Bongkar Skandal KUR Bank Sumsel Babel: Sidang Tipikor Ungkap Modus Pinjam Nama dan KTP Massal Rp10 Miliar

- Redaksi

Selasa, 5 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat para saksi dihadirkan di PN Tipikor Palembang, Selasa (5/5/2027)

Saat para saksi dihadirkan di PN Tipikor Palembang, Selasa (5/5/2027)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumsel Babel Cabang Semendo kembali mengungkap sejumlah fakta mengejutkan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (5/5/2026).

 

Dalam persidangan, jaksa membeberkan dugaan adanya pola terstruktur dalam penyaluran kredit bermasalah, mulai dari praktik peminjaman nama, pengumpulan identitas warga secara massal, hingga pencairan dana miliaran rupiah yang diduga tidak sesuai prosedur perbankan.

 

Enam terdakwa yang menjalani proses hukum yakni Erwan Hadi selaku pimpinan cabang pembantu, Wisnu Andrio Patra, Dasril, Mario Aska Pratama, serta Pabri Putra Dasalin sebagai Account Officer. Sementara satu tersangka lainnya, Ipan Hardiansyah, masih berstatus buron.

 

Dalam sidang dihadapan majelis idiil Amin SH MH JPU menghadirkan sembilan saksi untuk mengungkap mekanisme dugaan penyimpangan tersebut.

 

Salah satu saksi, Syarifudin, seorang ASN di Kabupaten Ogan Ilir, mengaku memperoleh pinjaman melalui terdakwa Erwan Hadi guna mendanai proyek pembangunan jembatan. Namun, pengajuan itu menggunakan perusahaan berbentuk CV yang disebut bukan miliknya, melainkan milik pihak lain yang dipinjam namanya.

 

Kesaksian lain disampaikan Arwan, yang mengaku pernah terlibat dalam pengajuan dana proyek pengadaan mobil di PT Bukit Asam.

 

“Saya menyuruh Pak Syarifudin menemui Pak Erwan di Palembang untuk membicarakan pinjaman dana proyek pengadaan mobil di PT Bukit Asam. Rencana kami ingin meminjam Rp2 miliar,” ungkap Arwan di hadapan majelis hakim.

 

Arwan juga mengakui bahwa dirinya diminta mengumpulkan dokumen identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga dari sejumlah orang untuk kebutuhan pengajuan kredit.

 

“Kami diminta menyerahkan KTP dan KK. Saya menyuruh Yudi, karyawan saya, mengumpulkan data lima orang untuk diajukan ke Pak Erwan, dan Yudi diberi imbalan Rp2 juta,” jelasnya.

 

Menurut Arwan, dana yang berhasil dicairkan mencapai sekitar Rp500 juta menggunakan identitas orang lain, sementara kartu ATM debitur justru dikuasai olehnya untuk mengatur penggunaan dana tersebut.

 

Dana tersebut sebagian digunakan untuk membayar utang lama serta kebutuhan material proyek, dengan sisa dana sekitar Rp300 juta.

 

Namun dalam persidangan, keterangan Arwan dinilai tidak sepenuhnya konsisten. Saat dikonfrontasi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ia membantah mengenal nama tertentu yang sebelumnya tercantum dalam percakapan WhatsApp, serta mengaku tidak mengetahui jumlah sebenarnya nama yang diajukan melebihi lima orang.

 

“Saya tidak mengetahui bahwa nama yang diajukan melebihi lima orang,” ujarnya.

 

Saksi lain, Firdaus yang merupakan sopir pribadi terdakwa Erwan Hadi, turut mengungkap bahwa dirinya beberapa kali diminta mencari KTP masyarakat untuk kepentingan pengajuan kredit.

 

“Saya memang pernah disuruh mencari KTP, tapi saya tidak tahu pasti apakah mereka benar-benar nasabah,” katanya.

 

Jaksa menilai para terdakwa diduga menjalankan skema sistematis dengan memanfaatkan identitas masyarakat, memanipulasi dokumen pengajuan, dan meloloskan pencairan dana tanpa pengawasan ketat.

 

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara disebut mengalami kerugian lebih dari Rp10 miliar akibat kredit macet yang bermasalah.

 

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli guna memperkuat pembuktian kasus yang kini terus berkembang di meja hijau.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Kurang dari 24 Jam, Pomdam II/Sriwijaya Tangkap Terduga Penembak dan Penyimpan Senpi Rakitan
Tiga Pelaku Spesialis Pencurian Kabel Proyek Diringkus
Skincare Fiktif Modus Investasi, Sabrina Cahya Divonis 1 Tahun Penjara
Antar Anak ke Acara Perpisahan Sekolah, Aidil Ditusuk Tetangganya Sendiri
Sidang Perdana Korupsi Dishub Muba, Bendahara Pengeluaran Langsung Ditahan Hakim
Korupsi Dana Hibah KONI Lahat, Eks Ketua Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Sepupu Diduga Gelapkan Mobil, Seorang IRT Tempuh Jalur Hukum
Kasus Pokir OKU Belum Tuntas, KPK Bidik Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kurang dari 24 Jam, Pomdam II/Sriwijaya Tangkap Terduga Penembak dan Penyimpan Senpi Rakitan

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:32 WIB

Tiga Pelaku Spesialis Pencurian Kabel Proyek Diringkus

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:06 WIB

Skincare Fiktif Modus Investasi, Sabrina Cahya Divonis 1 Tahun Penjara

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:41 WIB

Antar Anak ke Acara Perpisahan Sekolah, Aidil Ditusuk Tetangganya Sendiri

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:19 WIB

Sidang Perdana Korupsi Dishub Muba, Bendahara Pengeluaran Langsung Ditahan Hakim

Berita Terbaru