Korupsi KUR Bank BSI di OKI Rugikan Negara Rp9,5 Miliar, Tiga Tersangka Resmi Ditahan

- Redaksi

Senin, 4 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir saat melaksanakan proses Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BSI yang merugikan negara hingga Rp9,5 miliar, Senin (4/5/2026)

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir saat melaksanakan proses Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BSI yang merugikan negara hingga Rp9,5 miliar, Senin (4/5/2026)

 

PA

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), Senin (4/5/2026).

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi penyaluran pembiayaan KUR Bank BSI Kantor Cabang Pembantu Tulang Bawang Unit 2 kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, pada periode 2022 hingga 2023.

Akibat dugaan tindak pidana tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp9,5 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari OKI, Parit Purnomo, mengungkapkan bahwa dalam Tahap II ini, pihaknya menerima penyerahan tiga tersangka dari penyidik beserta barang bukti.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial SS, Ln, dan Sn. SS diketahui merupakan wiraswasta yang juga menjabat Komisaris Utama PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM) tahun 2021 sekaligus pengelola keuangan perusahaan. Ln menjabat sebagai Sekretaris PT KIM, sementara Sn merupakan Micro Relationship Manager Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 periode 2022–2023.

“Setelah proses Tahap II, ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Kayuagung,” ujar Parit Purnomo.

Penahanan berlangsung sejak 4 Mei hingga 23 Mei 2026 berdasarkan surat perintah penahanan dari kejaksaan.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.

Untuk dakwaan primair, para tersangka dikenakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan dakwaan subsidair dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Selanjutnya, tim JPU akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus untuk proses persidangan.

Kejari OKI menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berdampak pada program pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Pihak kejaksaan juga mengajak masyarakat untuk turut mendukung upaya penegakan hukum demi menciptakan tata kelola ekonomi yang bersih dan berkelanjutan di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Notaris, SK Bupati, dan Kredit Plasma: Dugaan Korupsi BRI Mulai Terkuak di Pengadilan
Nama Baiknya Dicemarkan Karyawan Swasta ini Laporkan Atasnya 
Motor Mahasiswi Raib di Area Kost, Pelaku Diduga Beraksi Dini Hari
Kejati Sumsel Kembali Sita Aset PT KMM, Mesin Batching Plant Bernilai Besar Diamankan
Respons Kilat Polrestabes Palembang Tangani Kasus Pecah Kaca Mobil di Ilir Barat I
Polda Sumsel Tindak Tegas Penyelewengan BBM: Modus Tukar Pertalite dengan Minyak
Sidang Korupsi Dana KONI Lahat, Para Terdakwa Saling Bongkar Aliran Dana dan Pemotongan Cabor
Kasus Gratifikasi Pejabat Muratara Memasuki Babak Baru: Segera Naik Sidik

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 17:19 WIB

Korupsi KUR Bank BSI di OKI Rugikan Negara Rp9,5 Miliar, Tiga Tersangka Resmi Ditahan

Senin, 4 Mei 2026 - 12:43 WIB

Nama Baiknya Dicemarkan Karyawan Swasta ini Laporkan Atasnya 

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:18 WIB

Motor Mahasiswi Raib di Area Kost, Pelaku Diduga Beraksi Dini Hari

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:44 WIB

Kejati Sumsel Kembali Sita Aset PT KMM, Mesin Batching Plant Bernilai Besar Diamankan

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:41 WIB

Respons Kilat Polrestabes Palembang Tangani Kasus Pecah Kaca Mobil di Ilir Barat I

Berita Terbaru

Lokasi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) milik PT Indo Green Power di kawasan Kramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang,

Kota Palembang

Imigrasi dan Disnaker Sumsel Awasi Keberadaan TKA di PLTSa Keramasan

Senin, 4 Mei 2026 - 16:05 WIB