Notaris, SK Bupati, dan Kredit Plasma: Dugaan Korupsi BRI Mulai Terkuak di Pengadilan

- Redaksi

Senin, 4 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat para saksi dihadirkan di PN Tipikor Palembang, Senin (4/5/2026)

Saat para saksi dihadirkan di PN Tipikor Palembang, Senin (4/5/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (4/5/2026), mengungkap sejumlah fakta baru terkait pola kemitraan plasma sawit, legalitas koperasi, hingga proses pengajuan kredit yang diduga bermasalah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 10 saksi untuk mendalami aliran kredit yang menyeret enam terdakwa, termasuk petinggi perusahaan dan sejumlah pejabat perbankan.

Para terdakwa terdiri dari Wilson Sutanto selaku Direktur PT Buana Sejahtera Sentosa (BSS) dan PT SAL, Mangantar Siagian selaku Komisaris PT BSS, serta empat pejabat internal BRI yakni Duta OKI, Ekwan Darmawan, Maria Lysa Yunita, dan Rif’ani Arzaq.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Fauzi Isa, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 10 saksi dalam persidangan tersebut.

Salah satu saksi, Rusli selaku Ketua Koperasi Tritunggal Jaya, menjelaskan bahwa koperasinya menjalin kemitraan dengan PT GGS dalam program plasma sawit.

Ia menyebut jumlah anggota koperasi mencapai 1.054 orang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati tertanggal 3 Oktober 2014.

“Seluruh anggota merupakan peserta plasma. Usulan anggota berasal dari enam desa melalui kepala desa masing-masing, dengan total lahan sekitar 1.500 hektare,” ungkap Rusli di hadapan majelis hakim.

Namun, Rusli mengaku tidak mengetahui secara rinci proses awal pembentukan maupun mekanisme pengajuan anggota plasma tersebut.

Sementara itu, Suharto selaku Ketua Koperasi Bunga Tanjung mengungkapkan bahwa koperasinya memiliki 625 anggota, dengan masing-masing anggota memperoleh dua hektare lahan plasma.

Menurut Suharto, PT SAL bekerja sama dengan dua koperasi utama, yakni Koperasi Bunga Tanjung dan Koperasi Palimpa.

Saat ditanya mengenai proses pengajuan kredit plasma, Suharto mengaku pernah dijemput dari desa dan dibawa ke notaris untuk menandatangani sejumlah dokumen.

“Saya dijemput lalu dibawa ke notaris, awalnya dekat rumah susun, kemudian diarahkan ke notaris di Jalan Demang Lebar Daun. Kalau permohonan kredit saya kurang ingat, tapi surat kuasa memang ada,” ujarnya.

Keterangan tersebut menyoroti dugaan adanya proses administratif yang tidak sepenuhnya dipahami oleh pengurus koperasi.

Saksi lainnya, Ismail selaku mantan Ketua Koperasi Palimpa, menyebut dari total lahan yang diajukan, hanya sekitar 400 hektare yang dinilai layak oleh Direktorat Jenderal terkait.

Ia juga menyoroti minimnya hasil yang diterima koperasi dari kerja sama dengan PT SAL.

“Pendapatan sangat kecil. Setelah saya pelajari, banyak biaya dibebankan oleh perusahaan, mulai dari biaya pokok hingga perawatan,” katanya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan penyimpangan besar dalam penyaluran kredit korporasi berbasis plasma perkebunan, dengan indikasi manipulasi dokumen, proses pengajuan yang tidak transparan, serta potensi kerugian negara dalam jumlah signifikan.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan guna mendalami mekanisme pencairan kredit yang menyeret sejumlah pejabat bank dan pihak perusahaan.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan
Diduga Sebarkan Rekaman Pribadi Tanpa Izin, Staf TU SMA Negeri Dilaporkan ke Polisi
Nasabah Bongkar Tabungan Raib di Sidang Korupsi BTN e-Batara Pos, Rp125 Juta Tinggal Rp200 Ribu
Niat Ikut Trading, Warga Palembang Malah Kehilangan Rp30 Juta
DPO Pencurian di PT GSB Ditangkap di Jambi, Kerugian Capai Rp97 Juta
Enam Terdakwa Korupsi Pelebaran Jalan Ratu Seriun Divonis 2 Tahun Penjara

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:02 WIB

Diduga Sebarkan Rekaman Pribadi Tanpa Izin, Staf TU SMA Negeri Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Nasabah Bongkar Tabungan Raib di Sidang Korupsi BTN e-Batara Pos, Rp125 Juta Tinggal Rp200 Ribu

Berita Terbaru

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Rabu, 26 Agu 2026 - 23:45 WIB

Sumsel

Hubungan Sila Pancasila dengan Kehidupan Sehari-hari

Rabu, 26 Agu 2026 - 23:42 WIB

Sumsel

Hubungan Diri Kita dengan Pancasila

Rabu, 26 Agu 2026 - 23:40 WIB