Pelaku Penyiram Air Keras Diringkus Unit Ranmor

- Redaksi

Kamis, 7 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rizka Candra, pelaku penyiram air keras diamankan polisi. (Photo: Kiki Nardance)

Rizka Candra, pelaku penyiram air keras diamankan polisi. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Menjadi target operasi tindak pidana penganiayaan dengan cara penyiraman air keras (cuka parah), Rizka Candra (26) warga Sukarami KM 9, Palembang ditangkap Tim  Ospnal Polrestabes Palembang, Rabu (6/7/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku ditangkap saat sedang nongkrong di sebuah warung di kawasan Sukarami Palembang. Tim Beguyur Bae Ospnal Polrestabes pun, menangkap pelaku tanpa adanya perlawanan. Sehingga pelaku langsung dibawa Mapolrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap atas ulahnya melakukan aksi penyiraman cuka parah pada Senin (4/7/2022) sekitar pukul 23.05 WIB, di Jalan Perindustrian II, Kampung Sukadamai, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang.

“Saat itu ketiga korban M Wahyu Apriansyah, Yoze Arba Zulmi, dan Densi Hermika sedang nongkrong di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari keterangan korban pelaku mendatangi mereka,” jelasnya, Kamis (7/7/2022).

Saat itu pelaku mendatangi korban bersama temannya YG dengan mengunakan sepeda motor. YG menggeber geber gas motor, tetapi tidak digubris tiga korban. Tiba tiba Riska yang dibonceng YG langsung turun dan menyiram cuka parah ke arah tiga korban.

“Setelah itu pelaku kabur. Dari informasi yang kita dapatkan teman korban M Galang Maulana yang mengetahui kejadian ini langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukarami,” katanya.

Untuk motifnya, belum diketahui. Namun satu bulan lalu, pelaku ini pernah ribut dengan teman korban Galang, dan sudah menempuh jalan damai.

“Kita menduga pelaku ini masih menaruh dendam oleh itulah diduga Riska melakukan aksinya kembali menyiram air keras kepada tiga teman Galang,” bebernya.

Lanjutnya, selain pelaku anggota juga mengamankan barang bukti berupa, botong air keras yang dipakai pelaku untuk menyiram korban, satu buah helm, satu buah baju yang digunakan pelaku saat kejadian.

“Atas ulahnya pelaku terancam pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun penjara,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Berita Terbaru