Polda Sumsel Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, 7 Pelaku Ditangkap

Kriminal36 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminial Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Selatan (Sumsel), menangkap tujuh orang tersangka penyalagunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar, di Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, pada Selasa (22/8/2023).

Tujuh tersangka tersebut inisial AR (21) sebagai sopir, AU (53) selaku operator SPBU, CA (27) operator SPBU, MH (43) sopir, SG sopir, BD (56) pemilik mobil, dan MK (47) pengawas SPBU.

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, terungkapnya kasus ini berkat informasi dari masyarakat mengenai adanya kendaraan yang berulang kali mengisi BBM di SPBU di Jalan Raya Pulau Beringin, Desa Gunung Terang, Kecamatan Buay Sandang Aji, OKU Selatan.

Baca Juga :  Diduga Aniaya Siswa Dalam Kelas, Oknum Guru SMP Dilaporkan

“Mendapati informasi itu, anggota kami melakukan penyelidikan, lalu melihat tersangka MH dan AR sedang melakukan pengisian secara berulang di TKP (tempat kejadian perkara),” kata Yudha, Kamis (24/8/2023).

Kemudian, anggota menghampiri kedua tersangka. “Saat anggota kami mendekati tersangka MH dan AR, anggota menemukan di dalam mobil terdapat tangki yang sudah dimodifikasi,” ujar Yudha.

Berdasarkan pengakuan tersangka MH, mereka melakukan kegiatan itu atas perintah BD dan barcode pengisian BBM ada di rekan tersangka SG.

“Kemudian anggota kami langsung mendatangi rumah BD, dia pun mengakui bahwa dirinya memerintahkan tersangka MH dan AR mengisi BBM subsidi secara berulang di SPBU tersebut,” ungkap Yudha.

Dikatakan Yudha, bahwa BBM yang sudah diisi di SPBU akan diantar ke rumah BD untuk dijual eceran seharga Rp 8.000 per liter.

Baca Juga :  Butuh Uang Takziah 40 Hari Ayah, Unyil Rampas Motor Teman di Kuburan

“Untuk satu liter Solar dibeli tersangka MH dan AR seharga Rp 6.800 dan akan dijual eceram dengan harga Rp 8.000 per liter. Jadi untuk satu liter BBM tersangka BD mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.200,” terang Yudha.

Menurut Yudha, dalam satu hari tersangka MH dan AR mengisi BBM sebangak 1 ton atau 1000 liter. “Aktivitas ini (penyalagunaan BBM Subsidi) sudah berlangsung selama satu tahun,” jelas Yudha.

Selain tujuh tersangka, anggota juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit mobil merek Isuzu Panther nopol BG 1580 PH, tangki besi kotak yang sudah termodifikasi kapasitas 300 liter yang berisikan BBM jenis solar sebanyak 291 liter.

Baca Juga :  Devi Dilaporan Balik usai Buat Aduan Diancam dengan Parang

Kemudian satu unit mobil merek Mitsubishi L300 dengan BG 1496 FW beserta tangki besi kotak yang sudah termodifikasi. Dengan kapasitas 300 liter yang berisikan BBM jenis solar sebanyak 291 liter.

Selanjutnya, satu unit mobil merek NKR 66 nopol BG 4130 MF beserta tangki besi kotak yang sudah termodifikasi. Dengan kapasitas 300 liter yang berisikan BBM jenis solar sebanyak 160 liter.

Dan lima lembar kode barcode my pertamina nota catatan pengisian solar. “Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tutur Yudha. (ANA)

    Komentar