Gabung Shopee Affiliate Diimingi Komisi, Uang Rp34 Juta Lenyap

- Redaksi

Selasa, 15 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban penipuan membuat laporan di Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

Korban penipuan membuat laporan di Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Apes dialami seorang perempuan di Kota Palembang. Sebab, saat ia ditawari gabung Shopee Affiliate program dengan diimingi mendapatkan Komisi melimpah, dirinya malah menjadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Uang sebanyak total Rp34 juta lebih miliknya lenyap tak ada cerita setelah mengikuti berbagai Instruksi dari pelaku penipuan tersebut.

Tak terima telah menjadi korban penipuan disertai dengan perbuatan curang, perempuan pegawai swasta di Kota Palembang ini melaporkan peristiwa dialaminya ke SPKT Polrestabes Palembang, Senin 14 April 2025.

Korban, yakni Rizki Amalia (27), warga Jalan Landasan Ujung Kecamatan Sukarami Palembang. Dihadapan petugas, ia menceritakan kronologi peristiwa itu, bermula saat dia dirinya sedang bekerja di sebuah laboratorium Jalan Veteran Lorong Kepandean Baru, Kecamatan IT I Palembang, pada Jumat 11 April 2025 sekira pukul 10.50 WIB.

Kemudian, tiba-tiba korban mendapatkan pesat dari terlapor (Lidik) melalui aplikasi Line. Terlapor dalam pesan itu, mengajak korban untuk ikut menjadi Shopee Affiliate dengan iming-iming akan mendapatkan keuntungan.

Karena tertarik, selanjutnya korban mengikuti arahan dari terlapor untuk membeli barang guna mendapatkan keuntungan.

“Saya berapa kali transfer ke rek CIMB milik terlapor. Setelah beberapa transaksi makin besar dengan alasan meningkatkan level saya jadi ragu, karena keuntungan dijanjikan juga belum diterima,” ungkap Rizki, Senin 14 April 2025.

Ternyata, setelah korban membeli berbagai macam barang keuntungan yang dijanjikan tidak ada, melainkan hanya tinggal cerita. Akibat itu, korban harus mengalami kerugian sebesar Rp34,601,525.

“Saya harap pelakunya segera ditangkap dan uang saya dapat dikembalikan,” harapnya.

Sementara, Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwin membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan korban.

Dimana, korban telah melaporkan tindak pidana Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.

“Laporan korban sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang,” ujarnya. (ANA)

Berita Terkait

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri
Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi
Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan
Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 
Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi
Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi
Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 
Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi

Berita Terbaru

Foto : korban membuat laporan polisi

Kota Palembang

Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi

Sabtu, 3 Okt 2026 - 14:55 WIB