Pelaku Percobaan Perkosaan dengan Ancaman Kapak Diringkus

- Redaksi

Selasa, 13 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan. (Photo: Polres Banyuasin)

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan. (Photo: Polres Banyuasin)

SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin meringkus tersangka dalam kasus percobaan perkosaan terhadap perempuan berinisial RA (18) yang disertai ancaman senjata tajam. Pelaku berinisial SIM (23) warga Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ilham membenarkan penangkapan terhadap pelaku. “Benar, pelaku sudah ditangkap pada Jumat 9 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB,” ungkap Ilham, Selasa (13/1/2026).

Peristiwa tersebut, terjadi di Jalan PT Agrindo Raya, Desa Upang Mulya, Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin, Rabu 7 Januari 2026.

Berdasarkan laporan, peristiwa tersebut berawal saat tersangka diduga menarik korban ke area pemancingan di PT Agrindo Raya.

“Pelaku mengancam korban dengan kapak dan memukul kaki korban dengan pelepah sawit saat korban menangis,” kata Ilham.

“Korban sempat mendorong pelaku hingga terjatuh dan celananya robek. Upaya pemerkosaan gagal setelah korban berteriak karena melihat ada motor lewat,” tambah Ilham.

Lanjut dikatakan Ilham, selain menangkap pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa celana pendek korban, pakaian lain milik korban, 1 bilah kapak besi (senjata ancaman) sepanjang lebih kurang 50 cm dan 1 unit handphone milik tersangka.

“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Ilham.

Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 473 KUHP Jo. Pasal 17 KUHP Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang percobaan melakukan tindak pidana. (ANA)

Berita Terkait

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Berita Terbaru