SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) bagian ruas Betung-Tempino-Jambi Seksi 3 Bayung Lencir-Tempino sepanjang 34 kilometer resmi dibuka dan mulai beroperasi tanpa tarif mulai Kamis (17/10/2024).
“Meskipun belum dikenakan tarif, pengguna jalan tol yang melintas diminta tetap melakukan tapping kartu uang elektronik di gerbang tol dan memastikan kartu dalam kondisi baik,” ujar EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim.
Adjib menjelaskan jika ruas tol itu telah melalui proses Uji Laik Fungsi (ULF) dan telah menerima Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang diterbitkan pada 14 Oktober 2024, sehingga dinyatakan layak untuk digunakan oleh masyarakat.
“Pengoperasian tol itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR No. 2798/KPTS/M/2024 tanggal 16 Oktober 2024 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi 3 (Segmen Bayung Lencir – Tempino),” jelasnya.
Ia mengatakan Jalan Tol Bayung Lencir–Tempino yaitu bagian dari Ruas Tol Betung (Simpang Sekayu)–Tempino Jambi yang merupakan jalan tol pertama di Provinsi Jambi itu meningkatkan konektivitas dan aksesbilitas antara Provinsi Jambi dengan Provinsi Sumsel.
“Jalan tol yang mulai dibangun pada Mei 2023 itu menghabiskan anggaran sebesar Rp5,6 triliun dengan output terbangunnya jalan utama (mainroad) sepanjang 34 km yang dibagi menjadi 3 seksi. Jalan tol ini ditunjang oleh berbagai fasilitas seperti 10 Overpass, 4 Underpass, dan masing-masing 2 (dua) Simpang Sebidang, Gerbang Tol, Interchange,” katanya.
Ia menyebut jika Hutama Karya mengambil 60 persen peran untuk membangun Seksi 3 Bayung Lencir–Tempino sepanjang 15,47 km dengan melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) bersama PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dan PT Brantas Abipraya (Persero) atau ‘Hutama-WIKA-BAP KSO’ dengan nilai kontrak Rp2,7 triliun.
“Peran Jalan Tol Bayung Lencir–Tempino ini diharapkan dapat memperlancar konektivitas antara provinsi Sumsel dan Jambi yang kemudian dapat menghemat waktu perjalanan, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi wilayah,” imbuhnya.
Ia mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol yakni berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
“Dengan beroperasinya tol ini, kami mengimbau apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol agar segera melapor ke Call Centre Tol Bayung Lencir-Tempino di 0821-8888-7710,” ucap dia.
Komentar