Pelaku Curanmor Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukarami saat Hendak Menjual Motor Curian

Kriminal30 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Unit Buser Polsek Sukarami Palembang, berhasil mengamankan seorang pencuri sepeda motor saat hendak menjual hasil curian motornya, Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 13.50 WIB.

Tersangka Aradinata Praja (26), warga Jalan Sukamaju, Kecamatan Sukarami Palembang, ditangkap saat berada di Jalan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, sedang mengendarai motor Yamaha Vixion BG 5531 TK warna hitam milik korban Deni Ismail (34), warga Kertapati. Berikut barang bukti, akhirnya tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Sukarami Palembang.

“Benar tersangka Curanmor telah ditangkap. Penangkapan berawal saat korban mendatangi kantor Polsek Sukarami memberitahukan sepeda motornya dibawa tersangka, juga bertemu saksi. Sehingga saksi mengikuti tersangka dan anggota Opsnal Polsek Sukarami, bersama korban melakukan pengejaran juga,” jelas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Andrie Setiawan.

Baca Juga :  Gabung Shopee Affiliate Diimingi Komisi, Uang Rp34 Juta Lenyap

Akhirnya tersangka bersama motor korban berhasil diamankan di Jalan Sukabangun. “Dari pengakuan tersangka, motor korban ini rencananya akan dijualkan ke daerah Selapan, Kabupaten OKI, Provinsi Sumsel,” tambah dia, didampingi juga Kapolsek Sukarami, Kompol Alex Andriyan.

Kronologi kejadian, terang Harryo, aksi pencurian dilakukan tersangka di Jalan Sukabangun II, Lorong Beringin, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, pada Sabtu (5/4/2025), sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka melihat situasi di depan mess CV Yolla dalam keadaan sepi, dan sepeda motor korban terparkir di depan Mess.

Baca Juga :  Cabuli Korban hingga 10 Kali, Pria Ini Perdaya Wanita dengan Mengaku Eyang Putri Kembang Dadar

“Tersangka berhasil merusak pintu kamar mess kemudian mengambil kunci sepeda motor, kemudian membawa kabur motor korban,” jelasnya.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Sukarami dan dalam proses penyelidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara tujuh tahun,” tuturnya. (ANA)

    Komentar