Pengadilan Negeri Palembang Klarifikasi Insiden ‘Larangan Peliputan’ di Ruang Sidang

- Redaksi

Senin, 13 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Pengadilan Negeri Palembang yang bertempat di Museum Tekstil Palembang. (Photo: Hermansyah)

Gedung Pengadilan Negeri Palembang yang bertempat di Museum Tekstil Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Khusus Palembang memberikan klarifikasi terkait insiden yang terjadi saat peliputan sidang perkara penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Nur Anisa, pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Peristiwa tersebut terjadi ketika salah satu jurnalis media online mengambil gambar di tengah jalannya persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Parmatoni.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara PN Palembang Kelas I A Khusus, Chandra Gautama dan Samuel Ginting, menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kejadian tersebut secara internal dengan meminta keterangan dari majelis hakim yang bersangkutan.

“Sudah kami tindak lanjuti secara internal, dan majelis yang bersangkutan telah kami mintai keterangan. Prinsipnya, hubungan antara PN Palembang dan rekan-rekan jurnalis selama ini berjalan baik dan harmonis,” ujar Chandra Gautama, Senin (13/10/2025).

Ia menegaskan, pihak pengadilan mendukung penuh keterbukaan informasi publik, termasuk kegiatan peliputan oleh media massa di lingkungan peradilan.

 “Rekan-rekan jurnalis yang meliput di PN Palembang telah kami bekali dengan ID card resmi sebagai tanda kerja sama dan bentuk dukungan terhadap transparansi peradilan,” lanjutnya.

Chandra menambahkan, pada prinsipnya seluruh persidangan bersifat terbuka untuk umum, sehingga tidak ada larangan bagi wartawan untuk meliput. Namun demikian, peliputan di ruang sidang tetap harus memperhatikan etika dan ketertiban jalannya persidangan.

 “Dengan banyaknya hakim dan jurnalis yang meliput, terkadang bisa terjadi miskomunikasi karena belum saling mengenal. Karena itu, sebaiknya dalam peliputan di ruang sidang dilakukan komunikasi langsung dengan majelis hakim, misalnya sebelum mengambil foto, terutama saat persidangan sedang berlangsung,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi publik dan martabat peradilan. “Tidak pernah ada larangan bagi wartawan untuk meliput. Namun diperlukan komunikasi yang baik agar proses hukum tetap tertib dan tujuan keterbukaan publik tercapai,” ujarnya.

PN Palembang berharap insiden ini dapat menjadi pembelajaran bersama antara insan pers dan aparat peradilan agar saling memahami tugas dan fungsinya.

“Kunci harmonisasi adalah komunikasi yang baik. Kami berharap sinergi yang telah terjalin ini dapat terus dijaga demi kepentingan masyarakat luas,” tutur Samuel Ginting.

Sementara itu, Ketua PN Palembang Kelas I A Khusus, Agus Walujo Tjahyono, telah memberikan pengarahan langsung kepada seluruh majelis hakim terkait pentingnya menjaga keterbukaan sidang untuk umum serta membangun hubungan yang baik dengan wartawan.

Dengan demikian, PN Palembang menegaskan komitmennya untuk terus mendukung transparansi peradilan serta memperkuat kerja sama yang saling menghormati antara lembaga peradilan dan insan pers. (ANA)

Berita Terkait

Bongkar! Dugaan Penipuan Rp7 Miliar, Tuti Apriyani Tak Ditahan! Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Rasa Keadilan
Kuasa Hukum Apresiasi Unit Ranmor, Desak Pelaku Begal Dhea yang Masih DPO Segera Ditangkap
XLSMART Hadir Lebih Dekat Tingkatkan Pengalaman Pelanggan di Palembang
Angkut 16.000 Liter Minyak Cong, Sutrisno Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Lima Terdakwa Terseret Dugaan Korupsi Proyek PALI, Fee PPK hingga Beton Tak Sesuai Mutu Disorot
Kesepakatan Dagang Pengusaha Muda Sumsel di TEI 2026 Tembus Rp501,40 Miliar
SMAN Sumatera Selatan Raih Silver di AHMBS 2026 Tingkat Nasional
Premi Asuransi Dibayar, Klaim Ditolak, Ahli Waris Supriadi Masih Dibayangi Tagihan Fortuner

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Bongkar! Dugaan Penipuan Rp7 Miliar, Tuti Apriyani Tak Ditahan! Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Rasa Keadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Kuasa Hukum Apresiasi Unit Ranmor, Desak Pelaku Begal Dhea yang Masih DPO Segera Ditangkap

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:41 WIB

XLSMART Hadir Lebih Dekat Tingkatkan Pengalaman Pelanggan di Palembang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Angkut 16.000 Liter Minyak Cong, Sutrisno Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Lima Terdakwa Terseret Dugaan Korupsi Proyek PALI, Fee PPK hingga Beton Tak Sesuai Mutu Disorot

Berita Terbaru