Rampas HP Zidane Dalam Angkot, Eko Terancam di Penjara 9 Tahun

- Redaksi

Sabtu, 26 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Atas ulahnya melakukan perampasan Handphone di dalam mobil Angkutan Kota (Angkot) jurusan Ampera – Tangga Buntung, Eko Saputra (27), warga Jalan Sido Ing Lautan, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang, harus berurusan dengan hukum.

Buruh ini ditangkap Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, setelah menindaklanjuti adanya laporan dari korban M Zidane Baihaki (21).

Mengetahui keberadaan tersangka di kawasan Monpera Palembang, anggota Unit Pidum dipimpin Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing, langsung melakukan penangkapan dan membawa tersangka ke Mapolrestabes Palembang.

Aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) dilakukan tersangka Eko terjadi di Jalan Syakyakirti, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang, Sabtu (29/7/2023) sekira pukul 11.00 WIB.

Di mana saat itu korban sedang naik mobil angkot jurusan Tangga Buntung, dan didalamnya sudah ada tersangka. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka ini langsung merampas handphone yang dipegang korban dan langsung melarikan diri.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah melalui Wakasat Reskrim, AKP Iwan Gunawan mengatakan, benar tersangka perampasan Handphone di dalam Angkot sudah diamankan anggota Sat Reskrim.

“Korban saat itu berada didalam mobil angkot. Lalu setiba di TKP kawasan Gandus Palembang, tersangka yang sudah mengawasi korban ini langsung merampas Handphone Oppo A16 yang dipegang korban. Kemudian langsung turun dan melarikan diri,” ujar AKP Iwan Gunawan, Sabtu (26/8/2023).

Lanjutnya, saat kejadian memang kondisi Angkot dalam keadaan sepi. “Setelah menerima laporan dari korban, anggota melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung dilakukan penangkapan di kawasan Monpera,” jelasnya.

Iwan mengimbau kepada masyarakat harus selalu berhati-hati bila berada di dalam kendaraan umum, terutama jangan memperlihatkan atau membawa barang-barang berharga yang terlihat mencolok.

“Untuk motifnya, dari hasil keterangan tersangka Eko karena faktor ekonomi. Atas perbuatannya tersangka Eko akan disangkakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit
Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 
Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus
Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel
Diduga Jadi Korban KDRT Berulang, IRT di Palembang Lapor Polisi
Dua Kali Digerebek, Pelaku Pengeroyokan Satpam Akhirnya Menyerahkan Diri
Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:08 WIB

DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel

Berita Terbaru

Empat Lawang

BNN Empat Lawang Ajak Masyarakat Perkuat Bejeghum P4GN Bersinar

Selasa, 13 Okt 2026 - 23:15 WIB