Devi Dilaporan Balik usai Buat Aduan Diancam dengan Parang

- Redaksi

Rabu, 23 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Melaporkan dirinya diancam menggunakan Parang, Devitasari (36) kini dilaporkan balik perkara penganiayaan oleh ibu rumah tangga (IRT) Rina (30) warga Jalan Pipa Tepi Sungai Ogan, Kecamatan Jakabaring, Palembang, ke SPKT Polrestabes Palembang.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di tempat kejadian perkara (TKP), Senin (21/8/2023) sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Pipa Tepi Sungai Ogan, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Diceritakannya, sebelum penganiayaan dialaminya, korban bersama rombongan kelompok pinjaman PT Mitra Bisnis Keluarga (MBK) Ventura berkumpul dirumah ketua kelompok pinjaman MBK di TKP.

Disana korban mengatakan kepada petugas MBK bahwa rombongannya ingin membuat kelompok baru, dengan anggota berisi orang lama.

“Kami ingin membuat kelompok baru yang isinya orang lama, dikarenakan sering terjadi uang hilang dan uang robek,” kata Rina.

Lanjutnya, ternyata saat itu terlapor tersinggung dan marah kepada korban. “Terlapor marah dikarenakan terlapor orang baru, dan langsung menampar muka saya saat itu sedang menggendong anak saya sehingga anak saya terhempas ke lantai. Lalu menjambak rambut dan menghempas tubuh korban ke lantai,” jelasnya.

Saat korban terjatuh, sambungnya mengatakan, tubuh korban ditindih terlapor. “Kaki dan perut ditendangnya dan rambut dijambak, lalu kejadian ini langsung dilerai teman lainnya yang ada disana,” tukasnya.

Atas kejadian ini korban mengaku mengalami memar ditangan kanan dan kiri, bahu kiri memar, kaki terkilir, perut lecet, jari telunjuk memar.

“Oleh karena itu, saya melapor ke polisi berharap laporan ditindaklanjuti sehingga terlapor ditangkap untuk bertanggung jawab atas perbuatannya,” jelasnya.

Sementara, laporan korban telah diterima anggota Piket SPKT Polrestabes Palembang dalam perkara Penganiayaan UU No 1 Tahun 1946 sebagaimana Pasal 351 KUHP. (ANA)

Berita Terkait

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah
Ibu Fitri Alias Pingky Bantah Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Informasi yang Dianggap Merugikan
Dendam Lama Berujung Teror Air Keras, Buruh Harian Alami Luka Bakar di Wajah
Kapolsek SU II Kompol Dedi Kunjungi rumah.Duka Korban Pembacokan Berikan Baksos Dan Turut bela Sukangkawa

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:03 WIB

Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah

Berita Terbaru