SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) yang terjadi di Desa Keluang, Kecamatan Tungkal Ilir.
Pelaku berinisial LS (24) warga Desa Madya Mulya, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kapolsek Tungkal Ilir Iptu Febriansyah mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan korban bernama Jalalludin (41) seorang petani asal Desa Keluang melaporkan kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Kirana warna hitam pada 20 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.
Motor tersebut dicuri saat terparkir didepan rumah korban di Dusun Pemekaran, Desa Keluang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 4,5 juta.
Setelah penyelidikan intensif, Tim Reskrim Polsek Tungkal Ilir yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA M. Ropiyan Anggono berhasil melacak pelaku.
“Pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka LS (24) diamankan di kediamannya saat sedang tertidur,” ungkap Febriansyah.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa STNK dan BPKB motor curian. Namun, unit motor Honda Kirana masih dalam pencarian.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, tersangka mengakui aksinya telah mencuri motor korba. Pelaku memanfaatkan situasi sepi, saat korban lengah. Motor langsung dibawa kabur,” ujar Febriansyah.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo menegaskan, kasus ini menjadi prioritas dalam Operasi Sikat I Musi 2025. “Kami tidak toleransi terhadap kejahatan properti masyarakat. Proses hukum akan kami kejar hingga tuntas,” tegas Ruri.
Polres Banyuasin kini fokus melengkapi dokumen mindik (berkas pemeriksaan) dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mengajukan berkas ke pengadilan.
“Kami juga terus menggelar patroli preemtif untuk mencegah kasus serupa,” kata Ruri.
Masyarakat diimbau tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak kepolisian. “Kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sumatera Selatan,” tutur Ruri. (ANA)
Komentar