Polda Lampung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Penyelewengan Gas Melon

- Redaksi

Senin, 24 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK, Lampung : Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Lampung terus melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan penyelewengan gas elpiji bersubsidi tiga kilogram yang dilakukan oknum pelaku peternakan ayam di Kabupaten Lampung Timur.

Padahal gas elpiji bersubsidi 3 kilogram tersebut, diperuntukkan pemerintah bagi masyarakat, bukan untuk kepentingan produksi sebuah perusahaan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Sulistyaningsih Senin siang mengungkapkan, dalam kasus tersebut Mapolda Lampung telah mengamankan tujuh orang saksi untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan.

Namun meski telah mengamankan tujuh orang saksi yang diduga kuat mengetahui kasus penyelewengan penggunaan elpiji 3 kilogram, Polda Lampung melalui Ditreskrimum, hingga saat ini masih belum dapat menetapkan tersangka.

“Kami masih terus melakukan pengembangan pada kasus ini, dan telah menahan tujuh orang saksi untuk dimintai keterangan, namun saat ini kami juga belum dapat menetapkan tersangka,”tegasnya (24/09/2018).

Seperti diketahui,  Subdit I Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan elpiji 3 kilogram bersubsidi dari pemerintah yang seharusnya dipergunakan oleh masyarakat, namun digunakan untuk kepentingan pelaku usaha peternakan ayam ras CV Swadaya Agri Jaya (SAJ).

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Aswin Sipayung, dalam ekspos kasus di Mapolda Lampung, mengatakan, modus operandi yang dilakukan dengan cara, dalam pembelian bahan bakar gas  LPG nonsubsidi.

Namun dalam penggunaannya, tabung elpiji nonsubsidi dipasangkan di oven bagian depan seolah-olah mereka menggunakan gas minyak cair nonsubsidi, sementara elpiji 3 kg digunakan di kandang ayam bagian belakang yang disembunyikan.

Menurutnya, dalam kurun tahun 2017, CV SAJ telah menggunakan elpiji 3 kg sebanyak seribu 444 buah tabung, sedangkan untuk tahun 2018 selama 6 bulan telah menggunakan 552 buah tabung elpiji bersubsidi.(IAL)

Berita Terkait

Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi
SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal
Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam
Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta
Komplotan Pencuri Besi Dermaga 7 Ulu Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap Polisi
Setelah Sempat Kabur, DPO Kasus Curat di Ogan Ilir Akhirnya Diciduk Tim Rimau Batu
Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis, Ribuan Warga Serbu Bakti Kesehatan Polda Sumsel

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:20 WIB

Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:20 WIB

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:59 WIB

SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:02 WIB

Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:59 WIB

Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta

Berita Terbaru