Pelaku Jambret Handphone Ojol Diringkus Polsek IT II

- Redaksi

Rabu, 12 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat diamankan. (Photo: Kiki Nardance)

Pelaku saat diamankan. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran ulahnya melakukan aksi jambret, membuat Dimas Aldeo (19), warga Jalan HM Rasyid Nawawi, Lorong Kebangkan II, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT III Palembang, berurusan dengan Buser Polsek IT II, Selasa (11/11/2025).

Aksi jambret yang dilakukan Fredi, terjadi pada Minggu (12/10/2025), sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Veteran, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT III Palembang.

Berawal saat korban yakni Hasan Basri (36), seorang driver ojek online sedang duduk-duduk di atas trotoar di TKP (tempat kejadian perkara), saat itu sedang menggunakan handphone miliknya.

Lalu, tiba-tiba datang pelaku dan berpura-pura duduk tidak jauh dari keberadaan korban. Selang waktu tidak berapa lama kemudian, pelaku langsung menarik secara paksa handphone milik korban dan pelaku melarikan diri kearah dalam Loromg RRI veteran.

Atas kejadian tersebut korban harus kehilangan 1 unit handphone dan mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 juta, lalu korban melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.

“Jadi benar menindaklanjuti laporan korban atas kasus curas yang dialaminya, anggota Buser Polsek IT II, Palembang langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolsek IT II Palembang, Kompol Ismail, didampingi Kanit Res Iptu Rafiq Rabu (12/11/2025).

Lanjutnya, setelah dilakukan pendalaman terhadap pelaku didapatkan ciri ciri dan keberadaan pelaku selanjutnya dipimpin kanit Reskrim dan Panit Opsnal bersama tim opsnal Polsek lT ll Palembang langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Benar setelah keberadaannya berhasil diendus pelaku ini langsung kita tangkap tanpa perlawanan saat berada dirumahnya,” katanya.

Selain pelaku, sambung Ismail, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Samsung AO3S warna hitam. “Atas ulahnya, pelaku dikenakan pasal 365 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 7 Tahun,” tuturnya.

Sedangkan, pelaku Dimas saat diperiksa hanya bisa mengakui perbuatannya salah. “Saya menyesal,” katanya, dengan menundukkan kepala karena malu. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor
Komplotan Begal Sadis di Palembang Digulung, Dua Pelaku Diciduk dan Empat Lainnya Masih Diburu
Gegara Uang Tak Diberi, Pria di Palembang Aniaya Ibu Kandung Pakai Batu
Lakukan Aksi Curas Dua Sabahat Diringkus Unit Pidum
Satu Terduga Penembakan di Semeteh Datangi Polisi Secara Sukarela, Buron Sisa Satu 

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Senin, 25 Mei 2026 - 17:01 WIB

Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan

Senin, 25 Mei 2026 - 13:27 WIB

Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Senin, 25 Mei 2026 - 13:13 WIB

Komplotan Begal Sadis di Palembang Digulung, Dua Pelaku Diciduk dan Empat Lainnya Masih Diburu

Berita Terbaru