Perkara Gugatan Kebaran Hutan Digelar, Tiga Perusahaan Tergugat tidak Hadir

- Redaksi

Kamis, 12 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang guguatan perkara kebakaran hutan memasuki sidang pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, pada Kamis (12/9/2024). Sidang ini diketuai hakim tunggal Agus Pancara SH MH, namun sangat disayangkan pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan.

Untuk diketahui dalam perkara ini untuk pihak Penggugat Dua Belas (12) Warga bersama koalisi masyarakat sipil dan organisasi lingkungan bernama Inisiasi Sumatera Selatan penggugat Asap (ISSPA), kemudian untuk pihak tergugat yakni PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries.

Selepas persidangan tim kuasa hukum penggugat mewakili 12 warga, Ivan Widodo SH, didampingi Sekar Banjaran Aji Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia mengatakan, agenda hari ini adalah sidang pertama.

Majelis hakim didalam persidangan sudah menjelaskan para tergugat secara resmi dan patut sudah dipanggil, tetapi belum ada jawaban secara resmi dan patut kenapa para tergugat ini tidak bisa hadir.

Saat disinggung apa tujuannya menggugat tiga perusahaan ini, Ivan menjelaskan, pihaknya menggugat menuntut ganti rugi atas tercerabutnya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dan pemulihan lingkungan atas terjadinya kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla),yang telah merugikan mereka baik secara materiil maupun immateriil.

Kerugiannya adalah akibat kabut asap ini, perekonomian mereka menuntut, karena  mereka mayoritas  beragam, mulai dari petani, penyadap karet, nelayan, peternak kerbau rawa, ibu rumah tangga, pekerja lepas, hingga pegiat lingkungan , tentunya akibat kabut asap tersebut aktifitas terganggu dan penghasilan mereka menurut drastis.

“Oleh karena itulah kita menggugat tiga perusahaan tesebut,  Ini merupakan gugutan pertama di Indonesia dengan metode pertanggung jawaban multak dari pihak perusahaan,“ jelasnya.

Sementara itu Sekar Banjaran Aji, mengatakan Untuk klaim dari gugutan ini kejadian kabut asap dimulai dari kebakaran besar tahun 2015, 2019 dan 2023, perbuatan berulang.

Kenapa gugatan ini penting karena sebagai penanda jika perusahaan mendapatkan teguran dan hukum yang setimpal maka dia akan terus menerus melakukan perbuatannya maka dengan demikian kerugian yang akan dialami warga Palembang akan terus menerus terjadi.

“Mengingat tiga perusahaan ini ada di lahan gambut dan kerusakan dilakukan perusahaan ini cukup parah dan masif hingga dengan konteks perubahan iklim hari ini makanya ini akan terjadi harapannya gugatan ini bisa membuat ke efek jera,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan
Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju
Saksi Ungkap Uang Rp1 Miliar untuk Hengki Kurniawan, KPK Cari Bukti Pendukung
Saksi Ungkap 8 Kali Antar Uang ke Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Nominal hingga Rp1 Miliar
Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah
Tak Terima Kantornya Disatroni Maling, Eprilita Lapor Polisi

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:55 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan

Kamis, 24 September 2026 - 17:10 WIB

Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan

Kamis, 24 September 2026 - 14:30 WIB

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Kamis, 24 September 2026 - 14:26 WIB

Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Rabu, 23 September 2026 - 23:00 WIB

Saksi Ungkap Uang Rp1 Miliar untuk Hengki Kurniawan, KPK Cari Bukti Pendukung

Berita Terbaru