Devi Dilaporan Balik usai Buat Aduan Diancam dengan Parang

- Redaksi

Rabu, 23 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Melaporkan dirinya diancam menggunakan Parang, Devitasari (36) kini dilaporkan balik perkara penganiayaan oleh ibu rumah tangga (IRT) Rina (30) warga Jalan Pipa Tepi Sungai Ogan, Kecamatan Jakabaring, Palembang, ke SPKT Polrestabes Palembang.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di tempat kejadian perkara (TKP), Senin (21/8/2023) sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Pipa Tepi Sungai Ogan, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Diceritakannya, sebelum penganiayaan dialaminya, korban bersama rombongan kelompok pinjaman PT Mitra Bisnis Keluarga (MBK) Ventura berkumpul dirumah ketua kelompok pinjaman MBK di TKP.

Disana korban mengatakan kepada petugas MBK bahwa rombongannya ingin membuat kelompok baru, dengan anggota berisi orang lama.

“Kami ingin membuat kelompok baru yang isinya orang lama, dikarenakan sering terjadi uang hilang dan uang robek,” kata Rina.

Lanjutnya, ternyata saat itu terlapor tersinggung dan marah kepada korban. “Terlapor marah dikarenakan terlapor orang baru, dan langsung menampar muka saya saat itu sedang menggendong anak saya sehingga anak saya terhempas ke lantai. Lalu menjambak rambut dan menghempas tubuh korban ke lantai,” jelasnya.

Saat korban terjatuh, sambungnya mengatakan, tubuh korban ditindih terlapor. “Kaki dan perut ditendangnya dan rambut dijambak, lalu kejadian ini langsung dilerai teman lainnya yang ada disana,” tukasnya.

Atas kejadian ini korban mengaku mengalami memar ditangan kanan dan kiri, bahu kiri memar, kaki terkilir, perut lecet, jari telunjuk memar.

“Oleh karena itu, saya melapor ke polisi berharap laporan ditindaklanjuti sehingga terlapor ditangkap untuk bertanggung jawab atas perbuatannya,” jelasnya.

Sementara, laporan korban telah diterima anggota Piket SPKT Polrestabes Palembang dalam perkara Penganiayaan UU No 1 Tahun 1946 sebagaimana Pasal 351 KUHP. (ANA)

Berita Terkait

Modus Ngaku Pegawai Diknas Sumsel, Maryanto Duduk di Kursi Pesakitan
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Hotel Lendosis, Terdakwa Terancam Pasal Berlapis
Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkoba
Istri Debyk Bersaksi di Sidang TPPU, Sebut Rumah Tiga Lantai di Tulung Selapan Warisan Keluarga
Polda Sumsel Amankan Spesialis Curanmor Serial dalam Operasi Pekat Musi
Vonis Seumur Hidup, Pembunuhan di Gandus Berawal dari Teguran Soal Suara
Gelapkan Mobil Teman Sendiri, JE Ditangkap Unit Ranmor Polrestabes Palembang
Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Satres Narkoba Polrestabes Palembang Gerebek Kampung Narkoba di Lorong Manggar

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:03 WIB

Modus Ngaku Pegawai Diknas Sumsel, Maryanto Duduk di Kursi Pesakitan

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:00 WIB

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Hotel Lendosis, Terdakwa Terancam Pasal Berlapis

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:06 WIB

Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkoba

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:45 WIB

Istri Debyk Bersaksi di Sidang TPPU, Sebut Rumah Tiga Lantai di Tulung Selapan Warisan Keluarga

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:06 WIB

Polda Sumsel Amankan Spesialis Curanmor Serial dalam Operasi Pekat Musi

Berita Terbaru