Penyidik Unit Pidum Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Bos Kerupuk di Palembang

- Redaksi

Sabtu, 31 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidum, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Bos Kerupuk. (Photo: Kiki Nardance)

Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidum, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Bos Kerupuk. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota penyidik Satresekim Polrestabes Palembang Unit Pidum, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana dan Curas yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Reka ulang inj dilakukan langsung terduga tersangka Dian Satria Als Gunadi (35), Sabtu pagi (31/1/2026).

Diketahui, peristiwa yang menewaskan bos kerupuk bernama Darma Kusuma dan Yenni Suwandi yang menjadi korban penganiayaan dengan luka sayatan di leher, terjadi pada Selasa (25/11/2025), beberapa waktu lalu, sekitar pukul 19.30 WIB, di Jalan Pengadilan No 757 Kelurahan 15 Ilir Palembang.

Setelah pelaku berhasil ditangkap, kasus pembunuhan ini pun menjadi viral dan menghebohkan masyarakat, khususnya warga Palembang. Atas kerja keras Unit Jatanras Polda Sumsel bersama Satreskrim Polrestabes Palembang, kasus pembunuhan ini dalam waktu satu minggu pasca kejadian pelaku berhasil ditangkap di Kota Bandung.

Terhitung ada sebanyak 33 adegan Rekontruksi yang digelar peran tersangka langsung diperankan oleh Dian Satria, sedangkan peran saksi dan korban diperankan oleh anggota polisi dan phl Polrestabes Palembang.

Rekontruksi di pimpin langsung oleh Kanit Pidum Polrestabes Palembang Iptu Dewo Deddi Ananda dengan menghadirkan tersangka yang didampingi penasehat hukumnya dan beberapa orang saksi yang terlibat langsung dalam peristiwa tersebut, serta keluarga korban.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andire Setiawan melalui Manit Pidum Iptu Dewo membenarkan anggota penyidik Pidum menggelar rekontruksi pembunuhan yang menewaskan bos kerupuk di Palembang.

“Benar hari ini kita menggelar rekontruksi pembunuhan bos kerupuk, dengan menghadirkan Tersangka yang didampingi penasehat hukumnya dan disaksikan oleh pihak keluarga, sedangkan pelaksanaan rekontruksi dilakukan di Aula Satreskrim Polrestabes Palembang,” kata Dewo.

Lanjut Dewo, adapun jalannya rekontruksi yaitu diawali dengan adegan pertama, tersangka berkeliling dari Jalan Dempo Dalam sampai ke arah ruko milik korban Darma Kusuma untuk melakukan pengamatan mencari rumah yang akan dirampok.

Selanjutnya di adegan kedua hingga ke tujuh, tersangka melihat melihat korban darma kusuma pulang dengan berjalan kaki dan tersangka menunggu di sebelah ruko dengan membawa senjata tajam yang disimpan di dalam tas miliknya, ketika korban membuka pintu rolling door, tersangka bertanya kepada korban Darma Kusuma “ado lokak gawean dak ko dan dijawab korban “katek”, dan korban berkata “jauh-jauhlah, lalu korban masuk kedalam ruko.

Lalu tersangka mengeluarkan senjata tajam bentuk celurit, dan memegang senjata tajam dengan tangan kanan kemudian mencekik korban Darma Kusuma dari belakang dengan tangan kiri.

Serta mendorong korban hingga korban terjatuh dilantai lalu tersangka masuk kedalam Ruko dan menutup pintu rolling door.

Adegan ke delapan hingga lima belas, tersangka menempel senjata tajam untuk menggorok leher korban sambil menyuruh diam, namun korban berteriak dan mengigit Jari tersangka, lalu tersangka kembali menusukkan sejata tajam ke mulut korban sehingga jarinya tersangka dapat dilepas dan korban bersimbah darah di lantai.

Selanjutnya, korban mengambil barang berharga korban berupa 2 buah handphone dan dompet korban. Adegan ke-enam belas hingga dua puluh tiga tersangka mencari barang-barang berharga di dalam ruko dan bertemu dengan korban Yenni Suwandi, lalu korban menusuk leher korban Yenni sebanyak satu kali sehingga korban jatuh tertelungkup dilantai.

Lalu pada adegan dua puluh lima hingga tiga puluh tiga, tersangka bertemu dengan saksi Halim dan Falina, dimana saksi Falina memberikan sebuah dompet kepada tersangka, lalu tersangka pergi meninggalkan TKP dengan keluar melalui Rolling door Ruko. Selanjutnya tersangka kabur menggunakan ojek untuk menemui teman wanitanya dan kabur ke kota Bandung.

Dari 33 adegan yang diperankan langsung oleh tersangka tersebut, tampak jelas pelaku melakukan pembunuhan tersebut seorang diri yang mengakibatkan dua orang menjadi korbannya yaitu Darma Kusuma meninggal dunia dan Yenni Suwandi yang mengalami luka dileher, serta mengambil bebrapa barang berharga milik korban.

Tambah Dewo, rekontruksi ini sebagai bagian dari rangkaian proses penyidikan guna mengungkap secara terang peristiwa pidana yang terjadi. Selain itu memperjelas kronologi kejadian, mengetahui peran masing-masing pihak, serta memastikan apakah keterangan yang diberikan tersangka dan saksi saling bersesuaian.

“Rekonstruksi juga untuk melengkapi alat bukti sebelum berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Diduga Sebarkan Rekaman Pribadi Tanpa Izin, Staf TU SMA Negeri Dilaporkan ke Polisi
Niat Ikut Trading, Warga Palembang Malah Kehilangan Rp30 Juta
DPO Pencurian di PT GSB Ditangkap di Jambi, Kerugian Capai Rp97 Juta

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB