Pertimbangkan Perdamaian, Hakim Vonis 3 Bulan 20 Hari Terdakwa Pencurian Motor di Sukarami

- Redaksi

Selasa, 23 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa M. Farin Iftihar di persidangan di PN Palembang, selasa (23/12/2025). (Photo: Hermansyah)

Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa M. Farin Iftihar di persidangan di PN Palembang, selasa (23/12/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 3 bulan 20 hari penjara terhadap terdakwa M. Farin Iftihar Bin Dono Rianto dalam perkara pencurian dengan pemberatan, Selasa (23/12/2025).

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Samuel Ginting, SH, MH, dalam sidang agenda pembacaan putusan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan dan 20 hari, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta telah terjadi perdamaian antara terdakwa dan korban, sehingga menjadi alasan majelis menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haryati SH menuntut terdakwa dengan pidana 6 bulan penjara.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menetapkan status barang bukti. 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tahun 2025 nomor polisi BG 4247 AFC beserta fotokopi STNK atas nama Hardi Wibowo dikembalikan kepada korban Kumala Sari Binti Talim.

Sementara 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2018 nomor polisi BG 2590 ACJ beserta fotokopi BPKB dan STNK atas nama Meizi, dikembalikan kepada saksi Eldi Juniansyah.

Adapun barang bukti lainnya berupa dua unit gagang kunci letter T dan satu potong baju kemeja lengan pendek warna hitam dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

Untuk diketahui dalam dakwaan JPU, perkara ini bermula dari aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan terdakwa bersama Sdr. Faisal (DPO) pada Minggu, 21 September 2025 di Jalan HM Noerdin Panji, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Aksi tersebut gagal setelah korban memergoki terdakwa dan warga sekitar mengamankannya, sementara rekan terdakwa melarikan diri dan hingga kini masih buron.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun JPU untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan. (ANA)

Berita Terkait

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Berita Terbaru

Empat Lawang

Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Pembakaran Lahan 4 Hektare

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:59 WIB