Pengiriman Sabu dari Aceh Tujuan Bangka Melalui Perairan Digagalkan Polda Sumsel

Kriminal40 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram dari Aceh. Barang haram tersebut digagalkan di Dermaga Stasiun Kertapati, tepatnya di Jalan Ki Maragon, Kecamatan Kertapati Palembang, Rabu, 25 Juli 2023, sekitar pukul 11.30 WIB.

Sabu itu dibawa tiga orang pelaku bernama Rawalidi (37), Ahmad Sugianto (39) warga Palembang sebagai kurir, dan Zaliarfani (47) warga Banyuasin.

Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan bahwa sabu tersebut jaringan internasional. “Sabu itu berasal dari Aceh,” kata dia, Selasa (1/8/2023).

Baca Juga :  Pelaku Duel Maut di Jembatan Ponton Ditangkap Polisi

Dikatakan AKBP Harissandi, dari pengakuan pelaku barang haram tersebut dibawa oleh pelaku berinisial (KR) DPO.

“Sabu ini diambil oleh dua kurir bernama Rawaldi dan Ahmad Sugianto, rencananya akan di kirim ke Bangka menggunakan speedboat yang telah disewa dari Zaliarfani seharga Rp4,5 juta,” jelas dia.

Rencananya barang haram tersebut akan dikirim pada hari ini melalui jalur air. “Belum sempat dikirim, kedua kurir dan satu orang penyewa speedboat ditangkap dengan barang bukti 3 Kg sabu-sabu,” terang dia.

Lanjut dikatakan Harissandi, barang tersebut disimpan di bagian depan speedboat tersebut.

Baca Juga :  RA Nyaris Diperkosa Kakak Ipar saat Dijemput Pulang Kerja

“Ketiga pelaku kami bawa ke Mapolda Sumsel, masih kami lakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya,” beber dia.

IMG 20230801 173616

Untuk barang bukti yang diamankan yakni tiga kemasan plastik teh Cina Guanyinwang narkotika jenis sabu seberat 3 Kg, satu tas ransel warna hitam, satu unit speedboat dan lima unit ponsel.

Sementara itu, Rawalidi mengatakan bahwa dirinya sudah dua kali mengirim barang tersebut ke Bangka. “Sekali antar saya dan teman saya mendapatkan upah Rp 5 juta,” jelasnya.

Ia mengatakan, barang haram itu diambilnya dari seseorang berasal dari Aceh. “Pada saat mengirim barang itu yang ketiga kalinya kami ditangkap,” kata dia.

Baca Juga :  Lokasi Masakan Minyak Ilegal Ditertibkan, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

Atas ulanya palaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Repbulik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati/seumur hidup. (ANA)

    Komentar