Devi Dilaporan Balik usai Buat Aduan Diancam dengan Parang

- Redaksi

Rabu, 23 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Melaporkan dirinya diancam menggunakan Parang, Devitasari (36) kini dilaporkan balik perkara penganiayaan oleh ibu rumah tangga (IRT) Rina (30) warga Jalan Pipa Tepi Sungai Ogan, Kecamatan Jakabaring, Palembang, ke SPKT Polrestabes Palembang.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di tempat kejadian perkara (TKP), Senin (21/8/2023) sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Pipa Tepi Sungai Ogan, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Diceritakannya, sebelum penganiayaan dialaminya, korban bersama rombongan kelompok pinjaman PT Mitra Bisnis Keluarga (MBK) Ventura berkumpul dirumah ketua kelompok pinjaman MBK di TKP.

Disana korban mengatakan kepada petugas MBK bahwa rombongannya ingin membuat kelompok baru, dengan anggota berisi orang lama.

“Kami ingin membuat kelompok baru yang isinya orang lama, dikarenakan sering terjadi uang hilang dan uang robek,” kata Rina.

Lanjutnya, ternyata saat itu terlapor tersinggung dan marah kepada korban. “Terlapor marah dikarenakan terlapor orang baru, dan langsung menampar muka saya saat itu sedang menggendong anak saya sehingga anak saya terhempas ke lantai. Lalu menjambak rambut dan menghempas tubuh korban ke lantai,” jelasnya.

Saat korban terjatuh, sambungnya mengatakan, tubuh korban ditindih terlapor. “Kaki dan perut ditendangnya dan rambut dijambak, lalu kejadian ini langsung dilerai teman lainnya yang ada disana,” tukasnya.

Atas kejadian ini korban mengaku mengalami memar ditangan kanan dan kiri, bahu kiri memar, kaki terkilir, perut lecet, jari telunjuk memar.

“Oleh karena itu, saya melapor ke polisi berharap laporan ditindaklanjuti sehingga terlapor ditangkap untuk bertanggung jawab atas perbuatannya,” jelasnya.

Sementara, laporan korban telah diterima anggota Piket SPKT Polrestabes Palembang dalam perkara Penganiayaan UU No 1 Tahun 1946 sebagaimana Pasal 351 KUHP. (ANA)

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel
Diduga Jadi Korban KDRT Berulang, IRT di Palembang Lapor Polisi
Dua Kali Digerebek, Pelaku Pengeroyokan Satpam Akhirnya Menyerahkan Diri
Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Diduga Jadi Korban KDRT Berulang, IRT di Palembang Lapor Polisi

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Dua Kali Digerebek, Pelaku Pengeroyokan Satpam Akhirnya Menyerahkan Diri

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Berita Terbaru

Foto saat gubernur Sumsel H. Hermanderu menghadiri acara Perayaan HUT OKI ke-81 di rapat paripurna DPRD OKI

Ogan Komering Ilir

HUT ke-81 OKI Digelar Sederhana, Pemerintah Fokus Tangani Karhutla

Senin, 12 Okt 2026 - 20:48 WIB