SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tak Ada kata jeranya. Baru saja keluar dari penjara, namun Arfani (24), warga Jalan Kemas Rindo Lorong Banten Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati Palembang, masih saja berulah.
Akibatnya, ia pun kini harus berurusan dengan Tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang, pimpinan Iptu Jhoni Palapa, pada Kamis malam (30/11/2023).
Informasi yang, aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh Arfani terjadi pada, Senin, (20/11/2023), sekitar pukul 23.58, di jalan Mayjen Yusuf Singadikane tepatnya di samping jembatan Keramasan Kecamatan Kertapati Palembang.
Di mana, berawal korban yakni Bonar (56), warga Desa Gedung Pucang Kecamatan Bonar Kabupaten Purworejo, saat bongkar muatan truk di pasar Induk Jakabaring. Selesai bongkar korban bersama saksi yakni Irsa, lalu pulang mengendarai truk, tiba-tiba diikuti dua orang pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna merah sampai di TKP (tempat kejadian perkara), pelaku RM Alias Meong (Dpo) menghentikan korban.
Kemudian irsa dan korban disuruh turun pelaku Romi mengancam korban dengan sajam (Senjata Tajam), sedangkan tersangka Arfani masuk kedalam mobil mengambil barang-barang milik korban yang berisi uang tunai Rp 2,3 juta dan surat surat SIM B II Umum ATM BRI, dua unit Handphone merk Vivo dan Oppo setelah berhasil mengambil barang barang milik korban kedua pelaku melarikan diri dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kertapati Palembang.
“Jadi bener salah pelaku ini ditangkap atas laporan korban di Polsek Kertapati Palembang, tentang kasus Pencurian dengan kekerasan (curas),” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, melalui Wakasat Reskrim, AKP Iwan Gunawan, Jumat (1/12/2023).
Lanjut Iwan, dari laporan korban lalu, Diback up oleh Unit ranmor, setelah dilakukan penyelidikan pelaku pun berhasil diamankan saat berada di rumahnya. “Masih ada 1 lagi DPO rekan tersangka. Untuk indetitasnya sudah kita kantongi dan akan kita kejar,” katanya.
Selain mengamankan tersangka Arfani, sambung Iwan, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit Sepeda motor Yamaha Vixon, motor yang digunakan uang tunai Rp 700 ribu dan satu buah tas pinggang warna hitam.
“Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 364 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara,” katanya.
Sedangkan, tersangka Arfani nekat melakukan aksi ini lantaran tidak memiliki pekerjaan. “Tepaksa pak saya begini karena tidak ada pekerjaan. Uang hasil aksi kejahatan ini sudah habis untuk makan dan mencukupi kebutuhan sehari-hari,” katanya. (ANA)
Komentar