PN Palembang Eksekusi Lahan Tanah 5.200 M di Kawasan Jalan Brigjen Hasan

Hukum49 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Palembang melakukan eksekusi lahan yang dimenangkan pihak penggugat rekonvensi, Indra Kholil Aziz, dengan kuasa hukumnya Lisa Merida, pada Kamis (3/8/2023), di pinggir Jalan Brigjen Hasan Kasim, RT 48/10, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang.

Pantauan awak media di lokasi, terlihat Tim Juru Sita PN Palembang terlebih dahulu membacakan putusan eksekusi yang disaksikan pihak penggugat rekonvensi dengan kuasa hukumnya Lisa Merida, Lurah Bukit Sangkal, Babinkamtibmas dan sejumlah pihak hadir di lokasi.

Setelah pembacaan putusan jurusita, pihak penggugat rekovensi diberikan hak untuk melakukan eksekusi. Sejumlah pekerja langsung membongkar pagar dari seng. Dengan sebuah alat berat buldoser yang turun kelokasi untuk membersihkan lahan, baik dari tembok seng dan pohon serta semak belukar.

Advokat Lisa Merinda, saat diwawancarai mengatakan dalam perkara sengketa tanah ini, sebenarnya pihaknya sebagai tergugat. Namun pihaknya mengajukan rekovensi atau menggugat balik, dengan gugatan rekovensi akhirnya dikabulkan.

Baca Juga :  Jadi Tersangka Korupsi Dana Pembangunan, Eks Kepala SMA 19 Ajukan Pra Peradilan

“Dan tanah seluas 5.200 meter persegi dinyatakan milik klien kami. Karena sertifikat itu sebenarnya sudah diuji dua kali juga di PTUN Palembang, sertifikat klien kami menang di PTUN. Untuk sertifikat lawan sudah diuji, dinyatakan batal, begitu juga di Pengadilan Negeri Palembang perkara yang dieksekusi ini dinyatakan batal, tidak sah berekuatan hukum,” ungkapnya, saat diwawancarai di lokasi.

Lisa melanjutkan, perkara eksekusi tanah ini sudah terlalu panjang dari 2007 dan melelahkan. Dengan 8 perkara berjalan, alhamdulilah semua dimenangkan.

“Untuk yang perkara pidana, klien kita juga sudah dinyatakan bebas prisprak. Untuk yang menguasai lahan selama ini, secara sukarela telah menyerahkan atas nama Edi Candra CS (pesuruh dari pihak penguggat). Uang kerohiman juga sudah kita berikan kemarin,” terangnya.

Lisa menegaskan, perjuangan tanah ini panjang dan berdarah – darah di tahun 2008 pihaknya telah melayangkan gugatan dan inkrah.

Baca Juga :  Buntut Terbakarnya Dua Gudang BBM Ilegal, Dua Kapolsek Dicopot

“Objek ini dan sebelahnya, sewaktu mau eksekusi, pihak termohon eksekusi hilang sudah tidak ada lagi. Ternyata muncul yang mengaku – ngaku pemilik baru, ialah yang punya sertifikat yang sekarang dibatalkan. Sempat ribut, saling lapor pidana, kita patut curigai ada mafia tanah. Karena tanah mereka klaim, nyata – nyata letaknya di Leboh Gajah. Kalau sertifikat tanah kita ini di Bukit Sangkal,” jelasnya.

“Patok batas, antara Lebong Gajah dan Bukit Sangkal itu ada parit alam, dipindahkan patoknya ke sebalah. Alhamdulilah, sewaktu kita mau eksekusi, sekarang ada GPS satelit atau cekplot, jadi terbukti benar tanah kita disini. Bisa jadi surat lawan, surat mencari tanah, karena nyatanya surat mereka di Lebong Gajah bukan disini dan ukurannya juga berbeda,” terangnya.

Baca Juga :  Notaris Tertipu Beli Sebidang Tanah, Kerugian Capai Puluhan Juta

Selama perkara pidanya juga terungkap, bahwa surat yang menurut lawan dibuat tahun 70 sekian, ternyata baru dibuat.

“Selama ini kita merasa dizalimi. Kita lihat klien kita apa merasa legowo, yang penting hak kita sudah kembali. Klien kita Ir Hendra Kolil Aziz. Untuk titik tanah kami di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Kelurahan Bukit Sangkal, kalau dulu disini Kelurahan 8 Ilir,” tuturnya.

Sementara itu, Lurah Bukit Sangkal Jaya Nugraha sendiri mengatakan, eksekusi tanah semua berjalan lancar, berkat kerjasama semua pihak bersama Babinkamtibmas dan BPN.

“Harapan saya setelah dieksekusi tanah ini, harus di pagar, supaya tidak ada yang mengambil tanah ini lagi. Untuk lokasi persis tanah milik penggugat benar, berada di RT 48/10, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang, di Jalan Brigjen Hasan Kasim,” ungkapnya. (ANA)

    Komentar