SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang, meringkus seorang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Tersangkanya, M Mahar (40), warga Seberang Ulu (SU) II.
Aksi Curanmor ini diketahui terjadi di Jalan A Yani, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II tepatnya halaman Klinik Bersalin Palembang, Senin 12 April 2021 sekitar pukul 14.20 WIB. Mahar sendiri sebelumnya pernah mendekap di balik jeruji besi dan belum lama ini dibebaskan.
Korban Ivanali kehilangan satu unit motor Yamaha Mio warna hitam nomor polisi (nopol) tidak ketahui dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.
Kapolsek SU II Palembang Kompol Bayu Arya Sakti dampingi Kanit Reskrim Iptu Andrian membenarkan telah menangkap spesialis pelaku curanmor.
“Mendapat laporan, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya Rabu 2 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Bayu Arya Sakti di Mapolsek SU II Palembang, Kamis, 3 Agustus 2023.
Lanjut Bayu Arya Sakti, untuk modus pelaku berawal korban memarkirkan motornya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung kerja.
Kemudian, diberi tahu saksi Abdul bahwa motor korban sudah tidak ada di parkiran. Setelah di cek melalui CCTV ternyata sudah dicuri orang.
“Tersangka beraksi mencuri motor korban dengan menggunakan kunci T, tersangka ini sebagai eksekutor dan satu rekannya masih DPO. Tersangka sendiri menjalani hukuman di Lapas Muba dalam perkara curanmor,” ujar Bayu Arya Sakti.
Atas perbuatannya, tersangka akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara, tersangka M Mahar mengakui perbuatannya.
“Motor tersebut kami jual dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap tersangka M Mahar. (ANA)
Komentar