Pertimbangkan Perdamaian, Hakim Vonis 3 Bulan 20 Hari Terdakwa Pencurian Motor di Sukarami

- Redaksi

Selasa, 23 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa M. Farin Iftihar di persidangan di PN Palembang, selasa (23/12/2025). (Photo: Hermansyah)

Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa M. Farin Iftihar di persidangan di PN Palembang, selasa (23/12/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 3 bulan 20 hari penjara terhadap terdakwa M. Farin Iftihar Bin Dono Rianto dalam perkara pencurian dengan pemberatan, Selasa (23/12/2025).

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Samuel Ginting, SH, MH, dalam sidang agenda pembacaan putusan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan dan 20 hari, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta telah terjadi perdamaian antara terdakwa dan korban, sehingga menjadi alasan majelis menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haryati SH menuntut terdakwa dengan pidana 6 bulan penjara.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menetapkan status barang bukti. 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tahun 2025 nomor polisi BG 4247 AFC beserta fotokopi STNK atas nama Hardi Wibowo dikembalikan kepada korban Kumala Sari Binti Talim.

Sementara 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2018 nomor polisi BG 2590 ACJ beserta fotokopi BPKB dan STNK atas nama Meizi, dikembalikan kepada saksi Eldi Juniansyah.

Adapun barang bukti lainnya berupa dua unit gagang kunci letter T dan satu potong baju kemeja lengan pendek warna hitam dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

Untuk diketahui dalam dakwaan JPU, perkara ini bermula dari aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan terdakwa bersama Sdr. Faisal (DPO) pada Minggu, 21 September 2025 di Jalan HM Noerdin Panji, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Aksi tersebut gagal setelah korban memergoki terdakwa dan warga sekitar mengamankannya, sementara rekan terdakwa melarikan diri dan hingga kini masih buron.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun JPU untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru