Pemalsu Akta Jual Beli Tanah Divonis 1 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 8 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terdakwa Dewi Eriani yang terjerat dalam perkara dugaan pemalsuan surat akta autentik jual beli sebidang tanah di kawasan Jalan Kolonel H Burlian, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Harun Yulianto SH MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (8/11/2023).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Dewi Eriani secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangan sesuai dengan kebenaran.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dewi Eriani dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi masa penahanan seluruhnya dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan.

Hal-hal yang memberatkan, dalam pertimbangannya majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dapat menimbulkan kerugian bagi ahli waris.

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan.

Setelah membacakan amar putusannya, majelis hakim memberikan waktu satu Minggu kepada penuntut umum dan terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk menentukan sikap, menerima, pikir-pikir atau banding.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang Sigit Subiantoro menuntut terdakwa Dewi Eriani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. (ANA)

Berita Terkait

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor
Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku
Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser
Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan
Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta
Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan
Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap
Gugatan Puluhan Sertifikat Tanah di Palembang Kandas, PTUN Nyatakan Tidak Dapat Diterima

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:19 WIB

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:55 WIB

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:49 WIB

Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WIB

Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan

Berita Terbaru

Foto :  2 pelaku saat diamankan unit ranmor

Kota Palembang

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor

Minggu, 14 Jun 2026 - 16:19 WIB