SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Malang dialami seorang pedagang di Kota Palembang. Pasalnya, saat ia memesan Minyakita via online dari aplikasi Facebook (FB), dirinya malah menjadi korban penipuan, Kamis 4 September 2025. Akibat itu, ia harus mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Tak terima telah menjadi korban penipuan hingga mengalami kerugian mencapai total Rp26.225.000, Fitriyanti (25), warga Jalan Kolonel Dani Effendi, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, melaporkan peristiwa yang dia alami ke SPKT Polrestabes Palembang, pada Kamis, 4 September 2025.
Dihadapan petugas, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 3 September 2025 sekira pukul 12.00 WIB, di warung miliknya di Jalan Komplek Mutiara, Keluruhan Jalang Jambe, Kecamatan Sukarami Palembang.
“Saya saat itu membeli Minyakita melalui media sosial (medsos) Facebook. Kemudian terlapor yang tidak diketahui menghubungi saya,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).
Hal ini untuk menemukan harga, setelah sepakat pelapor melihat mobil box di warung miliknya. “Saat itu ada mobil box di depan warung saya, kemudian saya tanya barang tersebut Minyakita bukan, dan dijawab benar isinya itu,” akunya.
Kemudian terlapor menyuruhnya untuk mengirimkan uang yang telah disepakati, sehingga ia mengirimkan uang itu ke nomor rekening bank BRI dinomor 1242010******** atas nama M. Saini.
Setelah melakukan transfer uang tersebut, didapatkan mobil box sudah tidak ada lagi di warung alias pergi, sedangkan barang yang dipesan tidak ada. Padahal sudah dilakukan transfer sesuai dengan arahan terlapor.
“Atas kejadian itu, saya melaporkan kejadian ke SPKT Polrestabes Palembang dengan tindak pidana Penipuan,” terangnya.
Untuk laporan Polisi-nya sendiri telah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang. Selanjutnya laporan tersebut akan diserahkan ke Unit Piket Reskrim. Hal ini tidak lain untuk dilakukan proses lebih lanjut dan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan polisi. (ANA)

















