SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Unit Satuan Reserse Kriminal Polsek Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan senjata tajam, sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 363 ayat (2) Jo 55/56 KUHPidana.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/33/XI/2023/Polda Sumsel/Resort Empat Lawang/Sektor Tebing Tinggi tanggal 7 November 2023 dan LP/A/03/XI/2023/Polda Sumsel/Resort Empat Lawang/Sektor Tebing Tinggi tanggal 9 November 2023, kejadian nerlanhsu di rumah Patima Susanti, Desa Terusan Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, pada Selasa, 7 November 2023, sekitar pukul 01.15 WIB.
Pelapor, Patima Susanti, mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000 akibat kehilangan 2 tabung gas melon, 10 kilogram beras, tas dengan kartu ATM BRI, kartu ATM Mandiri, dan uang tunai Rp 4.000.000.
Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah Irzan (31) dan Pandu Sepransa (17) , sementara satu tersangka lain, Angga (32), masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasi Humas Polres Empat Lawang IPTU Salpia Wardi mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis, 9 November 2023, pukul 14.00 WIB, oleh Kapolsek Tebing Tinggi AKP Fauzi Saleh dan Kanit Reskrim Ipda Adin Riyanto, serta anggota Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi (Tim Macan Kumbang).
“Selama penangkapan, Irzan didapati membawa senjata tajam jenis wali dengan panjang 28 cm. Barang bukti yang berhasil disita antara lain 1 tabung gas melon, jaket merah milik DPO Angga, rekaman CCTV bank Sumsel, buku tabungan Bank Sumsel dan BRI, rekening koran Bank Mandiri, serta senjata tajam jenis wali,” ungkapnya. (ANA)
Komentar