Pelaku Jambret Handphone Ojol Diringkus Polsek IT II

- Redaksi

Rabu, 12 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat diamankan. (Photo: Kiki Nardance)

Pelaku saat diamankan. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran ulahnya melakukan aksi jambret, membuat Dimas Aldeo (19), warga Jalan HM Rasyid Nawawi, Lorong Kebangkan II, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT III Palembang, berurusan dengan Buser Polsek IT II, Selasa (11/11/2025).

Aksi jambret yang dilakukan Fredi, terjadi pada Minggu (12/10/2025), sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Veteran, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT III Palembang.

Berawal saat korban yakni Hasan Basri (36), seorang driver ojek online sedang duduk-duduk di atas trotoar di TKP (tempat kejadian perkara), saat itu sedang menggunakan handphone miliknya.

Lalu, tiba-tiba datang pelaku dan berpura-pura duduk tidak jauh dari keberadaan korban. Selang waktu tidak berapa lama kemudian, pelaku langsung menarik secara paksa handphone milik korban dan pelaku melarikan diri kearah dalam Loromg RRI veteran.

Atas kejadian tersebut korban harus kehilangan 1 unit handphone dan mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 juta, lalu korban melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.

“Jadi benar menindaklanjuti laporan korban atas kasus curas yang dialaminya, anggota Buser Polsek IT II, Palembang langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolsek IT II Palembang, Kompol Ismail, didampingi Kanit Res Iptu Rafiq Rabu (12/11/2025).

Lanjutnya, setelah dilakukan pendalaman terhadap pelaku didapatkan ciri ciri dan keberadaan pelaku selanjutnya dipimpin kanit Reskrim dan Panit Opsnal bersama tim opsnal Polsek lT ll Palembang langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Benar setelah keberadaannya berhasil diendus pelaku ini langsung kita tangkap tanpa perlawanan saat berada dirumahnya,” katanya.

Selain pelaku, sambung Ismail, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Samsung AO3S warna hitam. “Atas ulahnya, pelaku dikenakan pasal 365 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 7 Tahun,” tuturnya.

Sedangkan, pelaku Dimas saat diperiksa hanya bisa mengakui perbuatannya salah. “Saya menyesal,” katanya, dengan menundukkan kepala karena malu. (ANA)

Berita Terkait

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Diduga Sebarkan Rekaman Pribadi Tanpa Izin, Staf TU SMA Negeri Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru