Rampas HP Zidane Dalam Angkot, Eko Terancam di Penjara 9 Tahun

- Redaksi

Sabtu, 26 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Atas ulahnya melakukan perampasan Handphone di dalam mobil Angkutan Kota (Angkot) jurusan Ampera – Tangga Buntung, Eko Saputra (27), warga Jalan Sido Ing Lautan, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang, harus berurusan dengan hukum.

Buruh ini ditangkap Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, setelah menindaklanjuti adanya laporan dari korban M Zidane Baihaki (21).

Mengetahui keberadaan tersangka di kawasan Monpera Palembang, anggota Unit Pidum dipimpin Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing, langsung melakukan penangkapan dan membawa tersangka ke Mapolrestabes Palembang.

Aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) dilakukan tersangka Eko terjadi di Jalan Syakyakirti, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang, Sabtu (29/7/2023) sekira pukul 11.00 WIB.

Di mana saat itu korban sedang naik mobil angkot jurusan Tangga Buntung, dan didalamnya sudah ada tersangka. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka ini langsung merampas handphone yang dipegang korban dan langsung melarikan diri.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah melalui Wakasat Reskrim, AKP Iwan Gunawan mengatakan, benar tersangka perampasan Handphone di dalam Angkot sudah diamankan anggota Sat Reskrim.

“Korban saat itu berada didalam mobil angkot. Lalu setiba di TKP kawasan Gandus Palembang, tersangka yang sudah mengawasi korban ini langsung merampas Handphone Oppo A16 yang dipegang korban. Kemudian langsung turun dan melarikan diri,” ujar AKP Iwan Gunawan, Sabtu (26/8/2023).

Lanjutnya, saat kejadian memang kondisi Angkot dalam keadaan sepi. “Setelah menerima laporan dari korban, anggota melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung dilakukan penangkapan di kawasan Monpera,” jelasnya.

Iwan mengimbau kepada masyarakat harus selalu berhati-hati bila berada di dalam kendaraan umum, terutama jangan memperlihatkan atau membawa barang-barang berharga yang terlihat mencolok.

“Untuk motifnya, dari hasil keterangan tersangka Eko karena faktor ekonomi. Atas perbuatannya tersangka Eko akan disangkakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah
Ibu Fitri Alias Pingky Bantah Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Informasi yang Dianggap Merugikan
Dendam Lama Berujung Teror Air Keras, Buruh Harian Alami Luka Bakar di Wajah
Kapolsek SU II Kompol Dedi Kunjungi rumah.Duka Korban Pembacokan Berikan Baksos Dan Turut bela Sukangkawa

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:03 WIB

Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah

Berita Terbaru