Polda Sumsel Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, 7 Pelaku Ditangkap

- Redaksi

Kamis, 24 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminial Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Selatan (Sumsel), menangkap tujuh orang tersangka penyalagunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar, di Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, pada Selasa (22/8/2023).

Tujuh tersangka tersebut inisial AR (21) sebagai sopir, AU (53) selaku operator SPBU, CA (27) operator SPBU, MH (43) sopir, SG sopir, BD (56) pemilik mobil, dan MK (47) pengawas SPBU.

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, terungkapnya kasus ini berkat informasi dari masyarakat mengenai adanya kendaraan yang berulang kali mengisi BBM di SPBU di Jalan Raya Pulau Beringin, Desa Gunung Terang, Kecamatan Buay Sandang Aji, OKU Selatan.

“Mendapati informasi itu, anggota kami melakukan penyelidikan, lalu melihat tersangka MH dan AR sedang melakukan pengisian secara berulang di TKP (tempat kejadian perkara),” kata Yudha, Kamis (24/8/2023).

Kemudian, anggota menghampiri kedua tersangka. “Saat anggota kami mendekati tersangka MH dan AR, anggota menemukan di dalam mobil terdapat tangki yang sudah dimodifikasi,” ujar Yudha.

Berdasarkan pengakuan tersangka MH, mereka melakukan kegiatan itu atas perintah BD dan barcode pengisian BBM ada di rekan tersangka SG.

“Kemudian anggota kami langsung mendatangi rumah BD, dia pun mengakui bahwa dirinya memerintahkan tersangka MH dan AR mengisi BBM subsidi secara berulang di SPBU tersebut,” ungkap Yudha.

Dikatakan Yudha, bahwa BBM yang sudah diisi di SPBU akan diantar ke rumah BD untuk dijual eceran seharga Rp 8.000 per liter.

“Untuk satu liter Solar dibeli tersangka MH dan AR seharga Rp 6.800 dan akan dijual eceram dengan harga Rp 8.000 per liter. Jadi untuk satu liter BBM tersangka BD mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.200,” terang Yudha.

Menurut Yudha, dalam satu hari tersangka MH dan AR mengisi BBM sebangak 1 ton atau 1000 liter. “Aktivitas ini (penyalagunaan BBM Subsidi) sudah berlangsung selama satu tahun,” jelas Yudha.

Selain tujuh tersangka, anggota juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit mobil merek Isuzu Panther nopol BG 1580 PH, tangki besi kotak yang sudah termodifikasi kapasitas 300 liter yang berisikan BBM jenis solar sebanyak 291 liter.

Kemudian satu unit mobil merek Mitsubishi L300 dengan BG 1496 FW beserta tangki besi kotak yang sudah termodifikasi. Dengan kapasitas 300 liter yang berisikan BBM jenis solar sebanyak 291 liter.

Selanjutnya, satu unit mobil merek NKR 66 nopol BG 4130 MF beserta tangki besi kotak yang sudah termodifikasi. Dengan kapasitas 300 liter yang berisikan BBM jenis solar sebanyak 160 liter.

Dan lima lembar kode barcode my pertamina nota catatan pengisian solar. “Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tutur Yudha. (ANA)

Berita Terkait

Dua Terduga Pengeroyok Ditangkap di Palembang, Polisi Kantongi Rekaman Aksi Kekerasan
Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi
Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Dua Terduga Pengeroyok Ditangkap di Palembang, Polisi Kantongi Rekaman Aksi Kekerasan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Berita Terbaru