Gabung Shopee Affiliate Diimingi Komisi, Uang Rp34 Juta Lenyap

- Redaksi

Selasa, 15 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban penipuan membuat laporan di Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

Korban penipuan membuat laporan di Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Apes dialami seorang perempuan di Kota Palembang. Sebab, saat ia ditawari gabung Shopee Affiliate program dengan diimingi mendapatkan Komisi melimpah, dirinya malah menjadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Uang sebanyak total Rp34 juta lebih miliknya lenyap tak ada cerita setelah mengikuti berbagai Instruksi dari pelaku penipuan tersebut.

Tak terima telah menjadi korban penipuan disertai dengan perbuatan curang, perempuan pegawai swasta di Kota Palembang ini melaporkan peristiwa dialaminya ke SPKT Polrestabes Palembang, Senin 14 April 2025.

Korban, yakni Rizki Amalia (27), warga Jalan Landasan Ujung Kecamatan Sukarami Palembang. Dihadapan petugas, ia menceritakan kronologi peristiwa itu, bermula saat dia dirinya sedang bekerja di sebuah laboratorium Jalan Veteran Lorong Kepandean Baru, Kecamatan IT I Palembang, pada Jumat 11 April 2025 sekira pukul 10.50 WIB.

Kemudian, tiba-tiba korban mendapatkan pesat dari terlapor (Lidik) melalui aplikasi Line. Terlapor dalam pesan itu, mengajak korban untuk ikut menjadi Shopee Affiliate dengan iming-iming akan mendapatkan keuntungan.

Karena tertarik, selanjutnya korban mengikuti arahan dari terlapor untuk membeli barang guna mendapatkan keuntungan.

“Saya berapa kali transfer ke rek CIMB milik terlapor. Setelah beberapa transaksi makin besar dengan alasan meningkatkan level saya jadi ragu, karena keuntungan dijanjikan juga belum diterima,” ungkap Rizki, Senin 14 April 2025.

Ternyata, setelah korban membeli berbagai macam barang keuntungan yang dijanjikan tidak ada, melainkan hanya tinggal cerita. Akibat itu, korban harus mengalami kerugian sebesar Rp34,601,525.

“Saya harap pelakunya segera ditangkap dan uang saya dapat dikembalikan,” harapnya.

Sementara, Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwin membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan korban.

Dimana, korban telah melaporkan tindak pidana Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.

“Laporan korban sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang,” ujarnya. (ANA)

Berita Terkait

Modus Ngaku Pegawai Diknas Sumsel, Maryanto Duduk di Kursi Pesakitan
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Hotel Lendosis, Terdakwa Terancam Pasal Berlapis
Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkoba
Istri Debyk Bersaksi di Sidang TPPU, Sebut Rumah Tiga Lantai di Tulung Selapan Warisan Keluarga
Polda Sumsel Amankan Spesialis Curanmor Serial dalam Operasi Pekat Musi
Vonis Seumur Hidup, Pembunuhan di Gandus Berawal dari Teguran Soal Suara
Gelapkan Mobil Teman Sendiri, JE Ditangkap Unit Ranmor Polrestabes Palembang
Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Satres Narkoba Polrestabes Palembang Gerebek Kampung Narkoba di Lorong Manggar

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:03 WIB

Modus Ngaku Pegawai Diknas Sumsel, Maryanto Duduk di Kursi Pesakitan

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:00 WIB

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Hotel Lendosis, Terdakwa Terancam Pasal Berlapis

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:06 WIB

Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkoba

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:45 WIB

Istri Debyk Bersaksi di Sidang TPPU, Sebut Rumah Tiga Lantai di Tulung Selapan Warisan Keluarga

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:06 WIB

Polda Sumsel Amankan Spesialis Curanmor Serial dalam Operasi Pekat Musi

Berita Terbaru