PH Dosen UMP Kembali Bantah Tuduhan Pelecehan: Hormati Proses Hukum, Jangan Memvonis

- Redaksi

Sabtu, 10 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum HM, Rilo Budiman, didampingi Axel Febrianzo, M Abyan Zhafran, Amin Rais, Febri Prayoga, dan Iim Saputra Noptabi, menegaskan kliennya tidak bersalah dan menyerahkan pembuktian kepada proses hukum, Sabtu (10/1/2026). (Photo: Hermansyah)

Kuasa hukum HM, Rilo Budiman, didampingi Axel Febrianzo, M Abyan Zhafran, Amin Rais, Febri Prayoga, dan Iim Saputra Noptabi, menegaskan kliennya tidak bersalah dan menyerahkan pembuktian kepada proses hukum, Sabtu (10/1/2026). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Penasehat Hukum (PH) dosen Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) berinisial HM, kembali angkat bicara menanggapi tuduhan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh PD (21). Kuasa hukum menegaskan kliennya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana dituduhkan dan meminta publik menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Kuasa hukum HM, Rilo Budiman, didampingi Axel Febrianzo, M Abyan Zhafran, Amin Rais, Febri Prayoga, dan Iim Saputra Noptabi, menyatakan bahwa kliennya justru telah lebih dulu melaporkan persoalan ini ke Polda Sumatera Selatan. Menurutnya, penyelesaian perkara harus diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Kami menghormati proses hukum dan meminta semua pihak tidak memvonis sebelum ada putusan. Penyidiklah yang berwenang mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujar Rilo, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (10/1/2026).

Advokat dari Sakahira Law Firm itu juga menyayangkan maraknya opini publik yang berkembang berdasarkan informasi tidak langsung dan hanya bersumber dari cerita sepihak. Ia menegaskan bahwa dalam hukum pidana, cerita tanpa bukti tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kesalahan seseorang.

“Dalam hukum, yang dinilai adalah fakta dan alat bukti, bukan katanya-katanya. Tuduhan yang sudah dilaporkan saja belum tentu terbukti, apalagi hanya berdasarkan cerita,” tegasnya.

PH HM turut mengapresiasi langkah tim investigasi Fakultas Hukum UMP yang dinilai dapat membantu membuat perkara ini menjadi terang dan objektif. Hasil investigasi internal kampus diharapkan dapat menjadi bahan pendukung bagi kepolisian dalam mengungkap kebenaran.

Rilo menegaskan, apabila dalam proses hukum ditemukan adanya tindak pidana, maka hukum harus ditegakkan secara tegas. Namun sebaliknya, jika kliennya tidak terbukti bersalah, maka nama baik HM harus dipulihkan dan ada konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukan fitnah.

“Bukan kapasitas siapa pun untuk memvonis. Biarkan hukum bekerja secara profesional,” katanya.

PH juga menekankan bahwa kliennya memiliki keluarga dan telah menanggung beban sosial akibat tudingan tersebut. HM, lanjut Rilo, dengan tegas membantah seluruh tuduhan dan menyatakan siap mempertanggungjawabkan kebenaran di hadapan hukum.

Sementara itu, Axel Febrianzo menambahkan bahwa hukum pidana menuntut pembuktian yang sangat kuat. Ia mengutip asas hukum In criminalibus probationes debent esse luce clariores, yang berarti dalam perkara pidana, bukti harus lebih terang dari cahaya dan mampu menghilangkan keraguan.

“Fakta dan data adalah kunci. Lebih baik membebaskan orang yang bersalah daripada menghukum orang yang tidak bersalah,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, jumlah pelapor dalam kasus dugaan pelecehan yang melibatkan oknum dosen UMP berinisial HM disebut bertambah. Salah satunya adalah PD (21), yang mengaku mengalami pelecehan saat bimbingan skripsi pada 2 Oktober 2025. (ANA)

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB