Pemprov Sumsel dan 3 Daerah Tetapkan Status Darurat Karhutla

- Redaksi

Rabu, 26 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses pemadaman api Karhutla. (Photo: Dokumen Manggala Agni)

Proses pemadaman api Karhutla. (Photo: Dokumen Manggala Agni)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – 3 dari 12 Wilayah Rawan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan diri siaga Darurat Karhutla. Penetapan Status tersebut seiring dengan masuknya Musim kemarau di Sumsel sekaligus guna memitigasi lebih awal bencana tersebut
3 daerah tersebut yakni Musi Banyuasin (Muba), Banyuasin dan Ogan Komering Ilir (OKI). “Ada 12 daerah yang akan menetapkan status siaga darurat Karhutla, 3 daerah itu lebih dahulu menetapkan status tersebut,” kata Kepala Bidang Penanganan Darurat BPBD Sumsel, Sudirman, Rabu (26/6/2024).
Sementara sembilan wilayah lainnya tengah berproses untuk meningkatkan status adalah Ogan Ilir, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, dan OKU Selatan.
“Selain itu, Pemprov Sumsel juga menetapkan status darurat karhutla karena syaratnya harus ada kabupaten kota yang telah menetapkan status darurat Karhutla, jadi total di Sumsel ada 4 pemerintah daerah yang telah menetapkan darurat Karhutla,” ungkapnya.
Selain itu, mengingat banyaknya daerah rawan karhutla di Sumsel, BPBD Sumsel telah meminta bantuan 8 helikopter ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Dari 8 Heli, 6 Water Boombing dan 2 untuk Heli Pantauan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Astra Motor Sumsel Ajak Anak Muda Ekspresikan Diri Lewat “Scoopy Your Mode, Your Ride”
Polda Sumsel Gulung Jaringan IMEI Bodong, 12 Ribu Ponsel Impor Diaktifkan Pakai Data Paspor WNA
Kendarai Motor Milik Pelajar Terlibat Lakalantas, hingga Terlindas Truk Kontainer 
PGRI Sumsel Gercep Konsolidasi, Riza Pahlevi Tegaskan Organisasi Harus Kembali ke Tangan Guru
Bazar Buku International Big Bad Wolf Books Palembang 2026 Kembali Hadir Dengan Konsep Lebih Megah Serta Berbagai Aktivitas
Banding Usai Divonis, Suwanto Tolak Putusan Kasus Penjualan Mobil Korban Pembunuhan Kristina
Foto Tanpa Busana Disebarkan Mantan Pacar, Perempuan Ini Tempu Jalur Hukum
Dua Terdakwa Narkotika Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara, Jaksa Minta Barang Bukti Dimusnahkan

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:17 WIB

Astra Motor Sumsel Ajak Anak Muda Ekspresikan Diri Lewat “Scoopy Your Mode, Your Ride”

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:13 WIB

Polda Sumsel Gulung Jaringan IMEI Bodong, 12 Ribu Ponsel Impor Diaktifkan Pakai Data Paspor WNA

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:10 WIB

Kendarai Motor Milik Pelajar Terlibat Lakalantas, hingga Terlindas Truk Kontainer 

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:03 WIB

PGRI Sumsel Gercep Konsolidasi, Riza Pahlevi Tegaskan Organisasi Harus Kembali ke Tangan Guru

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:01 WIB

Bazar Buku International Big Bad Wolf Books Palembang 2026 Kembali Hadir Dengan Konsep Lebih Megah Serta Berbagai Aktivitas

Berita Terbaru

Prabumulih

Puluhan Lansia Desa Pangkul Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Selasa, 2 Jun 2026 - 21:57 WIB