Pelaku Penyiram Air Keras Diringkus Unit Ranmor

- Redaksi

Kamis, 7 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rizka Candra, pelaku penyiram air keras diamankan polisi. (Photo: Kiki Nardance)

Rizka Candra, pelaku penyiram air keras diamankan polisi. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Menjadi target operasi tindak pidana penganiayaan dengan cara penyiraman air keras (cuka parah), Rizka Candra (26) warga Sukarami KM 9, Palembang ditangkap Tim  Ospnal Polrestabes Palembang, Rabu (6/7/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku ditangkap saat sedang nongkrong di sebuah warung di kawasan Sukarami Palembang. Tim Beguyur Bae Ospnal Polrestabes pun, menangkap pelaku tanpa adanya perlawanan. Sehingga pelaku langsung dibawa Mapolrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap atas ulahnya melakukan aksi penyiraman cuka parah pada Senin (4/7/2022) sekitar pukul 23.05 WIB, di Jalan Perindustrian II, Kampung Sukadamai, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang.

“Saat itu ketiga korban M Wahyu Apriansyah, Yoze Arba Zulmi, dan Densi Hermika sedang nongkrong di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari keterangan korban pelaku mendatangi mereka,” jelasnya, Kamis (7/7/2022).

Saat itu pelaku mendatangi korban bersama temannya YG dengan mengunakan sepeda motor. YG menggeber geber gas motor, tetapi tidak digubris tiga korban. Tiba tiba Riska yang dibonceng YG langsung turun dan menyiram cuka parah ke arah tiga korban.

“Setelah itu pelaku kabur. Dari informasi yang kita dapatkan teman korban M Galang Maulana yang mengetahui kejadian ini langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukarami,” katanya.

Untuk motifnya, belum diketahui. Namun satu bulan lalu, pelaku ini pernah ribut dengan teman korban Galang, dan sudah menempuh jalan damai.

“Kita menduga pelaku ini masih menaruh dendam oleh itulah diduga Riska melakukan aksinya kembali menyiram air keras kepada tiga teman Galang,” bebernya.

Lanjutnya, selain pelaku anggota juga mengamankan barang bukti berupa, botong air keras yang dipakai pelaku untuk menyiram korban, satu buah helm, satu buah baju yang digunakan pelaku saat kejadian.

“Atas ulahnya pelaku terancam pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun penjara,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor
Komplotan Begal Sadis di Palembang Digulung, Dua Pelaku Diciduk dan Empat Lainnya Masih Diburu
Gegara Uang Tak Diberi, Pria di Palembang Aniaya Ibu Kandung Pakai Batu
Lakukan Aksi Curas Dua Sabahat Diringkus Unit Pidum
Satu Terduga Penembakan di Semeteh Datangi Polisi Secara Sukarela, Buron Sisa Satu 

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Senin, 25 Mei 2026 - 17:01 WIB

Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan

Senin, 25 Mei 2026 - 13:27 WIB

Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Senin, 25 Mei 2026 - 13:13 WIB

Komplotan Begal Sadis di Palembang Digulung, Dua Pelaku Diciduk dan Empat Lainnya Masih Diburu

Berita Terbaru

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat diwawancarai langsung di Masjid Taqwa Palembang, Selasa (26/5/2026). Foto: (Tia)

Kota Palembang

Pegawai Pemprov Sumsel Salurkan 148 Sapi Kurban Tanpa APBD

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:44 WIB