PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Sengketa antara pemilik lahan dan pihak developer di Perumahan Najwa Residence II, Palembang, kembali memanas. Pemilik tanah akhirnya mengambil langkah tegas dengan menutup akses keluar masuk perumahan tersebut pada Minggu (8/3/2026) pagi.
Penutupan dilakukan dengan pemasangan pagar di titik akses kawasan perumahan yang berada di Jalan KH Balqi (Talang Banten), Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.
Pemilik lahan, Ari Arimba, mengatakan langkah tersebut diambil karena hingga hampir empat tahun berjalan, pihak developer belum juga menyelesaikan kewajiban pembayaran atas lahan yang digunakan untuk pembangunan perumahan tersebut.
“Sudah hampir empat tahun belum ada penyelesaian. Sementara rumah sudah habis terjual, termasuk enam unit ruko. Pembayaran dari pembeli juga hampir semuanya sudah masuk. Lalu uangnya ke mana?” ujar Ari kepada wartawan di lokasi.
Menurut Ari, pihak developer selama ini hanya memberikan janji tanpa realisasi pembayaran yang jelas. Ia mengungkapkan bahwa berbagai upaya sudah dilakukan, mulai dari somasi hingga mediasi.
“Kami sudah beberapa kali melakukan somasi dan mediasi. Bahkan sempat dijembatani oleh Wali Kota, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian,” katanya.
Kuasa hukum Ari Arimba dari Kantor Hukum M Suryadi NS, SH & Partners, M Suryadi, menjelaskan bahwa lahan yang saat ini dipagari masih berstatus milik kliennya.
“Status tanah ini masih milik klien kami selaku pemilik lahan. Persoalan ini terjadi karena developer masih memiliki kewajiban pembayaran sekitar Rp3,5 miliar kepada klien kami. Dari jumlah itu, baru sekitar Rp2 miliar yang dibayarkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebelum dilakukan penutupan, pihaknya juga telah mengikuti proses mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah kecamatan.
“Pada Kamis lalu kami menghadiri undangan mediasi dari Camat SU II. Hadir juga unsur pemerintah lainnya. Namun dalam pertemuan itu pihak developer hanya menyanggupi pembayaran Rp1 miliar, itupun baru akan dibayarkan bulan depan,” ujarnya.
Menurut Suryadi, jumlah tersebut dinilai belum cukup untuk menyelesaikan kewajiban yang masih tertunggak selama hampir empat tahun.
“Kewajiban yang belum dibayar sekitar Rp3,5 miliar. Tetapi mereka hanya menyanggupi Rp1 miliar dan itu pun baru dibayarkan tanggal 5 bulan depan,” katanya.
Pihaknya menegaskan akan menempuh jalur hukum, baik secara perdata maupun pidana, jika persoalan tersebut tidak segera diselesaikan.
“Sebelum pemagaran ini dilakukan, kami sudah menyampaikan sosialisasi kepada warga bahwa lahan ini milik klien kami dan akan dilakukan penutupan,” jelasnya.
Ia juga menyebut sebagian warga telah membeli rumah di kawasan tersebut, namun sertifikat tanah masih berada di tangan pemilik lahan.
“Sertifikat tanah masih atas nama klien kami. Warga ada yang sudah lunas, ada juga yang belum, tetapi secara administrasi belum ada surat menyurat karena sertifikatnya masih di klien kami,” ungkapnya.
Anak pemilik lahan, Farhan, menambahkan pihaknya merasa sangat dirugikan atas kondisi tersebut. Menurutnya, sejak awal developer berjanji akan menyelesaikan pembayaran dalam waktu dua tahun.
“Janji awalnya dua tahun selesai, tetapi sekarang hampir empat tahun belum juga ada penyelesaian. Padahal 14 unit rumah dan enam ruko sudah terjual semuanya,” kata Farhan.
Ia menegaskan langkah penutupan akses tersebut dilakukan untuk menuntut hak pemilik lahan dan bukan ditujukan kepada warga.
“Kami tidak punya masalah dengan warga. Persoalan kami hanya dengan developer. Warga bisa menuntut haknya kepada pihak developer,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu warga perumahan, Rizaldi, mengaku keberatan dengan penutupan akses tersebut karena sangat mengganggu aktivitas sehari-hari penghuni.
“Kalau akses ditutup tentu sangat merugikan warga. Ada yang harus ke sekolah, bekerja, kuliah, bahkan jika ada yang sakit tentu akan kesulitan keluar,” ujarnya.
Kuasa hukum warga, Amrullah, menilai konflik tersebut seharusnya diselesaikan antara pemilik lahan dan pihak developer tanpa merugikan masyarakat yang sudah membeli rumah.
“Ini konflik antara pemilik lahan dan developer. Warga tidak punya masalah dengan keduanya. Jangan sampai pembeli yang justru menjadi korban,” katanya.
Ia juga menyebut pihak warga telah berupaya meminta bantuan pemerintah setempat agar akses jalan tidak ditutup.
“Kami sudah berkoordinasi dengan camat, lurah, bhabinsa, bhabinkamtibmas, hingga ketua RT dan RW. Ini menyangkut kepentingan banyak orang,” ujarnya.
Menurut Amrullah, penutupan akses dapat berdampak serius bagi warga yang tinggal di kawasan tersebut.
“Kalau jalan ditutup total, bagaimana warga mau keluar untuk membeli kebutuhan, berobat, atau bekerja? Ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegasnya.
Pantauan di lokasi, sejumlah pekerja terlihat memasang kawat pada pagar yang telah dipasang di sekitar pintu masuk perumahan. Akibat penutupan tersebut, beberapa kendaraan milik warga yang terparkir di garasi rumah tidak dapat keluar dari kawasan perumahan.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks

















