Pemuda di Ogan Ilir Ditangkap Usai Edarkan Sabu

- Redaksi

Jumat, 2 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polres Ogan Ilir. (Photo: Suci)

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polres Ogan Ilir. (Photo: Suci)

SUARAPUBLIK.ID, OGAN ILIR – Seorang pemuda berinisial KZ (18) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir usai mengedarkan sabu-sabu.

Tersangka ditangkap di rumahnya yang beralamat di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Senin (28/04/2025) sekitar pukul 14.57 WIB.

Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja menerangkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Unit 1 Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil menggerebek rumah tersangka.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan enam paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 4,13 gram, sebuah pipet skop plastik, timbangan digital, tiga bal plastik klip bening, dan sebuah handphone yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba,” terang Surya, Jumat (2/5/2025).

Surya menyebut bahwa KZ diduga kuat sebagai pengedar. “Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Surya.

Langkah-langkah seperti pengambilan urine, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, serta pengembangan kasus terhadap pelaku lain juga telah dilakukan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan demi memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Ogan Ilir,” tutur Surya. (ANA)

Berita Terkait

Dibilang Akun Shopee Diretas, Syadiah Tertipu Hingga Rp 10 Juta
Gelapkan Motor Teman, RF Berurusan Dengan Unit Ranmor
Kapolsek Sukarami Bergerak Cepat Salah Satu Pelaku Pemalakan Viral Diringkus
Jual Sabu, Muhammad Sangaji Divonis 6 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp1 Miliar
Viral! Diduga Aksi Palak Sopir Truk di Simpang 3 Talang Kelapa Sukarami
Curi Kalung Rantai IRT Ini Berurusan Dengan Polsek Plaju
Uang Santunan Kematian Saudaranya Rp 42 Juta Raih Digelapkan Menantu
Gelapkan 80 Dus Bir, Arianto Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 14:55 WIB

Dibilang Akun Shopee Diretas, Syadiah Tertipu Hingga Rp 10 Juta

Jumat, 11 September 2026 - 12:19 WIB

Gelapkan Motor Teman, RF Berurusan Dengan Unit Ranmor

Kamis, 10 September 2026 - 16:54 WIB

Kapolsek Sukarami Bergerak Cepat Salah Satu Pelaku Pemalakan Viral Diringkus

Kamis, 10 September 2026 - 16:49 WIB

Jual Sabu, Muhammad Sangaji Divonis 6 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp1 Miliar

Kamis, 10 September 2026 - 16:44 WIB

Viral! Diduga Aksi Palak Sopir Truk di Simpang 3 Talang Kelapa Sukarami

Berita Terbaru