Pelaku Pemukulan Kades Ulak Embacang Berhasil Diamankan Polsek Sanga Desa, Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 26 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) beberapa waktu lalu, berujung pada tindakan kriminal. Kepala Desa Ulak Embacang, Nur Aidin, menjadi korban penganiayaan oleh seorang warganya, Hasbirani, di Dusun II Desa Ulak Embacang, Kecamatan Sanga Desa, pada Rabu (27/11) tepat di hari pencoblosan.

Insiden bermula ketika Nur Aidin baru saja turun dari tangga rumah seorang warga, Hadaya, sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, Hasbirani menghampiri korban sambil melontarkan kata-kata kasar. Percakapan mereka memanas hingga berujung pada tindakan kekerasan.

“Pelaku memukul wajah korban sebanyak tiga kali, menyebabkan Nur Aidin tersungkur. Serangan itu membuat korban mengalami luka memar di rahang kanan, luka lecet di dagu, jari jempol tangan kiri, serta lengan kanan. Warga setempat segera melerai keduanya, sementara pelaku melarikan diri,” beber Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen didampingi Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha, Kamis (26/12/2024).

Lanjut dia, Korban Nuraidin kemudian melapor ke Polsek Sanga Desa dengan laporan bernomor Laporan Polisi Nomor : LP / B / 44 / XI / 2024 / SPKT. / POLSEK SANGA DESA / POLRES MUBA / POLDA SUMSEL, tanggal 27 November 2024.

Polsek Sanga Desa lalu bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi warga, pelaku bersembunyi di rumah saudaranya di Dusun I Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa.

Tim Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit IPDA Heri Fitha lalu langsung bergerak dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan.

“Dalam pemeriksaan, Hasbirani mengakui perbuatannya. Ia mengaku memukul korban karena sakit hati,” ujar Kapolsek.

Selanjutnya menurut Joharmen, pelaku bakal dijerat dengan pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

“Pelaku terancam hukuman kurungan penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Walaupun peristiwa ini terjadi tepat saat hari pencoblosan Pilkada akan tetapi motif pelaku tidak ada hubungannya dengan Pilkada,” tegas mantan Kanit Pidsus Polres Muba.

Berita Terkait

Jadi Pelopor di Sumsel, Disnakertrans Muba Raih Penghargaan Program Perlindungan Pekerja Rentan
Pemkab dan HRD Muba Jadi Pelopor Gerakan Perlindungan Pekerja Rentan dan Pekerja Perempuan Rentan 
Ledakan Fasilitas Gas Alam di Babat Supat, Lima Pekerja Terluka Saat Uji Tekanan
Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap
Bupati Toha Tegaskan Prioritas Tenaga Kerja Lokal, Disnakertrans Muba Buka 22 Lowongan Bersama PT AMS
Asyik Bermain Air di Sungai Musi, Bocah 11 Tahun Dilaporkan Hilang Terseret Arus
Pemkab Muba Lepas 20 Generasi Unggul Muba Ikuti Pelatihan PPSDM Migas Cepu
Disnakertrans Muba Tuntaskan 17 Kasus Perselisihan Hubungan Industrial, Enam Perkara Masih Berproses
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:15 WIB

Jadi Pelopor di Sumsel, Disnakertrans Muba Raih Penghargaan Program Perlindungan Pekerja Rentan

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:12 WIB

Pemkab dan HRD Muba Jadi Pelopor Gerakan Perlindungan Pekerja Rentan dan Pekerja Perempuan Rentan 

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:07 WIB

Ledakan Fasilitas Gas Alam di Babat Supat, Lima Pekerja Terluka Saat Uji Tekanan

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:50 WIB

Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:12 WIB

Bupati Toha Tegaskan Prioritas Tenaga Kerja Lokal, Disnakertrans Muba Buka 22 Lowongan Bersama PT AMS

Berita Terbaru

Empat Lawang

DPC PDIP Empat Lawang Gelar Fit Propertes Calaon ketua PAC

Sabtu, 13 Jun 2026 - 20:21 WIB