PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Enam terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo menghadapi tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (17/6/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idi’il Amin, JPU menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, ahli, serta alat bukti yang telah diajukan.
Terdakwa Erwan Hadi selaku pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumsel Babel Semendo dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Selain itu, Erwan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,06 miliar. Jika tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Tuntutan serupa dijatuhkan kepada Wisnu Andrio Patra yang dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Wisnu juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar, dengan ancaman pidana pengganti selama 3 tahun apabila tidak mampu membayar.
Sementara itu, terdakwa Juliantoro dituntut pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp600 juta, yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.
Untuk terdakwa Dasril, JPU menuntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti dengan ancaman pidana pengganti selama 1 tahun apabila tidak dilunasi.
Sedangkan terdakwa Pabri Putra Dasalin dan Mario Aska Pratama masing-masing dituntut pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
JPU menegaskan tuntutan pembayaran uang pengganti diberikan kepada para terdakwa yang terbukti menikmati hasil tindak pidana korupsi sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa mengungkap praktik penyaluran KUR bermasalah tersebut diduga berlangsung sejak 2022 hingga 2024. Dana kredit yang disalurkan mencapai sekitar Rp10 miliar dan diduga dicairkan secara melawan hukum melalui perantara yang mengumpulkan identitas masyarakat untuk pengajuan kredit.
Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa melalui tim penasihat hukumnya.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















