Oknum Anggota DPRD Palembang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Bisnis Bodong

- Redaksi

Rabu, 25 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban membuat laporan Polisi. (Photo: Kiki Nardance)

Korban membuat laporan Polisi. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Seorang pemuda diduga telah menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang.

Dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oknum anggota dewan di Kota Palembang ini, dengan menawarkan kerjasama usaha bidang bongkar muat pupuk di PT Pusri yang ternyata diketahui investasi bodong.

Tertarik dengan iming-iming keuntungan yang akan diberikan setiap bulannya, membuat pemuda inisial AA, warga Jalan Perindustrian 1 Lorong Unlen, Kecamatan Sukarami Palembang, merugi hingga Rp200 juta.

Tak terima telah menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan, AA didampingi kuasa hukumnya, Qoriah, melaporkan oknum anggota DPRD Palembang inisial JW ke SPKT Polrestabes Palembang, Rabu 25 Juni 2025.

Dihadapan petugas piket pengaduan, Qoriah menjelaskan, peristiwa ini bermula saat AA dikenalkan oleh sepupunya Ivan (saksi) dengan terlapor JW di Jalan Demang Lebar Daun, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I Palembang, pada Rabu, 20 Desember 2023 lalu.

Kemudian, terlapor JW menawarkan kerjasama bongkar muat berisi pupuk di PT Pusri. Lalu, terlapor dan saksi Ivan mengajak korban AA untuk mengecek lokasi proyek yang dikerjakan.

Terlapor JW lalu meminjam dana kepada korban dengan alasan untuk menambah modal usaha. Terlapor berjanji akan melunasinya enam bulan kemudian dengan iming-iming keuntungan didapat tiap bulannya.

Dikarenakan terlapor merupakan anggota dewan Kota Palembang dan merasa tertarik, lalu korban meminjamkan dana sebesar Rp200 juta.

“Setelah uang diberikan, ternyata proyek tersebut tidak jelas. Jangankan keuntungan, modal klien saya saja tidak dikembalikan sampai sekarang,” ungkapnya.

Ia berharap, dengan laporan ini dapat segera diproses hukum dan uang kliennya dapat dikembalikan. Sementara, Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwin, membenarkan laporan korban terkait dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan 378 KUHP.

“Laporan korban sudah kita terima dan segera ditindaklanjuti Satreskrim Polrestabes Palembang,” ujarnya. (ANA)

Berita Terkait

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan
Dua Pria Tak Dikenal Pepet dan Aniaya IRT di Palembang, Korban Lapor Polisi
Pegawai Baru Diduga Bobol Warung Pecel Lele R&R, Empat Tabung Gas dan Speaker Raib
Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu
Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi
Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:16 WIB

Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:11 WIB

Dua Pria Tak Dikenal Pepet dan Aniaya IRT di Palembang, Korban Lapor Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:23 WIB

Pegawai Baru Diduga Bobol Warung Pecel Lele R&R, Empat Tabung Gas dan Speaker Raib

Senin, 13 Juli 2026 - 17:43 WIB

Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu

Berita Terbaru

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Kota Palembang

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Jul 2026 - 15:56 WIB

Empat Lawang

Enam Siswa Empat Lawang Raih Beasiswa Penuh ke SMA Kebangsaan Lampung

Selasa, 14 Jul 2026 - 15:48 WIB