Pemilik Ilegal Refinery yang Terbakar di Keluang Diamankan

- Redaksi

Rabu, 12 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Satuan Reskrim Polres Muba melalui Unit Pidsus mengamankan pemilik penyulingan minyak ilegal yang terbakar pada Kamis 06 Februari 2025 Sekitar Pukul 04.00 WIB di kebun kelapa Sawit RT 015 RW 004 kelurahan Keluang Kecamatan Keluang Muba.

Kapolres Muba AKBP Listyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Afhi Abrianto STrk mengatakan setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan pihaknya mendapatkan indetitas pemilik penyulingan tersebut.

“Saat ini telah tersangka kami amankan yakni Defri yang merupakan pemilik ilegal Refinery yang terbakar,” kata Afhi.

Dijelaskan Kasatreskrim bahwa penyebab kebakaran tersebut diduga adanya percikkan api dari mesin sedot lalu api menyambar ketempat penampungan minyak di lokasi.

“Tersangka kita amankan di kediamannya di Dusun III Desa Teluk Kijing II Kecamatan Lais Muba.” Tambah Afhi.

Lanjutnya, untuk barang bukti yang diamankan yakni 1 tungku, 1 uni mesin sedot, 1 buah blower, 2 batang stik blower.”20 liter berisikan diduga minyak hasil olahan,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan Perbuatannya tersangka yang telah kami tetapkan menjadi tersangka tersebut dijerat dengan pasal 52 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 188 KUHP.

“Tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.60 milyar.” Pungkasnya.

Berita Terkait

29 Kandidat Melaju! Hasil Seleksi Berkas Rekrutmen PT DSSP Power Sumsel 2026 Resmi Diumumkan, Tes Wawancara Digelar Esok Hari
AKBP Adik Listiyono : Tak Pandang Buluh Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan Akan Diberi Sanksi Tegas.
PT IFI Jadi Perusahaan Perdana Setor Retribusi TKA ke Kas Daerah Muba
Tekan Pengangguran, Disnakertrans Muba Berhasil Serap 1.930 Tenaga Kerja Lokal hingga Juli 2026
Kolaborasi Disnakertrans Muba dan Wilmar Group Buka Lapangan Kerja, Tujuh Putra Daerah Lolos Jadi Petugas Keamanan
Pemkab Muba Buka Rekrutmen PT Wanapotensi Guna, Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Polsek Babat Toman Bongkar Dua Lokasi Illegal Refinery di Musi Banyuasin
Disnakertrans Muba Terbitkan Anjuran Penyelesaian Perselisihan PHK PT Musi Banyuasin Indah
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:31 WIB

29 Kandidat Melaju! Hasil Seleksi Berkas Rekrutmen PT DSSP Power Sumsel 2026 Resmi Diumumkan, Tes Wawancara Digelar Esok Hari

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:12 WIB

AKBP Adik Listiyono : Tak Pandang Buluh Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan Akan Diberi Sanksi Tegas.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:26 WIB

PT IFI Jadi Perusahaan Perdana Setor Retribusi TKA ke Kas Daerah Muba

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Tekan Pengangguran, Disnakertrans Muba Berhasil Serap 1.930 Tenaga Kerja Lokal hingga Juli 2026

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Kolaborasi Disnakertrans Muba dan Wilmar Group Buka Lapangan Kerja, Tujuh Putra Daerah Lolos Jadi Petugas Keamanan

Berita Terbaru

Sumsel

Menjadi Pribadi Berkarakter Melalui Nilai-Nilai Pancasila

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:08 WIB

Sumsel

Pancasila sebagai Pedoman dalam Kehidupan Saya

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:04 WIB

pendidikan

Penerapan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari Saya

Jumat, 21 Agu 2026 - 12:59 WIB

Sumsel

Pancasila dalam Kehidupan Saya

Jumat, 21 Agu 2026 - 12:59 WIB

Sumsel

5 Sila Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari 

Jumat, 21 Agu 2026 - 12:49 WIB