SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin meringkus tersangka dalam kasus percobaan perkosaan terhadap perempuan berinisial RA (18) yang disertai ancaman senjata tajam. Pelaku berinisial SIM (23) warga Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ilham membenarkan penangkapan terhadap pelaku. “Benar, pelaku sudah ditangkap pada Jumat 9 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB,” ungkap Ilham, Selasa (13/1/2026).
Peristiwa tersebut, terjadi di Jalan PT Agrindo Raya, Desa Upang Mulya, Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin, Rabu 7 Januari 2026.
Berdasarkan laporan, peristiwa tersebut berawal saat tersangka diduga menarik korban ke area pemancingan di PT Agrindo Raya.
“Pelaku mengancam korban dengan kapak dan memukul kaki korban dengan pelepah sawit saat korban menangis,” kata Ilham.
“Korban sempat mendorong pelaku hingga terjatuh dan celananya robek. Upaya pemerkosaan gagal setelah korban berteriak karena melihat ada motor lewat,” tambah Ilham.
Lanjut dikatakan Ilham, selain menangkap pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa celana pendek korban, pakaian lain milik korban, 1 bilah kapak besi (senjata ancaman) sepanjang lebih kurang 50 cm dan 1 unit handphone milik tersangka.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Ilham.
Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 473 KUHP Jo. Pasal 17 KUHP Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang percobaan melakukan tindak pidana. (ANA)

















