Pledoi di Tipikor Palembang: Kuasa Hukum Robi Vitergo Minta Majelis Junjung Keadilan

- Redaksi

Selasa, 5 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat tim kuasa hukum terdakwa Robi Vitergo, Sapriadi Syamsudin, SH, MH, membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Selasa (5/5/2026).

Saat tim kuasa hukum terdakwa Robi Vitergo, Sapriadi Syamsudin, SH, MH, membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Selasa (5/5/2026).

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang menjerat dua terdakwa, Parwanto dan Robi Vitergo, memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (5/5/2026).

 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

 

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isa, SH, MH, kedua terdakwa melalui tim kuasa hukum masing-masing secara bergantian menyampaikan pledoi di hadapan majelis hakim dan JPU KPK.

 

Kuasa hukum terdakwa Robi Vitergo, Sapriadi Syamsudin, SH, MH, dalam nota pembelaannya mengungkapkan sejumlah fakta persidangan yang menurutnya justru membantah konstruksi dakwaan jaksa penuntut umum.

 

“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, tidak ada satu pun bukti yang secara sah dan meyakinkan menunjukkan bahwa terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan,” tegas Sapriadi di hadapan majelis hakim.

 

Menurut Sapriadi, penuntut umum dinilai gagal membuktikan unsur-unsur penting dalam dakwaan, baik terkait perbuatan pidana maupun keterlibatan langsung kliennya.

 

“Unsur-unsur dalam dakwaan tidak terpenuhi. Penuntut umum hanya membangun asumsi, bukan berdasarkan bukti yang kuat dan sah menurut hukum,” ujarnya.

 

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti keterangan sejumlah saksi yang dinilai tidak konsisten serta tidak saling menguatkan.

 

“Keterangan saksi justru banyak yang bertentangan satu sama lain. Ini menunjukkan bahwa perkara ini tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat,” tambahnya.

 

Sapriadi juga menegaskan bahwa selama proses persidangan berlangsung, Robi Vitergo selalu menunjukkan sikap kooperatif.

 

“Terdakwa selalu kooperatif, hadir dalam setiap persidangan, dan tidak pernah berupaya menghindari proses hukum. Ini menunjukkan itikad baik terdakwa,” katanya.

 

Dalam pledoinya, tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk tetap menjunjung tinggi asas keadilan serta prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence).

 

“Kami memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menjunjung tinggi asas keadilan dan menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah,” tegas Sapriadi.

 

Atas seluruh argumentasi tersebut, pihak kuasa hukum memohon agar majelis hakim membebaskan Robi Vitergo dari seluruh dakwaan yang diajukan.

 

“Kami memohon agar majelis hakim membebaskan terdakwa Robi Vitergo dari seluruh dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” tutupnya.

 

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan replik dari jaksa penuntut umum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir dalam perkara tersebut.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus
Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Berita Terbaru