SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim gabungan Satres Narkoba Polres Empat Lawang dan Polda Sumsel, berhasil menangkap pemilik ladang ganja seluas satu hektare dan 500 batang tanaman ganja di perbukitan Batu Junggul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.
Pelaku diketahui bernama Riski Wijaya alis Eki alias Gondrong. Ia ditangkap di salah satu rumah warga di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Jumat (13/1/2023), sekitar pukul 16.30 WIB.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, hampir seminggu melakukan pengejaran terhadap Riski Wijaya tersangka pemilik ladang ganja di Desa Batu Junggul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang berhasil menangkap tersangka.
“Anggota mendapat informasi keberadaan pelaku disalah satu rumah warga di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Pendopo, dari sinilah anggota langsung melakukan penyelidikan dan benar saja pelaku berada di dalam rumah,” ujar Supriadi, kepada wartawan, Sabtu (14/1/2023).
Kata Supriadi, saat anggota mengepung rumah, pelaku mengetahui kedatangan petugas sehingga pelaku melarikan di ke gudang rumah untuk bersembunyi di flapon.
“Pada saat akan ditangkap, pelaku memanjat atap seng yang membuat jari tengah kaki pelaku putus. Setelah pelaku ditangkap anggota langsung membawa ke Polres Empat Lawang untuk mengobati lukanya,” katanya.
Masih kata Surpadi, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan. “Pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya. (ANA)
Komentar