Kasus Penusukan Maut di Mendingin Terungkap, Polisi Ringkus Pelaku

- Redaksi

Senin, 4 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas saat melakukan olah tempat kejadian perkara. Foto: dokumen polisi.

Petugas saat melakukan olah tempat kejadian perkara. Foto: dokumen polisi.

SUARAPUBLIK.ID, OKU – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas aksi premanisme dan kekerasan di wilayah hukum Ogan Komering Ulu kembali dibuktikan. Tim Satreskrim Polres OKU berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan yang mengguncang warga Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan.

 

Insiden berdarah yang terjadi pada Jumat (1/5/2026) tersebut merenggut nyawa seorang petani setempat berinisial H (40). Korban dilaporkan mengembuskan napas terakhir setelah mengalami luka tusuk fatal dalam sebuah pertikaian.

 

Pelaku berinisial D (42) menyerahkan diri kepada pihak kepolisian melalui perantara Kepala Desa beberapa jam setelah kejadian berlangsung.

 

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo menerangkan bahwa jajarannya bergerak cepat melakukan langkah-langkah kepolisian, mulai dari olah tempat kejadian perkara hingga pengamanan tersangka.

 

“Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai fakta yang ditemukan di lapangan,” terang Endro, Senin (4/5/2026)

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tersangka dilatarbelakangi motif dendam pribadi terkait dugaan hubungan masa lalu antara korban dengan istri tersangka.

 

Kejadian bermula saat tersangka berpapasan dengan korban di jalan perkebunan, yang kemudian memicu emosi hingga terjadi penusukan menggunakan senjata tajam.

 

Setelah kejadian, tersangka sempat meninggalkan lokasi sebelum akhirnya mendatangi Kepala Desa Mendingin dan menyatakan keinginan untuk menyerahkan diri.

 

“Proses penyerahan berlangsung kondusif dan tersangka langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Endro.

 

Endro juga mengapresiasi peran tokoh masyarakat yang turut membantu menciptakan situasi yang aman dalam proses penyerahan diri tersebut.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan di luar koridor hukum. Percayakan sepenuhnya proses ini kepada kepolisian,” ungkap Endro.

 

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau sepanjang kurang lebih 25 cm serta pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana berat. Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

 

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa ketegasan Polres OKU merupakan bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum.

 

“Kami pastikan setiap tindak pidana ditangani secara cepat dan tepat. Negara hadir untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi masyarakat,” tegas Nandang.

 

Polda Sumatera Selatan mengimbau seluruh masyarakat untuk terus menjaga kondusivitas wilayah dan menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur hukum yang berlaku.

Penulis : Uci

Editor : Jaks

Berita Terkait

Dua Kapolres Turun Langsung, OKU dan OKU Timur Sepakati Status Quo di Tapal Batas
Polisi Bekuk Pemuda 21 Tahun, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di OKU
Apresiasi Komunitas Catatan Kilometer Jurnalis, Bupati OKU: Sangat Membantu Promosi Daerah
Korupsi Dana Pokir OKU: Ahmad Thoha Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Mendra SB 2 Tahun
Gubernur Herman Deru Resmikan Groundbreaking Perbaikan Jalan Batu Kuning–Kurup untuk Percepat Mobilitas Warga OKU
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dorong Kemandirian Ekonomi Hijau Lewat Budidaya Lebah Trigona di Desa Tanjung Dalam
“Belanting River Tubing Ayakh Ugan” Desa Kelumpang Sumsel Leburkan Ekowisata,Lingkungan dan Berdayakan Masyarakat
Polsek BMT Goes To School, Ingatkan Semangat Nasionalisme dan Memberikan Edukasi Keamanan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 08:19 WIB

Dua Kapolres Turun Langsung, OKU dan OKU Timur Sepakati Status Quo di Tapal Batas

Senin, 21 September 2026 - 15:23 WIB

Polisi Bekuk Pemuda 21 Tahun, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di OKU

Jumat, 11 September 2026 - 11:25 WIB

Apresiasi Komunitas Catatan Kilometer Jurnalis, Bupati OKU: Sangat Membantu Promosi Daerah

Senin, 4 Mei 2026 - 13:18 WIB

Kasus Penusukan Maut di Mendingin Terungkap, Polisi Ringkus Pelaku

Senin, 2 Maret 2026 - 17:37 WIB

Korupsi Dana Pokir OKU: Ahmad Thoha Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Mendra SB 2 Tahun

Berita Terbaru