Pemalsu Akta Jual Beli Tanah Divonis 1 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 8 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terdakwa Dewi Eriani yang terjerat dalam perkara dugaan pemalsuan surat akta autentik jual beli sebidang tanah di kawasan Jalan Kolonel H Burlian, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Harun Yulianto SH MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (8/11/2023).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Dewi Eriani secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangan sesuai dengan kebenaran.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dewi Eriani dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi masa penahanan seluruhnya dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan.

Hal-hal yang memberatkan, dalam pertimbangannya majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dapat menimbulkan kerugian bagi ahli waris.

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan.

Setelah membacakan amar putusannya, majelis hakim memberikan waktu satu Minggu kepada penuntut umum dan terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk menentukan sikap, menerima, pikir-pikir atau banding.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang Sigit Subiantoro menuntut terdakwa Dewi Eriani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. (ANA)

Berita Terkait

Gondol Emas Mulia Gold Rp230 Juta, Ario Divonis 3 Tahun, Jaksa Tuntut 3,5 Tahun
Buku Transaksi Jadi Barang Bukti, Polisi Bongkar Dugaan Judi Sabung Ayam di Gandus
Pasutri Diduga Curi Tas di RS Bari Palembang
Rekonstruksi Begal yang Tewaskan Adinda Diperagakan dalam 10 Adegan, Keluarga Minta Pelaku DPO Ditangkap
Alami Dugaan Pelecehan Seksual, Karyawati SPPG Polisikan Kepala Dapur
Polisi Bongkar Dugaan Praktik IMEI iPhone Inter, Empat Terdakwa Jalani Sidang
Kasus Suap Smart Board Rp13,15 Miliar, Direktur PT MSA Dituntut 2 Tahun 2 Bulan
Tiga Terduga Pengeroyok Wartawan di Mapolda Sumsel Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Gondol Emas Mulia Gold Rp230 Juta, Ario Divonis 3 Tahun, Jaksa Tuntut 3,5 Tahun

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Buku Transaksi Jadi Barang Bukti, Polisi Bongkar Dugaan Judi Sabung Ayam di Gandus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Pasutri Diduga Curi Tas di RS Bari Palembang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Rekonstruksi Begal yang Tewaskan Adinda Diperagakan dalam 10 Adegan, Keluarga Minta Pelaku DPO Ditangkap

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Alami Dugaan Pelecehan Seksual, Karyawati SPPG Polisikan Kepala Dapur

Berita Terbaru

Sumsel

Sekda Muba Ikuti Pra Ekspos Bersama BKN Pusat

Selasa, 20 Okt 2026 - 18:32 WIB

Empat Lawang

Warga Klaim Lahan 75 Hektare Milik PTPN IV, Manajemen Buka Mediasi

Selasa, 20 Okt 2026 - 18:10 WIB