Pelaku Jambret Handphone Ojol Diringkus Polsek IT II

- Redaksi

Rabu, 12 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat diamankan. (Photo: Kiki Nardance)

Pelaku saat diamankan. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran ulahnya melakukan aksi jambret, membuat Dimas Aldeo (19), warga Jalan HM Rasyid Nawawi, Lorong Kebangkan II, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT III Palembang, berurusan dengan Buser Polsek IT II, Selasa (11/11/2025).

Aksi jambret yang dilakukan Fredi, terjadi pada Minggu (12/10/2025), sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Veteran, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT III Palembang.

Berawal saat korban yakni Hasan Basri (36), seorang driver ojek online sedang duduk-duduk di atas trotoar di TKP (tempat kejadian perkara), saat itu sedang menggunakan handphone miliknya.

Lalu, tiba-tiba datang pelaku dan berpura-pura duduk tidak jauh dari keberadaan korban. Selang waktu tidak berapa lama kemudian, pelaku langsung menarik secara paksa handphone milik korban dan pelaku melarikan diri kearah dalam Loromg RRI veteran.

Atas kejadian tersebut korban harus kehilangan 1 unit handphone dan mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 juta, lalu korban melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.

“Jadi benar menindaklanjuti laporan korban atas kasus curas yang dialaminya, anggota Buser Polsek IT II, Palembang langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolsek IT II Palembang, Kompol Ismail, didampingi Kanit Res Iptu Rafiq Rabu (12/11/2025).

Lanjutnya, setelah dilakukan pendalaman terhadap pelaku didapatkan ciri ciri dan keberadaan pelaku selanjutnya dipimpin kanit Reskrim dan Panit Opsnal bersama tim opsnal Polsek lT ll Palembang langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Benar setelah keberadaannya berhasil diendus pelaku ini langsung kita tangkap tanpa perlawanan saat berada dirumahnya,” katanya.

Selain pelaku, sambung Ismail, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Samsung AO3S warna hitam. “Atas ulahnya, pelaku dikenakan pasal 365 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 7 Tahun,” tuturnya.

Sedangkan, pelaku Dimas saat diperiksa hanya bisa mengakui perbuatannya salah. “Saya menyesal,” katanya, dengan menundukkan kepala karena malu. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Ditpolairud Polda Sumsel Bekuk Sindikat Solar Ilegal di Sungai Musi, 21 Ton BBM dan Tiga Tugboat Diamankan
Dalih Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Pria di Palembang Berujung Diamankan Keluarga Korban
Lakukan Pengembangan Kasus Curanmor Anggota Opsnal Pidum Temukan Barang Bukti Senpi Rakitan 

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:13 WIB

TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi

Berita Terbaru