SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terjerat dalam perkara pempungan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar, terdakwa Aryani selaku penyalur dari Sekayu mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada Kamis (24/8/2023), beragendakan kerterangan saksi. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Eddy Cahyono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursullah Dewi, menghadirkan dua orang saksi.
Adapaun kedua orang saksi yang dihadirkan JPU yaitu Neta, istri dari terdakwa, dan Yansori sebagai pemilik tanah yang menyewakan.
Menurut keterangan saksi Yansori sebagai pemilik tanah dihadapan majelis hakim, tanah tersebut bukan disewa terdakwa Aryani melainkan Efendi.
“Tanah itu bukan disewa Aryani yang mulia. Yang saya tahu tanah saya disewa Efendi yang merupakan pemilik bisnis tersebut,” terang Yansori, saat diperiksa.
Yansori menjelaskan kembali ke Majelis Hakim jika dirinya tidak mengetahui lahan miliknya yang disewa Effendi digunakan sebagai tempat pengolahan dan penimbunan minyak ilegal.
“Baru-baru ini saya menemukan satu buah tedmond Yang Mulia di tempat lahan saya yang disewakan. Cuma itu yang saya lihat. Saya tahu kejadian tersebut setelah di BAP,” akunya.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Yansori, JPU melanjutlan pemeriksaan ke saksi Neta, istri terdakwa.
“Kamu tahu suami kamu kerja apa?,” tanya JPU.
“Broker, penyalur minyak mentah yang diperoleh dari daerah Sekayu,” akunya.
Neta mengatakan bahwa suaminya memperoleh minyak dengan sistem teman ke teman.
“Jadi Effendi itu menampung minyak dan menjual dari suami saya. Suami saya memperoleh minyak dari temannya dengan harga Rp 5.000 per liter. Itu kami mengambil keuntungannya sedikit,” tambanya.
Setelah mendengar keterangan dua orang saksi yang dihadirkan, Majelis Hakim menanyakan kepada JPU terkait saksi lainnya. “Ada saksi lagi tidak JPU?,” tanya hakim ke JPU.
“Masih ada dua orang lagi Yang Mulia,” jawab JPU.
Kemudian Majelis Hakim menutup jalannya persidangan dan memerintahkan JPU untuk melajutkan keterangan saksi lainnya pekan depan.
Dalam Dakwaan JPU, kejadian bermula tepatnya pada Jum’at, 28 April 2023. Anggota tim dari Unit Pidsus Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane RT. 031 RW. 010 Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang, didapati sebuah pekarangan yang tertutup seng.
Di dalam lokasi tanah yang tertutup pagar seng dipergunakan sebagai penampungan bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan terdakwa Aryani bersama-bersama dengan Efendi (DPO), Yogi (DPO) dan Deni (DPO).
Mendapatkan informasi tersebut, akhirnya tim langsung masuk melakukan pemeriksaan dan mengecek didalam pekarangan dan didapati 2 buah mesin pompa, 38 buah drum kosong, 2 buah tedmon besar kosong, 28 Tedmond baby Tank, 3 buah selang berukuran 20 meter, 2 buah karung Tianyu Activated Bleaching Earth dan BBM Solar sebanyak 18.000 liter.
Selanjutnya setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa Aryani. Pada saat diinterogasi, terdakwa Aryani mengakui bahwa terdakwa Aryani telah lama mengenal Efendi, Yogi dan Deni, sebagai rekan bisnis dalam barter Minyak BBM jenis solar Sekayu dengan BBM Jenis solar Industri.
Terdakwa juga mengakui bahwa memesan minyak BBM jenis solar dari Kamsul alias Jul di Desa Bayat Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
kemudian minyak tersebut diantarkan ke Gudang milik Efendi dengan menggunakan 1 unit mobil truck dengan bak penampung Modifikasi dan terdakwa menunggu di Gudang milik Efendi.
Setelah sampai digudang milik Efendi, minyak BBM jenis solar tersebut tetap berada di dalam mobil tersebut sambil menunggu mobil tangki transportir yang mengangkut minyak solar industry.
Setelah tangki transportir yang mengangkut tiba, barulah solar industry tersebut dipindahkan ke bak penampung yang sudah tersedia digudang minyak tersebut.
Setelah solar industri dipindahkan ke bak penampungan, minyak BBM jenis solar yang ada di mobil yang telah terdakwa pesan dipindahkan ke mobil tangki transportir tersebut (dicampur dengan solar industry). Namun pada saat Gudang minyak tersebut dilakukan pengerebekan oleh tim dari Unit Pidsus Polrestabes Palembang.
Terdakwa juga menjelaskan untuk pembayarannya menunggu dari pihak mobil tangki transportir yang menukar minyak tersebut yaitu sebesar Rp.8.200/ liter yang terdakwa bayarkan kepada Yogi dan Deni kadang-kadang dibayar langsung kepada terdakwa melalui rekening milk terdakwa.
Kemudian terdakwa membayar kepada pemilik minyak didusun sebesar Rp 6.000/ liter. Berikut barang bukti dan Terdakwa langsung diamakan ke Polrestabes Palembang guna di proses lebih lanjut
Atas Perbuatan terdakwa dijerat dan diancam pidana dalam Pasal 54 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANA)
Komentar