Pelaku Percobaan Perkosaan dengan Ancaman Kapak Diringkus

- Redaksi

Selasa, 13 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan. (Photo: Polres Banyuasin)

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan. (Photo: Polres Banyuasin)

SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin meringkus tersangka dalam kasus percobaan perkosaan terhadap perempuan berinisial RA (18) yang disertai ancaman senjata tajam. Pelaku berinisial SIM (23) warga Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ilham membenarkan penangkapan terhadap pelaku. “Benar, pelaku sudah ditangkap pada Jumat 9 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB,” ungkap Ilham, Selasa (13/1/2026).

Peristiwa tersebut, terjadi di Jalan PT Agrindo Raya, Desa Upang Mulya, Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin, Rabu 7 Januari 2026.

Berdasarkan laporan, peristiwa tersebut berawal saat tersangka diduga menarik korban ke area pemancingan di PT Agrindo Raya.

“Pelaku mengancam korban dengan kapak dan memukul kaki korban dengan pelepah sawit saat korban menangis,” kata Ilham.

“Korban sempat mendorong pelaku hingga terjatuh dan celananya robek. Upaya pemerkosaan gagal setelah korban berteriak karena melihat ada motor lewat,” tambah Ilham.

Lanjut dikatakan Ilham, selain menangkap pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa celana pendek korban, pakaian lain milik korban, 1 bilah kapak besi (senjata ancaman) sepanjang lebih kurang 50 cm dan 1 unit handphone milik tersangka.

“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Ilham.

Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 473 KUHP Jo. Pasal 17 KUHP Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang percobaan melakukan tindak pidana. (ANA)

Berita Terkait

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap
Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi
SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal
Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:09 WIB

Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:20 WIB

Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:20 WIB

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi

Berita Terbaru