Ribuan Masyarakat Palembang Padati Masjid SMB Jayo Wikramo, Laksanakan Salat Idul Adha

- Redaksi

Minggu, 10 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Ribuan masyarakat melaksanakan salat Idul adha di Masjid Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) Jayo Wikramo Palembang, Minggu, (10/7/2022).

 

Akibatnya, jembatan Ampera pun harus ditutup karena banyaknya masyarakat yang salat Idul adha.

 

Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru, mengatakan, pihaknya mengaku bersyukur di tahun ini masyarakat Sumsel bisa kembali menggelar salat Idul adha berjamaah.

 

Ditempat yang sama, Wali Kota Palembang, Harnojoyo, mengatakan saat ini Palembang telah berstatus wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.

 

“Alhamdulilah Palembang sekarang level 1,” kata dia.

 

Namun, kendati demikian ia menghimbau agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan.

 

“Meski status level 1 masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan dan tidak terlena dengan kasus covid-19 yang menurun,” himbaunya.

Berita Terkait

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar
BI Sumsel dan Pemkot Palembang Kolaborasi Dorong Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat GPR x DKG 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Optimalisasi Pelayanan Posyandu di Kabupaten Lahat
Penasihat Hukum Kholizol-Raga Siapkan Eksepsi, Singgung Dugaan Aktor Utama Proyek Air Lemutu Belum Tersentuh
Korupsi Anggaran Dishub Muba, Muhammad Ridho Dituntut 3 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:37 WIB

Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:33 WIB

BI Sumsel dan Pemkot Palembang Kolaborasi Dorong Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat GPR x DKG 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:15 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Optimalisasi Pelayanan Posyandu di Kabupaten Lahat

Berita Terbaru