Pelaku Pemukulan Kades Ulak Embacang Berhasil Diamankan Polsek Sanga Desa, Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 26 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) beberapa waktu lalu, berujung pada tindakan kriminal. Kepala Desa Ulak Embacang, Nur Aidin, menjadi korban penganiayaan oleh seorang warganya, Hasbirani, di Dusun II Desa Ulak Embacang, Kecamatan Sanga Desa, pada Rabu (27/11) tepat di hari pencoblosan.

Insiden bermula ketika Nur Aidin baru saja turun dari tangga rumah seorang warga, Hadaya, sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, Hasbirani menghampiri korban sambil melontarkan kata-kata kasar. Percakapan mereka memanas hingga berujung pada tindakan kekerasan.

“Pelaku memukul wajah korban sebanyak tiga kali, menyebabkan Nur Aidin tersungkur. Serangan itu membuat korban mengalami luka memar di rahang kanan, luka lecet di dagu, jari jempol tangan kiri, serta lengan kanan. Warga setempat segera melerai keduanya, sementara pelaku melarikan diri,” beber Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen didampingi Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha, Kamis (26/12/2024).

Lanjut dia, Korban Nuraidin kemudian melapor ke Polsek Sanga Desa dengan laporan bernomor Laporan Polisi Nomor : LP / B / 44 / XI / 2024 / SPKT. / POLSEK SANGA DESA / POLRES MUBA / POLDA SUMSEL, tanggal 27 November 2024.

Polsek Sanga Desa lalu bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi warga, pelaku bersembunyi di rumah saudaranya di Dusun I Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa.

Tim Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit IPDA Heri Fitha lalu langsung bergerak dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan.

“Dalam pemeriksaan, Hasbirani mengakui perbuatannya. Ia mengaku memukul korban karena sakit hati,” ujar Kapolsek.

Selanjutnya menurut Joharmen, pelaku bakal dijerat dengan pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

“Pelaku terancam hukuman kurungan penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Walaupun peristiwa ini terjadi tepat saat hari pencoblosan Pilkada akan tetapi motif pelaku tidak ada hubungannya dengan Pilkada,” tegas mantan Kanit Pidsus Polres Muba.

Berita Terkait

29 Kandidat Melaju! Hasil Seleksi Berkas Rekrutmen PT DSSP Power Sumsel 2026 Resmi Diumumkan, Tes Wawancara Digelar Esok Hari
AKBP Adik Listiyono : Tak Pandang Buluh Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan Akan Diberi Sanksi Tegas.
PT IFI Jadi Perusahaan Perdana Setor Retribusi TKA ke Kas Daerah Muba
Tekan Pengangguran, Disnakertrans Muba Berhasil Serap 1.930 Tenaga Kerja Lokal hingga Juli 2026
Kolaborasi Disnakertrans Muba dan Wilmar Group Buka Lapangan Kerja, Tujuh Putra Daerah Lolos Jadi Petugas Keamanan
Pemkab Muba Buka Rekrutmen PT Wanapotensi Guna, Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Polsek Babat Toman Bongkar Dua Lokasi Illegal Refinery di Musi Banyuasin
Disnakertrans Muba Terbitkan Anjuran Penyelesaian Perselisihan PHK PT Musi Banyuasin Indah
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:31 WIB

29 Kandidat Melaju! Hasil Seleksi Berkas Rekrutmen PT DSSP Power Sumsel 2026 Resmi Diumumkan, Tes Wawancara Digelar Esok Hari

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:12 WIB

AKBP Adik Listiyono : Tak Pandang Buluh Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan Akan Diberi Sanksi Tegas.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:26 WIB

PT IFI Jadi Perusahaan Perdana Setor Retribusi TKA ke Kas Daerah Muba

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Tekan Pengangguran, Disnakertrans Muba Berhasil Serap 1.930 Tenaga Kerja Lokal hingga Juli 2026

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Kolaborasi Disnakertrans Muba dan Wilmar Group Buka Lapangan Kerja, Tujuh Putra Daerah Lolos Jadi Petugas Keamanan

Berita Terbaru

Sumsel

Makna Pancasila dalam Perjalanan Kehidupan Saya

Minggu, 23 Agu 2026 - 06:31 WIB

Sumsel

Resume Dari Hal Kecil, Saya Belajar Mengamalkan Pancasila

Minggu, 23 Agu 2026 - 00:32 WIB

Sumsel

Menghidupkan Pancasila Melalui Kepedulian terhadap Sesama

Minggu, 23 Agu 2026 - 00:24 WIB