Pimpinan DPRD Sumsel Konsultasi Ke Ditjen OTDA Kemendagri RI

- Redaksi

Rabu, 15 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBNG – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Andi Dinialdie, SE,MM di dampingi Wakil Ketua DPRD H. Nopianto, S.Sos, MM, dan Wakil Ketua H.M. Ilias Panji Alam, SE, SH. MM, MH serta Anggota DPRD Nadia Basir, SE, H. Sri Sutandi, SE, MBA dan M. Al Amin, S.SI melaksanakan Kunjungan Kerja dalam rangka Konsultasi permasalahan Peran DPRD Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Sumatera Selatan pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Adapun Kunjungan Kerja tersebut diterima langsung Raden Hendi Nur Kusuma selaku Kasubdit Wilayah I Direktorat Fasilitas Kepala Daerah dan DPRD pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (OTDA) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia .

Dalam penjelasannya bahwa setelah surat dari DPRD Provinsi Sumsel diterima akan diproses pembuatan surat yang ditujukan kepada Presiden guna penerbitan Keputusan Presiden terkait persetujuan dan pengesahan serta Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan terpilih, mengingat sesuai ketentuan bahwa Menteri Dalam Negeri paling lambat dalam 3 (tiga) hari wajib meneruskan usulan pengesahan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih.


Kepada Presiden setelah menerima usulan dari DPRD Provinsi Sumsel ini. Selanjutnya sebagaimana ketentuan Pasal 160 ayat (2) UU No. 8 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, bahwa Presiden mengesahkan gubernur terpilih dengan Keputusan Presiden paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah menerima usulan secara lengkap dari DPRD Provinsi. Nantinya Jika Keputusan Presiden sudah keluar Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumsel akan dilantik oleh Presiden di Istana Negara Jakarta dihadiri juga oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumsel.

​​Terhadap adanya wacana penundaan Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024, Kasubdit Wilayah 1 Direktorat Fasilitas Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otda Kemendagri menginformasikan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih mungkin akan mengalami perubahan. Pasalnya, terdapat pihak-pihak yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi, bahwa sampai saat ini masih ada sekitar 200 sengketa Pilkada. Nantinya akan dilihat terlebih dahulu kondisinya dan akan diputuskan apakah pelantikan Kepala Daerah Terpilih hasil Pilkada Serentak tahun 2024 akan dilaksanakan sesuai jadwal sebagaimana Peraturan Presiden No 80 tahun 2024 atau akan ditunda. Jika Pelantikan tidak memungkin dilaksanakan sesuai jadwal, maka Peraturan Presiden No 80 tahun 2024 akan di revisi dan jadwal pelantikan akan ditunda. Jika terjadi penundaan diprediksi Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak tahun 2024 ini akan dilaksanakan pada Minggu ke-2 April 2025, atau sekitar antara tanggal 14 dan 17 April 2025.

​Namun sampai saat ini wacana penundaan pelantikan tersebut belum jelas dan belum diputuskan, sehingga untuk saat ini Jadwal Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 tetap masih terjadwal seperti semula sebagaimana diatur dalam Pasal 22A Peraturan Presiden No. 80 tahun 2024, yaitu tanggal 7 Februari 2025 untuk Pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur dan tanggal 10 Februari 2025 untuk pelantikan Bupati-Wakil Bupati, dan Walikota-Wakil Walikota, artinya sampai saat ini belum ada perubahan jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024. Namun harapan kita seperti halnya harapan Ketua DPRD Provinsi Sumsel, kiranya terhadap peserta Pilkada yang terpilih dan tidak bersengketa dapat dilantik terlebih dahulu, jangan sampai menunggu tahapan sidang sengketa Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstisusi rampung semuanya apalagi sampai menunggu selesainya jika ada Pemungutan Suara Ulang, sehingga kinerja pembangunan daerah tidak terganggu dan tetap berjalan lancar.(ADV)

Berita Terkait

Refleksi Satu Tahun Ludi-Bertha, Urai Capaian Janji Politik Hingga Evaluasi Kinerja OPD Pagar Alam
Bupati PALI Hadiri Pembahasan RTRW dan RDTR Bersama Kementerian ATR/BPN di Jakarta
Bupati PALI Sambut Kedatangan 46 Jemaah Umroh di Bandara SMB II Palembang, Ajak Jadikan Ibadah Sebagai Titik Awal Perbaikan Diri
Bupati PALI Hadiri Dialog Interaktif “Gebrakan Sang Pemimpin”, Bahas Inovasi Menuju Sumsel Mandiri Pangan
BPKAD PALI Gelar Entry Meeting Bersama BPK Sumsel, Wabup Tekankan Integritas dan Akuntabilitas Pemerintahan
Wabup Iwan Tuaji Ajak Guru PALI Fokus pada Potensi Siswa Lewat Workshop Pembelajaran Mendalam
Sekda PALI Ikuti Rakor Digitalisasi Layanan Publik dan Stranas PK Bersama KPK
Kemenag PALI Gelar Apel dan Pengajian Akbar Peringati Hari Santri Nasional ke-10

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:03 WIB

Refleksi Satu Tahun Ludi-Bertha, Urai Capaian Janji Politik Hingga Evaluasi Kinerja OPD Pagar Alam

Kamis, 30 Oktober 2025 - 10:21 WIB

Bupati PALI Hadiri Pembahasan RTRW dan RDTR Bersama Kementerian ATR/BPN di Jakarta

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:51 WIB

Bupati PALI Sambut Kedatangan 46 Jemaah Umroh di Bandara SMB II Palembang, Ajak Jadikan Ibadah Sebagai Titik Awal Perbaikan Diri

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:46 WIB

Bupati PALI Hadiri Dialog Interaktif “Gebrakan Sang Pemimpin”, Bahas Inovasi Menuju Sumsel Mandiri Pangan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:47 WIB

BPKAD PALI Gelar Entry Meeting Bersama BPK Sumsel, Wabup Tekankan Integritas dan Akuntabilitas Pemerintahan

Berita Terbaru