Pendaftaran Bacaleg Ditutup, DCT tidak Bisa Ditambah

- Redaksi

Senin, 15 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Pendaftaran Bakal Calon Legilslatif (Bacaleg) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dibuka sejak 1-14 Mei 2023, resmi ditutup oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tepat pukul 23.59 WIB tadi malam, Minggu (15/5/2023).

Informasi dari KPU Pagar Alam, 18 Partai Politik yang akan menjadi peserta pemilu 2024 sudah rampung mendaftarkan Bacaleg, yang selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh KPU.

Divisi Teknis KPU Pagar Alam, Kristian Hadinata menuturkan, ada edaran terbaru dari KPU RI bahwa ada tambahan waktu dua hari atau tepatnya hingga besok tanggal 16 Mei 2023, untuk para Parpol melakukan perbaikan berkas pendaftaran.

“Karena sampai hari ini, masih ada Parpol yang kita minta untuk melakukan perbaikan,” ungkapnya.

Dirinya mengatakan, selanjutnya KPU akan melakukan vierifikasi kelengkapan syarat pencalonan terhadap Bacaleg yang didaftarkan.

“Sampai nanti akan ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) yang berdasarkan tahapan diperkirakan pada bulan Agustu 2023 mendatang,” jelasnya.

Dikatakanya, selama verifikasi persyaratan ini, Parpol berhak jika ingin melakukan perubahan terhadap komposisi Bacaleg itu sendiri.

Misalkan, kata dia, jika ada Bacaleg yang dinilai lebih cocok ditempatkan di Dapil tertentu, sementara saat  pendaftaran dia didaftarkan di Dapil lain.

Apalagi, dalam pendaftaran ini ada Parpol yang tidak secara 100 persen mendaftarkan Bacalegnya sesuai dengan jumlah Dapil, serta tidak sejumlah alokasi kursi setiap Dapil.

“Hanya saja, Bacaleg yang didaftarkan ini tidak bisa lagi ditambah, tetapi bisa jika ada yang mengundurkan diri dan ingin pindah ke Parpol lain, selama itu masih dalam proses verifikasi syarat pencalonan,” tegas dia.

Karena, kata dia, Bacaleg yang didaftarkan teesebut sudah merupakan hasil proses penjaringan dari masing-masing Parpol, kalaupun misalkan mereka hanya bisa mendaftarkan tiga orang saja dalam satu Dapil, maka sampai nanti ditetapkan DCT tetap tiga itu saja tidak bisa ditambah lagi.

“Kita berharap, proses verifikasi ini tidak ada kendala ataupun hal-hal yang bisa menghambat penetapan DCT nantinya,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Pagar Alam Kembali Raih WTP, Walikota Ludi Sampaikan LPP APBD 2025 ke DPRD
Pagar Alam Kirim Tim U-15 ke Piala Soeratin, Misi Bawa Nama Kota ke Jakabaring
Gubernur Sumsel Resmikan Rumah Baghi, Rumah Adat Pagar Alam Pusat Konsultasi Hukum
Gratis! Dinkes Pagar Alam Tebar 7 Layanan Kesehatan Di Momen HUT Ke-25
Sinegritas untuk Kemajuan! Sidang Paripurna DPRD Warnai HUT Ke-25 Kota Pagar Alam
Sehari Sepulang dari Tanah Suci, Walikota Pagar Alam Ludi Oliansyah Langsung Pimpin Upacara HUT ke-25 
HUT ke-25 Pagar Alam,UPT RSD Besemah Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di Besemah Expo
Tangis Haru Pecah Di Gunung Gare! Walikota Ludi Oliansyah Bersama 208 Jamaah Haji Pagar Alam Pulang Dengan Selamat

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:51 WIB

Pagar Alam Kembali Raih WTP, Walikota Ludi Sampaikan LPP APBD 2025 ke DPRD

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:45 WIB

Pagar Alam Kirim Tim U-15 ke Piala Soeratin, Misi Bawa Nama Kota ke Jakabaring

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:59 WIB

Gubernur Sumsel Resmikan Rumah Baghi, Rumah Adat Pagar Alam Pusat Konsultasi Hukum

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:39 WIB

Gratis! Dinkes Pagar Alam Tebar 7 Layanan Kesehatan Di Momen HUT Ke-25

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:37 WIB

Sinegritas untuk Kemajuan! Sidang Paripurna DPRD Warnai HUT Ke-25 Kota Pagar Alam

Berita Terbaru