Sidang Sengketa Aset Bina Darma Diwarnai Perdebatan, Ahli Bahasa Kupas Makna Surat Kepemilikan Aset

- Redaksi

Rabu, 17 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Sidang lanjutan perkara sengketa aset Universitas Bina Darma Palembang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, Rabu (17/6/2026). Persidangan yang menghadirkan ahli bahasa dari pihak tergugat itu diwarnai perdebatan antara pihak penggugat dan tergugat saat proses pemeriksaan berlangsung.

 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Noor Ikhwan Ria Adha, SH, MH. Dalam agenda tersebut, pihak tergugat menghadirkan ahli bahasa Setyo Untoro untuk memberikan keterangan terkait surat pernyataan kepemilikan aset yang menjadi salah satu alat bukti dalam perkara sengketa tersebut.

 

Kuasa hukum tergugat, Novel Suwa SH MH didampingi M Alberth SH menjelaskan bahwa kehadiran ahli bahasa bertujuan memberikan penafsiran terhadap isi dan makna kalimat dalam surat pernyataan kepemilikan aset yang dipersoalkan di persidangan.

 

Menurut Novel Suwa SH MH, sejak awal majelis hakim telah menegaskan bahwa ahli yang dihadirkan merupakan ahli bahasa, bukan ahli hukum, sehingga keterangannya hanya berfokus pada aspek kebahasaan dalam dokumen yang menjadi objek sengketa.

 

“Tujuan kami menghadirkan ahli bahasa adalah untuk memperjelas isi surat pernyataan kepemilikan aset, khususnya terkait pemaknaan dan susunan kalimat yang terdapat dalam dokumen tersebut. Dari keterangan ahli, menurut kami seluruh pertanyaan telah terjawab,” ujarnya usai persidangan.

 

Ia menambahkan, masih terdapat perbedaan penafsiran antara para pihak terhadap isi surat yang menjadi alat bukti. Perbedaan pandangan tersebut sempat memicu adu argumentasi di ruang sidang hingga Ketua Majelis Hakim memberikan teguran dan meminta para pihak fokus pada substansi pemeriksaan ahli.

 

“Memang sempat terjadi adu argumentasi di ruang sidang sehingga Ketua Majelis Hakim menegur para pihak agar fokus pada substansi pemeriksaan ahli,” katanya.

 

Dalam persidangan terungkap bahwa surat pernyataan kepemilikan aset yang dipersoalkan mencantumkan empat nama, yakni Prof. Ir. Buhari Rahman, Zainuddin Ismail, Ripa Aryani, dan Dr. Soeharyat Muno.

 

Pihak tergugat menilai keterangan ahli bahasa diperlukan untuk mengonfirmasi makna harfiah yang terkandung dalam surat tersebut sekaligus memperkuat alat bukti yang telah diajukan di hadapan majelis hakim.

 

Sementara itu,M Alberth SH menegaskan bahwa berdasarkan keterangan ahli bahasa, isi surat tersebut menunjukkan adanya pernyataan langsung dari pihak-pihak yang namanya tercantum dalam dokumen.

 

“Ahli bahasa tadi menjelaskan bahwa pernyataan dalam surat itu merupakan pernyataan dari orang yang bersangkutan. Dari fakta persidangan, kepemilikan aset yang dimaksud berkaitan dengan empat orang yang namanya tercantum dalam surat tersebut,” ujar Alberth

 

Meski sempat berlangsung tegang akibat perdebatan antar pihak, persidangan akhirnya kembali berjalan kondusif setelah majelis hakim memberikan peringatan tegas kepada pihak-pihak yang terlibat.

 

Sidang sengketa aset Universitas Bina Darma Palembang akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi dan ahli lainnya dari pihak tergugat sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Semarak Gempita GasKita 2026, PGN Palembang Gelar Edukasi Gas Bumi hingga Tebus Murah Sembako
TPID Sumsel Perkuat Sinergi, Inflasi Agustus 2026 Hanya 0,06 Persen
Beli Tiket LRT, Pria Ini Diduga Lontarkan Ucapan Bernuansa Seksual kepada Petugas Tiket
Sekda Palembang Sakit, Sulaiman Amin Menjadi PJ Sekda
Kapolrestabes Palembang Terima Tim Seskoad, Perkuat Sinergi Cegah Karhutla
BNNP Sumsel Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 47 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Disita
Dijanjikan Jadi Honorer di Kantor Pemkot Palembang, IRT Transfer Rp120 Juta Malah Tak Kunjung Kerja
Tanah Dewi Suwana Dipasang Plang Eksekusi, Kuasa Hukum Ajukan Perlawanan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:10 WIB

Semarak Gempita GasKita 2026, PGN Palembang Gelar Edukasi Gas Bumi hingga Tebus Murah Sembako

Rabu, 2 September 2026 - 20:08 WIB

TPID Sumsel Perkuat Sinergi, Inflasi Agustus 2026 Hanya 0,06 Persen

Rabu, 2 September 2026 - 16:59 WIB

Beli Tiket LRT, Pria Ini Diduga Lontarkan Ucapan Bernuansa Seksual kepada Petugas Tiket

Rabu, 2 September 2026 - 16:58 WIB

Sekda Palembang Sakit, Sulaiman Amin Menjadi PJ Sekda

Rabu, 2 September 2026 - 16:56 WIB

Kapolrestabes Palembang Terima Tim Seskoad, Perkuat Sinergi Cegah Karhutla

Berita Terbaru

Kota Palembang

TPID Sumsel Perkuat Sinergi, Inflasi Agustus 2026 Hanya 0,06 Persen

Rabu, 2 Sep 2026 - 20:08 WIB