos, saat korban dengan bersepeda, pelaku merampas tas pinggang korban,” katanya, kepada wartawan, Jumat (25/8/2023), di Mapolrestabes Palembang.
Lanjutnya, tersangka Akbar ini telah melakukan aksi perampasan di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian, akhirnya tersangka berhasil diamankan Sat Reskrim Polrestabes Palembang dan merupakan residivis dalam kasus lainnya. Setelah keluar penjara kembali melakukan aksi kejahatan,” jelasnya.
Kombes Pol Harryo Sugihhartono menuturkan, hasil identifikasi tersangka merupakan pelakunya. “Tersangka ini selalu berpindah-pindah tempat. Dan pada Kamis (24/8/2023) ditangkap operasi gabungan Sat Reskrim saat kembali dari Jakarta dan baru tinggal dua hari di Palembang,” ungkapnya.
Lalu, untuk dua tersangka begal perampas Handphone dan sepeda motor ojol mereka bermoduskan dengan berpura-pura memesan ojol dan melakukan pembayaran secara manual.
Setiba di TKP minta dihentikan motor, lalu mereka melancarkan aksinya. Memukul korban dan merampas barang korban.
“Tersangka ada 3 orang, 2 sudah ditangkap dan 1 masih DPO. Tersangka Riyawan tugasnya memesan ojol, tersangka Riyadi dan DPO bertugas menunggu di TKP yang akan mengeksekusi korban,” jelasnya.
Harryo menegaskan, terhadap dua kasus menonjol ini akan dikenakan Pasal 365 KUHP ancaman penjara 12 tahun.
“Semoga kita terus melakukan pengungkapan lagi terhadap pelaku DPO, dan intern terus melakukan pengejaran terhadap pelaku kejahatan,” tuturnya. (ANA)
Komentar