Imigrasi dan Disnaker Sumsel Awasi Keberadaan TKA di PLTSa Keramasan

- Redaksi

Senin, 4 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) milik PT Indo Green Power di kawasan Kramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang,

Lokasi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) milik PT Indo Green Power di kawasan Kramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang,

PALEMBANG,SUARAPUBLIK.ID- Keberadaan lebih dari 30 tenaga kerja asing (TKA) asal China yang diduga bekerja dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) milik PT Indo Green Power di kawasan Kramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang, menjadi perhatian serius masyarakat sekitar.

Warga meminta pemerintah daerah, Dinas Tenaga Kerja, pihak Imigrasi, serta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas para pekerja asing tersebut, termasuk dokumen izin kerja, izin tinggal, dan mekanisme pelaporan keberadaan mereka.

Ketua RT 32 Kramasan, Susilo, mengaku mengetahui keberadaan para pekerja asing di lingkungannya. Namun, ia menegaskan bahwa hingga kini tidak pernah ada laporan resmi dari pihak perusahaan maupun pekerja kepada pengurus RT.

“Tau, Pak. Banyak di sini. Saya mengetahui keberadaannya,” ujar Susilo.

Menurutnya, pelaporan terhadap keberadaan warga asing merupakan kewajiban administratif yang seharusnya dipatuhi.

“Tidak ada yang melapor. Harusnya kan wajib melapor, apalagi kalau ada warga asing,” katanya.

Susilo juga menyebut aktivitas perusahaan tersebut telah berlangsung lebih dari satu tahun. Meski proyek sudah lama berjalan dan diketahui aparat setempat, tidak pernah ada laporan rinci mengenai jumlah pekerja asing yang tinggal di wilayah tersebut.

“Setahu saya sudah lebih dari satu tahun PT ini berjalan. Dari awal pembangunan kami dari RT sampai lurah sudah mengetahui, tapi untuk laporan jumlah warga, apalagi warga asing, tidak ada,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Khairil Mirza, memastikan pihaknya telah melakukan pengawasan langsung terhadap keberadaan tenaga kerja asing di lokasi proyek.

“Perihal tenaga kerja asing di sana, itu merupakan bagian dari proyek strategis nasional. Kami sudah melakukan pengawasan langsung ke lokasi bersama tim dari pusat pada pekan lalu,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Khairil menyebut seluruh TKA yang berada di proyek tersebut memiliki dokumen resmi yang lengkap.

“Hasil pengecekan, mereka memiliki dokumen yang lengkap. Mulai dari izin tinggal keimigrasian hingga dokumen ketenagakerjaan seperti IMTA yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Meski demikian, pihak Imigrasi tetap membuka peluang bagi masyarakat untuk melaporkan jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran di lapangan.

“Kalau memang ada yang tidak sesuai atau ditemukan pelanggaran, silakan dilaporkan. Kami akan tindak lanjuti dengan turun langsung ke lapangan,” tegasnya.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan, H. Indra Bangsawan, mengatakan pihaknya akan segera melakukan pengecekan langsung.

“Siap, terima kasih informasinya. Nanti kami cek ke lapangan,” ujarnya singkat.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar
BI Sumsel dan Pemkot Palembang Kolaborasi Dorong Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat GPR x DKG 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Optimalisasi Pelayanan Posyandu di Kabupaten Lahat
Penasihat Hukum Kholizol-Raga Siapkan Eksepsi, Singgung Dugaan Aktor Utama Proyek Air Lemutu Belum Tersentuh
Korupsi Anggaran Dishub Muba, Muhammad Ridho Dituntut 3 Tahun Penjara
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:37 WIB

Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:33 WIB

BI Sumsel dan Pemkot Palembang Kolaborasi Dorong Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat GPR x DKG 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:15 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Optimalisasi Pelayanan Posyandu di Kabupaten Lahat

Berita Terbaru