SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Seorang penagih utang koperasi tewas dibunuh usai menagih utang di Distro Anti Mahal, di Jalan KH Dahlan Blok D2, kawasan Maskrebet Palembang.
Korban ialah Anton Eka Saputra (25), warga Perumahan Gotong Royong Soak Simpur, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang.
“Korban dinyatakan hilang pada Sabtu 8 Juni, usai menagih debitur di koperasi,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harry Sugihhartono, ditemui di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Rabu (26/6/2024).
Melihat korban yang tidak pulang, pihak keluarga melapor ke Polsek Sukarami. “Usai keluarga korban melapor, kami mencoba menyelidiki. Namun, tidak secara masal karena kami pikir di kemudian hari kembali lagi,” sambung Harryo.
Setelah didalami, kata Harryo, terdapat satu kejanggalan, di mana ruko Distro yang didatangi korban dalam kondisi yang kosong.
“Anggota mengintip di dalam ruko terdapat bercak darah. Lalu anggota masuk ke dalam ruko menemukan sebilah cutter berlumuran darah,” kata Harryo.
Dari sanalah, terang Harryo, pihaknya melakukan penyelidikan secara intensif dengan digital forensik yang ada.
“Kami mendapatkan beberapa orang dicurigai yang notabenya terlibat dalam tindak pidana. Dan semalam satu pelaku sudah ditangkap,” terang Harryo.
“Setalah kami dalami ternyata tindak pidana pembunuhan. Di mana jasadnya dicor di halaman belakang Distro tersebut,” sambung Harryo.
Saat ini, lanjut Harryo, pihaknya melakukan pembongkaran terhadap jasad korban.
“Petugas gabungan saat ini sudah melakukan pembongkaran jasad korban,” beber Harryo.
Selanjutnya, jasad korban akan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang untuk dilakukan autopsi.
“Untuk kedua pelaku lainnya masih dilakukan pengejaran,” jelas Harryo. (ANA)
Komentar