PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (4/5/2026), mengungkap sejumlah fakta baru terkait pola kemitraan plasma sawit, legalitas koperasi, hingga proses pengajuan kredit yang diduga bermasalah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 10 saksi untuk mendalami aliran kredit yang menyeret enam terdakwa, termasuk petinggi perusahaan dan sejumlah pejabat perbankan.
Para terdakwa terdiri dari Wilson Sutanto selaku Direktur PT Buana Sejahtera Sentosa (BSS) dan PT SAL, Mangantar Siagian selaku Komisaris PT BSS, serta empat pejabat internal BRI yakni Duta OKI, Ekwan Darmawan, Maria Lysa Yunita, dan Rif’ani Arzaq.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Fauzi Isa, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 10 saksi dalam persidangan tersebut.
Salah satu saksi, Rusli selaku Ketua Koperasi Tritunggal Jaya, menjelaskan bahwa koperasinya menjalin kemitraan dengan PT GGS dalam program plasma sawit.
Ia menyebut jumlah anggota koperasi mencapai 1.054 orang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati tertanggal 3 Oktober 2014.
“Seluruh anggota merupakan peserta plasma. Usulan anggota berasal dari enam desa melalui kepala desa masing-masing, dengan total lahan sekitar 1.500 hektare,” ungkap Rusli di hadapan majelis hakim.
Namun, Rusli mengaku tidak mengetahui secara rinci proses awal pembentukan maupun mekanisme pengajuan anggota plasma tersebut.
Sementara itu, Suharto selaku Ketua Koperasi Bunga Tanjung mengungkapkan bahwa koperasinya memiliki 625 anggota, dengan masing-masing anggota memperoleh dua hektare lahan plasma.
Menurut Suharto, PT SAL bekerja sama dengan dua koperasi utama, yakni Koperasi Bunga Tanjung dan Koperasi Palimpa.
Saat ditanya mengenai proses pengajuan kredit plasma, Suharto mengaku pernah dijemput dari desa dan dibawa ke notaris untuk menandatangani sejumlah dokumen.
“Saya dijemput lalu dibawa ke notaris, awalnya dekat rumah susun, kemudian diarahkan ke notaris di Jalan Demang Lebar Daun. Kalau permohonan kredit saya kurang ingat, tapi surat kuasa memang ada,” ujarnya.
Keterangan tersebut menyoroti dugaan adanya proses administratif yang tidak sepenuhnya dipahami oleh pengurus koperasi.
Saksi lainnya, Ismail selaku mantan Ketua Koperasi Palimpa, menyebut dari total lahan yang diajukan, hanya sekitar 400 hektare yang dinilai layak oleh Direktorat Jenderal terkait.
Ia juga menyoroti minimnya hasil yang diterima koperasi dari kerja sama dengan PT SAL.
“Pendapatan sangat kecil. Setelah saya pelajari, banyak biaya dibebankan oleh perusahaan, mulai dari biaya pokok hingga perawatan,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan penyimpangan besar dalam penyaluran kredit korporasi berbasis plasma perkebunan, dengan indikasi manipulasi dokumen, proses pengajuan yang tidak transparan, serta potensi kerugian negara dalam jumlah signifikan.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan guna mendalami mekanisme pencairan kredit yang menyeret sejumlah pejabat bank dan pihak perusahaan.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















