SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Banyak modus yang dilakukan pelaku penipuan untuk mengelabui korban. Seperti dialami korban Hendra Saputra (44). Lantaran sudah menjadi korban penipuan, membuat ia pun melapor ke Polrestabes Palembang, Kamis (17/10/2024).
Kepada petugas, Hendra yang tercatat sebagai warga Jalan Hamzah Kuncit, Kecamatan Jakabaring Palembang ini menuturkan, peristiwa tersebut dialaminya pada Selasa (15/10/2024), sekitar pukul 19.30 WIB, saat dirinya berada di rumah.
Berawal saat korban di telepon terlapor (Lidik) dengan nomor Handphone 083850****** atas nama awal Sopir Gunawan. Di mana dia menawarkan satu unit mobil tronton untuk di sewakan sebagai angkutan lengkap dengan mengirimkan Foto, STNK mobil dan SIM.
“Terlapor ini menawarkan angkutan pak, awalnya ia mengaku atas nama Sopir Gunawan,” katanya, kepada petugas kepolisian.
Kemudian korban diperintahkan bosnya yakni IW untuk memesan mobil tersebut sebagai angkutan muatan batu bara dari Tanjung Enim ke Cilegon. “Karena percaya saat itu, dan mobil (angkutan) itu ada, bos saya pun menyetujuinya. Saya pun disuruh memesan mobil itu,” ungkapnya.
Setelah sepakat dengan harga sewa, lanjut korban, saat itu dirinya pun mentrafer uang Rp5 juta ke No Rekening BRI 5609010********. “Namun setelah uang di kirim, Mobil angkutan tersebut tidak kunjung datang,” ungkapnya.
“Oleh itu saya laporkan. Berharap atas laporan saya pelaku ditangkap,” harapnya.
Sementara KA SPKT Polrestabes Palembang Kompol Fadly membenarkan adanya laporan korban terkait kasus penipuan. “Laporan sudah kita terima dan segera kita tindaklanjuti,” tuturnya. (ANA)
Komentar