PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Persidangan perkara dugaan korupsi proyek Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023 kembali mengungkap sejumlah fakta menarik. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (17/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi yang memberikan keterangan terkait pelaksanaan proyek senilai Rp1,49 miliar tersebut.
Salah satu saksi, Teguh, yang bertugas melakukan pengawasan pekerjaan, mengaku beberapa kali turun langsung ke lokasi proyek. Namun saat dicecar Majelis Hakim yang diketuai Kristanto Sahaat mengenai laporan hasil pengawasan yang dibuatnya, saksi mengaku tidak lagi mengingat secara rinci.
“Sekitar lima kali saya turun ke lapangan melakukan pengawasan secara visual. Untuk laporan hasil pengawasan saya lupa,” ujar Teguh di hadapan persidangan.
Teguh juga mengungkapkan selama menjalankan tugasnya, ia tidak pernah menyampaikan laporan kepada terdakwa Darwinata, melainkan kepada pihak lain yang terlibat dalam pekerjaan tersebut.
Dalam persidangan terungkap pula fakta mengenai pemberian uang kepada para pengawas lapangan. Saat mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), majelis hakim menyebut terdapat keterangan bahwa saksi menerima uang sebesar Rp1,5 juta per orang serta uang transportasi Rp100 ribu setiap kali melakukan pengawasan.
Sementara itu, saksi Mardiono yang berperan sebagai pemasok alat berat dan material proyek mengaku terlibat setelah diminta oleh Yudi Agustian. Ia menyebut memperoleh keuntungan dari selisih harga material yang disuplai ke proyek tersebut.
Menurut Mardiono, dana yang masuk ke rekeningnya mencapai lebih dari Rp700 juta dengan total transaksi pekerjaan melebihi Rp1 miliar.
“Saya diminta menyuplai alat berat dan material. Keuntungan saya berasal dari margin penjualan material,” katanya.
Mardiono menjelaskan keuntungan yang diperolehnya bervariasi, mulai dari Rp2.000 hingga Rp3.000 per sak semen, sekitar Rp50 ribu untuk pasir, serta Rp10 ribu hingga Rp15 ribu per meter kubik material split.
Dari seluruh transaksi tersebut, ia mengaku meraup keuntungan sekitar Rp80 juta.
Dalam perkara ini, Darwinata yang menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Pagar Alam sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) didakwa bersama sejumlah pihak lainnya karena diduga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Jaksa mendakwa Darwinata tetap menyetujui dokumen serah terima pekerjaan dan pencairan termin ketiga meskipun tidak melakukan pemeriksaan administrasi maupun pengecekan fisik pekerjaan di lapangan.
Hasil audit dan pemeriksaan ahli teknik sipil mengungkap mutu beton yang digunakan pada proyek tersebut jauh di bawah spesifikasi kontrak. Beton dengan mutu yang seharusnya mencapai fc’20 MPa hanya tercatat 9,56 MPa, sedangkan beton mutu fc’10 MPa hanya mencapai 3,72 MPa.
Selain mutu beton yang tidak sesuai, ditemukan pula kekurangan volume pekerjaan dibandingkan kondisi riil di lapangan.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan, perbuatan para terdakwa diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp532.955.440,86.
Majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkan pemeriksaan dengan menghadirkan saksi-saksi lainnya pada pekan depan guna mengungkap lebih jauh keterlibatan masing-masing pihak dalam proyek tersebut.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















