Polda Lampung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Penyelewengan Gas Melon

- Redaksi

Senin, 24 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK, Lampung : Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Lampung terus melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan penyelewengan gas elpiji bersubsidi tiga kilogram yang dilakukan oknum pelaku peternakan ayam di Kabupaten Lampung Timur.

Padahal gas elpiji bersubsidi 3 kilogram tersebut, diperuntukkan pemerintah bagi masyarakat, bukan untuk kepentingan produksi sebuah perusahaan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Sulistyaningsih Senin siang mengungkapkan, dalam kasus tersebut Mapolda Lampung telah mengamankan tujuh orang saksi untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan.

Namun meski telah mengamankan tujuh orang saksi yang diduga kuat mengetahui kasus penyelewengan penggunaan elpiji 3 kilogram, Polda Lampung melalui Ditreskrimum, hingga saat ini masih belum dapat menetapkan tersangka.

“Kami masih terus melakukan pengembangan pada kasus ini, dan telah menahan tujuh orang saksi untuk dimintai keterangan, namun saat ini kami juga belum dapat menetapkan tersangka,”tegasnya (24/09/2018).

Seperti diketahui,  Subdit I Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan elpiji 3 kilogram bersubsidi dari pemerintah yang seharusnya dipergunakan oleh masyarakat, namun digunakan untuk kepentingan pelaku usaha peternakan ayam ras CV Swadaya Agri Jaya (SAJ).

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Aswin Sipayung, dalam ekspos kasus di Mapolda Lampung, mengatakan, modus operandi yang dilakukan dengan cara, dalam pembelian bahan bakar gas  LPG nonsubsidi.

Namun dalam penggunaannya, tabung elpiji nonsubsidi dipasangkan di oven bagian depan seolah-olah mereka menggunakan gas minyak cair nonsubsidi, sementara elpiji 3 kg digunakan di kandang ayam bagian belakang yang disembunyikan.

Menurutnya, dalam kurun tahun 2017, CV SAJ telah menggunakan elpiji 3 kg sebanyak seribu 444 buah tabung, sedangkan untuk tahun 2018 selama 6 bulan telah menggunakan 552 buah tabung elpiji bersubsidi.(IAL)

Berita Terkait

Unit 5 Satresnarkoba Gerebek Kontrakan di Kertapati, 10 Paket Sabu Disita
Janda Muda 16 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Ibu Sambung Lapor Polisi
Polda Sumsel Amankan Tiga Orang Terkait Terbakarnya Sumur Minyak di Lahan PT Hindoli
Pelaku Penganiayaan dan Penusukan Diringkus Saat Tertidur
Sempat Kabur ke Jambi, Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Lahan PT Hindoli Diringkus Polda Sumsel
Simpan Ekstasi di Boks Motor Dua Kurir Diringkus Polisi
Dua pelaku pencurian Kabel PLTSa diserakan ke Polisi
Simpan 800 Gram Daun Kering Dibawah Meja Dapur, Seorang Kurir 20 Tahun Dibekuk Aparat

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:30 WIB

Unit 5 Satresnarkoba Gerebek Kontrakan di Kertapati, 10 Paket Sabu Disita

Rabu, 15 April 2026 - 12:23 WIB

Janda Muda 16 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Ibu Sambung Lapor Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 20:07 WIB

Polda Sumsel Amankan Tiga Orang Terkait Terbakarnya Sumur Minyak di Lahan PT Hindoli

Selasa, 14 April 2026 - 15:10 WIB

Pelaku Penganiayaan dan Penusukan Diringkus Saat Tertidur

Selasa, 14 April 2026 - 07:11 WIB

Sempat Kabur ke Jambi, Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Lahan PT Hindoli Diringkus Polda Sumsel

Berita Terbaru