Pertimbangkan Perdamaian, Hakim Vonis 3 Bulan 20 Hari Terdakwa Pencurian Motor di Sukarami

- Redaksi

Selasa, 23 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa M. Farin Iftihar di persidangan di PN Palembang, selasa (23/12/2025). (Photo: Hermansyah)

Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa M. Farin Iftihar di persidangan di PN Palembang, selasa (23/12/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 3 bulan 20 hari penjara terhadap terdakwa M. Farin Iftihar Bin Dono Rianto dalam perkara pencurian dengan pemberatan, Selasa (23/12/2025).

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Samuel Ginting, SH, MH, dalam sidang agenda pembacaan putusan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan dan 20 hari, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta telah terjadi perdamaian antara terdakwa dan korban, sehingga menjadi alasan majelis menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haryati SH menuntut terdakwa dengan pidana 6 bulan penjara.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menetapkan status barang bukti. 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tahun 2025 nomor polisi BG 4247 AFC beserta fotokopi STNK atas nama Hardi Wibowo dikembalikan kepada korban Kumala Sari Binti Talim.

Sementara 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2018 nomor polisi BG 2590 ACJ beserta fotokopi BPKB dan STNK atas nama Meizi, dikembalikan kepada saksi Eldi Juniansyah.

Adapun barang bukti lainnya berupa dua unit gagang kunci letter T dan satu potong baju kemeja lengan pendek warna hitam dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

Untuk diketahui dalam dakwaan JPU, perkara ini bermula dari aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan terdakwa bersama Sdr. Faisal (DPO) pada Minggu, 21 September 2025 di Jalan HM Noerdin Panji, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Aksi tersebut gagal setelah korban memergoki terdakwa dan warga sekitar mengamankannya, sementara rekan terdakwa melarikan diri dan hingga kini masih buron.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun JPU untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan. (ANA)

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB