Pencuri Handphone di Rumah Hantu Dibebaskan

Kriminal42 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Darmansyah (26), pelaku yang nekat melakukan pencurian Handphone milik Anggi, saat berada di wahana hiburan rumah hantu di wilayah Benteng Kuto Besak (BKB), kini sudah resmi mendapatkan restorative justice (RJ).

Ini setelah unit i subdit III Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kanit Kompol Welly Oscar dan Katim Kevin Marley, mempertemukannya dengan korban Anggita Cahaya Mustika (18).

Saat bertemu kedua belah pihak resmi berdamai setelah pelaku Darmansyah mengganti Handpone yang dicurinya. Dengan berdamainya kedua belah pihak, Darmansyah resmi dibebaskan dengan restorative justice.

Baca Juga :  Bantah Keterlibatan Polisi, Polda Sebut 3 Penganiaya Tahanan hingga Tewas

“Hal itu sesuai dengan Perkab No 8 tahun 2021 tentang Restorative Justice yakni penyelesaian tindak pidana diluar pengadilan atau mengedepankan restorative justice,” ujar Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihandinika, Sabtu (9/7/2022).

Darmansyah mendapatkan restorative justice bukan tanpa alasan. Ayah yang merupakan buruh sawah dan ibunya hanya seorang guru mengaji, membuat permasalahan ekonomi sering kali dihadapinya.

Namun meskipun sering terdesak kebutuhan ekonomi Darmawanyah tidak pernah melakukan kejahatan apapun sebelumnya. Entah apa yang dipikirkan Darmansyah saat itu, terdesak tunggakan listrik di rumahnya membuat dia gelap mata.

Baca Juga :  Pelaku Penyiram Air Keras Diringkus Unit Ranmor

“Saat itu ia melihat Handpone yang tertinggal di wahana hiburan rumah hantu tempatnya bekerja. Melihat Handpone yang tertinggal, Darmansyah nekat mencurinya dengan maksud untuk membayar tunggakan listrik,” ungkap Kompol Agus.

Atas perbuatan tersebutlah Darmansyah ditangkap Tim Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kompol Welly Oscar dan Katim Kelvin Marley. (ANA)

    Komentar