Pelaku Pemukulan Kades Ulak Embacang Berhasil Diamankan Polsek Sanga Desa, Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 26 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) beberapa waktu lalu, berujung pada tindakan kriminal. Kepala Desa Ulak Embacang, Nur Aidin, menjadi korban penganiayaan oleh seorang warganya, Hasbirani, di Dusun II Desa Ulak Embacang, Kecamatan Sanga Desa, pada Rabu (27/11) tepat di hari pencoblosan.

Insiden bermula ketika Nur Aidin baru saja turun dari tangga rumah seorang warga, Hadaya, sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, Hasbirani menghampiri korban sambil melontarkan kata-kata kasar. Percakapan mereka memanas hingga berujung pada tindakan kekerasan.

“Pelaku memukul wajah korban sebanyak tiga kali, menyebabkan Nur Aidin tersungkur. Serangan itu membuat korban mengalami luka memar di rahang kanan, luka lecet di dagu, jari jempol tangan kiri, serta lengan kanan. Warga setempat segera melerai keduanya, sementara pelaku melarikan diri,” beber Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen didampingi Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha, Kamis (26/12/2024).

Lanjut dia, Korban Nuraidin kemudian melapor ke Polsek Sanga Desa dengan laporan bernomor Laporan Polisi Nomor : LP / B / 44 / XI / 2024 / SPKT. / POLSEK SANGA DESA / POLRES MUBA / POLDA SUMSEL, tanggal 27 November 2024.

Polsek Sanga Desa lalu bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi warga, pelaku bersembunyi di rumah saudaranya di Dusun I Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa.

Tim Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit IPDA Heri Fitha lalu langsung bergerak dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan.

“Dalam pemeriksaan, Hasbirani mengakui perbuatannya. Ia mengaku memukul korban karena sakit hati,” ujar Kapolsek.

Selanjutnya menurut Joharmen, pelaku bakal dijerat dengan pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

“Pelaku terancam hukuman kurungan penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Walaupun peristiwa ini terjadi tepat saat hari pencoblosan Pilkada akan tetapi motif pelaku tidak ada hubungannya dengan Pilkada,” tegas mantan Kanit Pidsus Polres Muba.

Berita Terkait

Implementasikan Perda No. 2/2020, Disnakertrans Muba Bawa Surat Resmi Bupati ke Medco Energi Dorong Penyerapan Tenaga Kerja Lokal
Bupati Muba Instruksikan Ke Perusahaan Kepatuhan Regulasi Tenaga Kerja dan Transparansi Loker Bagi Warga Muba 
Kolaborasi Disnakertrans Muba dan PT Baturona Adimulya Buka Lowongan Driver Dump Truck untuk Warga Lokal
Disnakertrans Muba Turunkan Tim Verifikasi Sengketa Lahan Air Balui SP 2, Jamin Hak Warga dan Investasi Tetap Aman
Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin
Selama libur Sekolah, SPPG di Muba Stop Beroperasi.
Sinergi Pasca-RDP Komisi IV DPRD Muba: Kadisnakertrans Imbau Seluruh Perusahaan Optimalkan Tenaga Kerja Lokal Melalui SIAPkerja dan Patuhi Regulasi Berlapis
Jadi Pelopor di Sumsel, Disnakertrans Muba Raih Penghargaan Program Perlindungan Pekerja Rentan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:04 WIB

Implementasikan Perda No. 2/2020, Disnakertrans Muba Bawa Surat Resmi Bupati ke Medco Energi Dorong Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:57 WIB

Bupati Muba Instruksikan Ke Perusahaan Kepatuhan Regulasi Tenaga Kerja dan Transparansi Loker Bagi Warga Muba 

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:48 WIB

Kolaborasi Disnakertrans Muba dan PT Baturona Adimulya Buka Lowongan Driver Dump Truck untuk Warga Lokal

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:46 WIB

Disnakertrans Muba Turunkan Tim Verifikasi Sengketa Lahan Air Balui SP 2, Jamin Hak Warga dan Investasi Tetap Aman

Senin, 22 Juni 2026 - 16:33 WIB

Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin

Berita Terbaru