Kuasa Hukum Yansori Sebut Keterangan Saksi Tidak Buktikan Kliennya Menjual Lahan Kawasan Hutan

- Redaksi

Rabu, 17 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto kuasa hukum terdakwa Yansori, Sapriadi Syamsudin SH MH saat ditemui di PN Palembang,Rabu (17/6/2026)

Foto kuasa hukum terdakwa Yansori, Sapriadi Syamsudin SH MH saat ditemui di PN Palembang,Rabu (17/6/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan lahan kawasan hutan dengan terdakwa Yansori, Kepala Desa Pulau Kabal, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (17/6/2026).

 

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Rahardjo SH MH tersebut menghadirkan 7 orang saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Para saksi yang diperiksa merupakan pihak-pihak yang membeli lahan yang menjadi objek perkara.

 

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Yansori, Sapriadi Syamsudin SH MH, menyatakan bahwa keterangan para saksi justru memperkuat fakta bahwa transaksi pembelian lahan dilakukan melalui Lukman, yang saat ini telah berstatus terpidana dalam perkara yang sama.

 

“Hari ini saksi-saksi dari kelompok pembeli diperiksa. Keterangan saksi Teddy dan Suherman menjelaskan bahwa seluruh lahan yang mereka beli berasal dari Lukman. Keterangan ini juga selaras dengan saksi-saksi sebelumnya yang menyatakan membeli lahan dari Lukman, bukan dari Yansori,” ujar Sapriadi.

 

Menurutnya, seluruh saksi yang telah diperiksa sejauh ini tidak menerangkan adanya keterlibatan langsung Yansori sebagai pihak yang menjual lahan kepada para pembeli.

 

“Fakta persidangan menunjukkan tidak ada saksi yang menerangkan bahwa Yansori menjual lahan tersebut. Jika mengacu pada dakwaan yang menyebut Yansori sebagai penjual lahan, maka menurut kami dakwaan itu tidak terbukti,” katanya.

 

Sapriadi mengakui kliennya menerima sejumlah uang yang disebut sebagai “fee” dalam transaksi tersebut. Namun, ia menegaskan uang tersebut bukan merupakan keuntungan pribadi, melainkan berasal dari selisih harga yang digunakan untuk berbagai biaya administrasi dan pengurusan dokumen.

 

Ia juga menjelaskan bahwa uang sebesar Rp1,46 miliar yang diterima Yansori telah dikembalikan seluruhnya kepada negara melalui Kejaksaan. Karena itu, pihaknya mempertanyakan keberadaan uang Rp100 juta yang dititipkan oleh Camat Indralaya Utara kepada penyidik.

 

“Yang menjadi pertanyaan kami adalah uang Rp100 juta yang dititipkan ke Kejaksaan itu dalam kaitan apa. Sebab uang yang diterima Yansori sudah dikembalikan seluruhnya,” ujarnya.

 

Selain itu, Sapriadi menyoroti status lahan yang menjadi objek perkara. Menurutnya, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang secara tegas menyatakan lahan tersebut dirampas untuk negara.

 

Ia juga mempertanyakan dasar penetapan kawasan hutan yang menurutnya hanya merujuk pada keputusan menteri tanpa didukung regulasi lain seperti undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan daerah.

 

“Kami berharap majelis hakim melihat perkara ini secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan. Jika tujuan penegakan hukum adalah memulihkan kerugian negara, maka harus jelas pula status lahan yang menjadi objek perkara,” tegasnya.

 

Sapriadi menambahkan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap alat bukti serta fakta persidangan kepada majelis hakim.

 

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

HUT Ke-1343, Herman Deru Soroti IPM Tinggi Kota Palembang
Fakta Terungkap di Sidang Korupsi PUPR Pagar Alam, Pengawas Terima Honor dan Uang Jalan
INDOMOBIL Expo Palembang 2026 Usung Konsep EVperience, Dorong Adopsi Kendaraan Listrik di Sumsel
Sidang Sengketa Aset Bina Darma Diwarnai Perdebatan, Ahli Bahasa Kupas Makna Surat Kepemilikan Aset
Kapolsek SU II Gandeng Honda Astra Motor Plaju, Perkuat Upaya Pencegahan Curanmor
Ibu Fitri Alias Pingky Bantah Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Informasi yang Dianggap Merugikan
JPU Tuntut Enam Terdakwa Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Semendo, Uang Pengganti Capai Miliaran Rupiah
Dendam Lama Berujung Teror Air Keras, Buruh Harian Alami Luka Bakar di Wajah

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:25 WIB

HUT Ke-1343, Herman Deru Soroti IPM Tinggi Kota Palembang

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:18 WIB

Kuasa Hukum Yansori Sebut Keterangan Saksi Tidak Buktikan Kliennya Menjual Lahan Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:17 WIB

Fakta Terungkap di Sidang Korupsi PUPR Pagar Alam, Pengawas Terima Honor dan Uang Jalan

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:39 WIB

Sidang Sengketa Aset Bina Darma Diwarnai Perdebatan, Ahli Bahasa Kupas Makna Surat Kepemilikan Aset

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:38 WIB

Kapolsek SU II Gandeng Honda Astra Motor Plaju, Perkuat Upaya Pencegahan Curanmor

Berita Terbaru

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru saat diwawancarai usai rapat paripurna istimewa di gedung DPRD Kota dalam rangka HUT Kota Palembang ke-1343, Rabu (17/6/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

HUT Ke-1343, Herman Deru Soroti IPM Tinggi Kota Palembang

Rabu, 17 Jun 2026 - 19:25 WIB