Perkara Gugatan Kebaran Hutan Digelar, Tiga Perusahaan Tergugat tidak Hadir

- Redaksi

Kamis, 12 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang guguatan perkara kebakaran hutan memasuki sidang pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, pada Kamis (12/9/2024). Sidang ini diketuai hakim tunggal Agus Pancara SH MH, namun sangat disayangkan pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan.

Untuk diketahui dalam perkara ini untuk pihak Penggugat Dua Belas (12) Warga bersama koalisi masyarakat sipil dan organisasi lingkungan bernama Inisiasi Sumatera Selatan penggugat Asap (ISSPA), kemudian untuk pihak tergugat yakni PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries.

Selepas persidangan tim kuasa hukum penggugat mewakili 12 warga, Ivan Widodo SH, didampingi Sekar Banjaran Aji Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia mengatakan, agenda hari ini adalah sidang pertama.

Majelis hakim didalam persidangan sudah menjelaskan para tergugat secara resmi dan patut sudah dipanggil, tetapi belum ada jawaban secara resmi dan patut kenapa para tergugat ini tidak bisa hadir.

Saat disinggung apa tujuannya menggugat tiga perusahaan ini, Ivan menjelaskan, pihaknya menggugat menuntut ganti rugi atas tercerabutnya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dan pemulihan lingkungan atas terjadinya kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla),yang telah merugikan mereka baik secara materiil maupun immateriil.

Kerugiannya adalah akibat kabut asap ini, perekonomian mereka menuntut, karena  mereka mayoritas  beragam, mulai dari petani, penyadap karet, nelayan, peternak kerbau rawa, ibu rumah tangga, pekerja lepas, hingga pegiat lingkungan , tentunya akibat kabut asap tersebut aktifitas terganggu dan penghasilan mereka menurut drastis.

“Oleh karena itulah kita menggugat tiga perusahaan tesebut,  Ini merupakan gugutan pertama di Indonesia dengan metode pertanggung jawaban multak dari pihak perusahaan,“ jelasnya.

Sementara itu Sekar Banjaran Aji, mengatakan Untuk klaim dari gugutan ini kejadian kabut asap dimulai dari kebakaran besar tahun 2015, 2019 dan 2023, perbuatan berulang.

Kenapa gugatan ini penting karena sebagai penanda jika perusahaan mendapatkan teguran dan hukum yang setimpal maka dia akan terus menerus melakukan perbuatannya maka dengan demikian kerugian yang akan dialami warga Palembang akan terus menerus terjadi.

“Mengingat tiga perusahaan ini ada di lahan gambut dan kerusakan dilakukan perusahaan ini cukup parah dan masif hingga dengan konteks perubahan iklim hari ini makanya ini akan terjadi harapannya gugatan ini bisa membuat ke efek jera,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Praperadilan Safaruddin dan Sufuk Ditolak, Hakim Nyatakan Penyitaan oleh Polda Sumsel Sah
Ajun Minta Maaf, Kuasa Hukum Berharap Restorative Justice Dikabulkan Polisi
Operasi Patuh Musi 2026 di Palembang Ditunda
Sidang Korupsi Kredit BRI, Dua Tersangka Dihadirkan Sebagai Saksi Ungkap Proses Analisis dan Persetujuan Kredit
Tega Cabuli Adik Ipar yang Masih Remaja hingga Hamil 5 Bulan, Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi
Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Berjalan Lancar, PN Palembang Tegaskan Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Kasus Pengusaha Aniaya Pencuri Mobil Berakhir Damai, Namun Proses Hukum Tetap Jalan
Penggeledahan Ketiga Kasus OTT KUPP Sungai Lumpur, Penyidik Kejati Sumsel Sita Dokumen SPB Tahun 2024-2026

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 19:21 WIB

Praperadilan Safaruddin dan Sufuk Ditolak, Hakim Nyatakan Penyitaan oleh Polda Sumsel Sah

Senin, 8 Juni 2026 - 16:08 WIB

Ajun Minta Maaf, Kuasa Hukum Berharap Restorative Justice Dikabulkan Polisi

Senin, 8 Juni 2026 - 16:06 WIB

Operasi Patuh Musi 2026 di Palembang Ditunda

Senin, 8 Juni 2026 - 14:43 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI, Dua Tersangka Dihadirkan Sebagai Saksi Ungkap Proses Analisis dan Persetujuan Kredit

Senin, 8 Juni 2026 - 14:36 WIB

Tega Cabuli Adik Ipar yang Masih Remaja hingga Hamil 5 Bulan, Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi

Berita Terbaru

Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru saat diwawancarai, Senin (8/6/2026). Foto: istimewa

Kota Palembang

Gubernur Herman Deru Kaget Bupati Muara Enim Terjaring OTT KPK

Senin, 8 Jun 2026 - 21:15 WIB

Kota Palembang

Jubir KPK Benarkan Ada Kegiatan Penindakan di Muara Enim

Senin, 8 Jun 2026 - 19:06 WIB