SUARAPUBLIK.ID,PAGAR ALAM – Walikota Pagar Alam, Ludi Oliansyah, memimpin langsung Exit Meeting dengan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Besemah I Setdako Kota Pagar Alam pada Selasa,(5/5/26)
Diketahui Exit Meeting ini menjadi tahap akhir dari rangkaian pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2025.
Tim BPK RI Perwakilan Sumsel telah melakukan audit di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selama beberapa pekan terakhir. Proses ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.
Dalam kesempatan itu, Walikota Ludi Oliansyah menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim auditor BPK atas profesionalitas dan masukan yang diberikan selama proses pemeriksaan.
“Saya ucapkan terima kasih kepada tim BPK RI Perwakilan Sumsel yang telah bekerja secara profesional. Banyak catatan dan arahan konstruktif yang kami terima untuk perbaikan tata kelola keuangan di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa hasil pemeriksaan BPK bukan hanya sekadar formalitas, melainkan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pengawasan internal.
“Sekali lagi saya tegaskan kepada seluruh OPD untuk saling berbenah. Jangan sampai salah dalam melangkah. Semua program dan pelaksanaan pembangunan harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan dan tertib administrasi adalah pondasi agar setiap rupiah anggaran daerah dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Transparansi dan akuntabilitas ini bukan hanya tuntutan regulasi, tapi juga bentuk tanggung jawab kita kepada warga Pagar Alam,”imbuhnya
Exit Meeting ditutup dengan penyerahan dokumen hasil pemeriksaan sementara dari tim BPK kepada Pemerintah Kota Pagar Alam. Dokumen tersebut akan menjadi acuan bagi Pemkot Pagar Alam dalam menyusun tindak lanjut sebelum laporan akhir diterbitkan.
Penulis : Delta Handoko
Editor : Jaks

















