SUARAPUBLIK.ID, OGAN ILIR – Jajaran Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sebuah warung di Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan Induk. Pelaku berinisial CW (18), warga Kecamatan Kertapati Kota Palembang.
CW diamankan warga usai melakukan aksinya, sementara seorang rekannya berinisial A berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian (DPO).
Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (31/8) sekitar pukul 13.00 WIB.
Di mana saat itu pelaku bersama rekannya datang berboncengan sepeda motor, kemudian masuk ke warung milik korban Maswati (45) dan mengambil sebuah handphone serta uang tunai Rp1 juta dari dalam laci. Aksi pelaku sempat dipergoki korban dan saksi bernama Erwin (28).
“Saksi berusaha mengejar hingga berhasil memegang baju pelaku. Namun, pelaku berusaha kabur menggunakan motor yang dikendarai rekannya,” ungkap Nugrah, Kamis (4/9/2025).
Akibatnya, saksi terjatuh dan terseret di jalan aspal, bahkan sempat ditendang pelaku untuk mempertahankan barang hasil kejahatannya. Namun, sepeda motor oleng hingga pelaku akhirnya berhasil diamankan warga.
Personel Polsek Pemulutan yang mendapat laporan segera menuju lokasi dan membawa tersangka ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku saat ini sudah kami amankan, dan menjalani pemeriksaan, sementara rekan pelaku masih kami buru,” terang Nugrah.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Oppo warna hitam serta 1 unit sepeda motor Mio Soul tanpa plat nomor yang digunakan dalam aksi tersebut.
“Kasus ini tengah diproses sesuai hukum yang berlaku, dan pihak Polsek Pemulutan memastikan akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Nugrah. (ANA)

















